Artikel

8 Bentuk Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2022 dan Besar Biaya Denda Tilangnya

profile picture Pitria Deswita
Pitria Deswita
8 Bentuk Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2022 dan Besar Biaya Denda Tilangnya
8 Bentuk Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2022 dan Besar Biaya Denda Tilangnya
HARIANE – Berikut delapan bentuk pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2022 yang diadakan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) Untuk menertibkan masyarakat yang berkendara secara serentak di seluruh Indonesia.
Melansir dari PMJ News, Terdapat delapan sasaran khusus yang menjadi pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2022, yang juga memiliki besaran biaya denda tilang yang berbeda-beda.
Sistem tilang dalam pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2022 dilakukan Korlantas Polri dengan menggunakan sistem online, dan sudah dimulai pada Senin, 13 Juni 2022 hingga Minggu, 26 Juni 2022.
BACA JUGA : Operasi Patuh 2022 Segera Dimulai, Kenali Sistem Tilang ETLE dan Cara Menghindarinya
Kabagops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi sebelumnya menegaskan, tidak ada penindakan berupa tilang manual dalam Operasi Patuh Jaya 2022.
"Penegakan hukum dengan dua cara. Yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran. Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual," kata Eddy.

Berikut delapan bentuk pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2022 dan biaya tilangnya.

Knalpot Bising

Penindakan ini merujuk merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Polisi akan merazia knalpot bising atau tidak sesuai standar. Pengendara yang menggunakan knalpot bising bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Rotator atau Lampu Strobo

Polisi akan menindak bentuk pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2022 bagi pengendara yang menggunakan rotator tak sesuai peruntukan, juga kendaraan pelat hitam masuk dalam pantauan ini.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kakek di Bantul Nekat Curi Uang hingga Emas Perhiasan Milik Tetangganya, Alasannya Bikin ...

Kakek di Bantul Nekat Curi Uang hingga Emas Perhiasan Milik Tetangganya, Alasannya Bikin ...

Senin, 21 April 2025
Kecelakaan di Comal Baru Pemalang, Tronton Sasak Pemotor dan Terperosok ke Parit

Kecelakaan di Comal Baru Pemalang, Tronton Sasak Pemotor dan Terperosok ke Parit

Senin, 21 April 2025
Calon Jamaah Haji Gunungkidul Akan Jalani Vaksinasi Miningitis dan Polio

Calon Jamaah Haji Gunungkidul Akan Jalani Vaksinasi Miningitis dan Polio

Senin, 21 April 2025
Wow, Harga Emas Antam Hari ini Senin 21 April 2025 Naik Rp 15 ...

Wow, Harga Emas Antam Hari ini Senin 21 April 2025 Naik Rp 15 ...

Senin, 21 April 2025
Lagi, Sampah Sebanyak Satu Truk Dibuang Di Hutan Negara Gunungkidul

Lagi, Sampah Sebanyak Satu Truk Dibuang Di Hutan Negara Gunungkidul

Senin, 21 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 21 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 21 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Senin, 21 April 2025
Antusiasme Tinggi, Balapan Kuda di SSA Bantul Dihadiri 20 Ribu Penonton

Antusiasme Tinggi, Balapan Kuda di SSA Bantul Dihadiri 20 Ribu Penonton

Minggu, 20 April 2025
Waspada, Ini Bahayanya Microsleep saat Berkendara

Waspada, Ini Bahayanya Microsleep saat Berkendara

Minggu, 20 April 2025
Komplotan Curanmor Tembak Warga Tebet Gegara Ketahuan saat Gasak Motor

Komplotan Curanmor Tembak Warga Tebet Gegara Ketahuan saat Gasak Motor

Minggu, 20 April 2025
Viral Oknum Polisi Hina Seniman di Subang, Berakhir Jalani Test Urin dan Minta ...

Viral Oknum Polisi Hina Seniman di Subang, Berakhir Jalani Test Urin dan Minta ...

Minggu, 20 April 2025