Artikel

8 Bentuk Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2022 dan Besar Biaya Denda Tilangnya

profile picture Pitria Deswita
Pitria Deswita
8 Bentuk Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2022 dan Besar Biaya Denda Tilangnya
8 Bentuk Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2022 dan Besar Biaya Denda Tilangnya
HARIANE – Berikut delapan bentuk pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2022 yang diadakan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) Untuk menertibkan masyarakat yang berkendara secara serentak di seluruh Indonesia.
Melansir dari PMJ News, Terdapat delapan sasaran khusus yang menjadi pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2022, yang juga memiliki besaran biaya denda tilang yang berbeda-beda.
Sistem tilang dalam pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2022 dilakukan Korlantas Polri dengan menggunakan sistem online, dan sudah dimulai pada Senin, 13 Juni 2022 hingga Minggu, 26 Juni 2022.
BACA JUGA : Operasi Patuh 2022 Segera Dimulai, Kenali Sistem Tilang ETLE dan Cara Menghindarinya
Kabagops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi sebelumnya menegaskan, tidak ada penindakan berupa tilang manual dalam Operasi Patuh Jaya 2022.
"Penegakan hukum dengan dua cara. Yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran. Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual," kata Eddy.

Berikut delapan bentuk pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2022 dan biaya tilangnya.

Knalpot Bising

Penindakan ini merujuk merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Polisi akan merazia knalpot bising atau tidak sesuai standar. Pengendara yang menggunakan knalpot bising bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Rotator atau Lampu Strobo

Polisi akan menindak bentuk pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2022 bagi pengendara yang menggunakan rotator tak sesuai peruntukan, juga kendaraan pelat hitam masuk dalam pantauan ini.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pantai Gunungkidul Masih Jadi Primadona untuk Mengisi Liburan

Pantai Gunungkidul Masih Jadi Primadona untuk Mengisi Liburan

Minggu, 11 Mei 2025
Jalur Pantai Gunungkidul Macet Hingga 4 Kilometer, Penumpang Pilih Jalan Kaki

Jalur Pantai Gunungkidul Macet Hingga 4 Kilometer, Penumpang Pilih Jalan Kaki

Minggu, 11 Mei 2025
Zona Selatan Gunungkidul Mulai Panen Kacang Tanah, Petani Meraup Untung Hingga Puluhan Juta

Zona Selatan Gunungkidul Mulai Panen Kacang Tanah, Petani Meraup Untung Hingga Puluhan Juta

Minggu, 11 Mei 2025
Jemaah Haji Gelombang 1 Tiba di Makkah, Kemenag Sediakan Bus Shalawat

Jemaah Haji Gelombang 1 Tiba di Makkah, Kemenag Sediakan Bus Shalawat

Minggu, 11 Mei 2025
Update Operasional Haji 1446 H : Jemaah Bergeser dari Madinah ke Makkah Mulai ...

Update Operasional Haji 1446 H : Jemaah Bergeser dari Madinah ke Makkah Mulai ...

Minggu, 11 Mei 2025
Daftar dan Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 12 Mei 2025

Daftar dan Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 12 Mei 2025

Minggu, 11 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 11 Mei 2025 Stabil, LM 10 Gram ...

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 11 Mei 2025 Stabil, LM 10 Gram ...

Minggu, 11 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 11 Mei 2025 Naik atau Turun Lagi? ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 11 Mei 2025 Naik atau Turun Lagi? ...

Minggu, 11 Mei 2025
Long Weekend, Kawasan Pantai Gunungkidul Mulai Dipadati Wisatawan

Long Weekend, Kawasan Pantai Gunungkidul Mulai Dipadati Wisatawan

Minggu, 11 Mei 2025
Soroti Riasan Paes Ageng Pernikahan Luna Maya, DPD HARPI DIY: Banyak Keluar dari ...

Soroti Riasan Paes Ageng Pernikahan Luna Maya, DPD HARPI DIY: Banyak Keluar dari ...

Sabtu, 10 Mei 2025