Berita
Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Bagi yang Tidak Lulus Uji Emisi Akan Belaku Sebelum Desember 2022
Ichsan Muttaqin
Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Bagi yang Tidak Lulus Uji Emisi Akan Belaku Sebelum Desember 2022
Asep menambahkan, pengetatan uji emisi dalam rangka memperbaiki kualitas udara Jakarta tertuang dalam Pergub DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Dalam peraturan tersebut di aturan juga tentang disinsentif parkir dan sanksi tilang berlaku bagi pemilik kendaraan yang akan dikenakan tarif parkir lebih mahal.
BACA JUGA : Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat Mulai 1 Juli 2022, Ketahui Syarat dan Mekanisme PembayarannyaDilansir dari laman Berita Jakarta, penetapan denda tersebut juga berlandaskan pada data yang menyatakan polusi terbesar di DKI bersumber dari sektor bergerak seperti kendaraan bermotor atau transportasi darat. Sehingga demikian informasi seputar denda pajak kendaraan bermotor di Jakarta yang akan mulai berlaku sebelum Desember 2022. ****