Berita , Jabodetabek

Depok Perpanjang PPKM Level 2 hingga 21 Maret 2022, Berikut Kegiatan Bisa Beroperasi 100 Persen

profile picture Admin
Admin
Depok Perpanjang PPKM Level 2 hingga 21 Maret 2022, Berikut Kegiatan Bisa Beroperasi 100 Persen
Depok Perpanjang PPKM Level 2 hingga 21 Maret 2022, Berikut Kegiatan Bisa Beroperasi 100 Persen
Kepwal juga mengatur kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan serta pusat kebugaran atau gym yang saat ini sudah bisa dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan prokes yang ketat.
BACA JUGA : Sekolah Pra Nikah Kota Depok Resmi Dibuka, Berikut Jadwal dan Lokasi Lengkap dengan Penjelasannya
Sama halnya dengan penggunaan fasilitas umum, hanya dengan kategori hijau pada apikasi PeduliLindungi saja yang bisa masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan tertentu.
Pemkot Depok juga menyatakan bahwa kegiatan resepsi pernikahan, khitanan, akad nikah dan pemberkatan diadakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Untuk takziah, kehadiran maksimal adalah 15 orang.
Acara-acara tersebut tidak boleh mengadakan makan di tempat dan harus menerapkan prokes yang ketat.
Dalam Kepwalterkait Kota Depok perpanjang PPKM Level 2, kegiatan bimbingan teknis (bimtek), lokakarya atau workshop bisa dilaksanakan dengan maksimal 50 orang dalam ruangan.
Jarak antar peserta minimal 1,5 meter, harus menunjukkan sertifikat vaksin atau swab antigen/PCR negatif dan menerapkan prokes yang ketat.
Kepwal juga memuat aturan bagi pelaku perjalanan rutin pekerja di wilayah aglomerasi perkotaan atau yang bekerja di wilayah Depok untuk wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
BACA JUGA : Ini Aturan PPKM Terbaru di Jogja Imbas Dari Status PPKM Level 4 yang Diperpanjang
Masyarakat yang akan mengadakan perjalan domestik menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi massal dapat mengikuti ketentuan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.
Untuk perjalanan Dinas keluar kota atau kunjungan kerja ke Depok, sudah diperbolehkan dengan syarat syarat menunjukkan hasil swab antigen dan PCR negatif sehari sebelumnya.
Bagi warga yang tinggal di RT-RW Zona merah, PPKM Mikro tetap diberlakukan dan aktivitas warga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB, kecuali kepentingan darurat.
Aturan Kepwal Depok Perpanjang PPKM Level 2 juga menyatakan bahwa kegaitan lain yang mengumpulkan massa atau berpotensi menimbulkan kerumunan harus dihentikan. **** (Kontributor: Devina Trisha Marella)
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB