Berita , Jabodetabek
Depok Perpanjang PPKM Level 2 hingga 21 Maret 2022, Berikut Kegiatan Bisa Beroperasi 100 Persen
Admin
Depok Perpanjang PPKM Level 2 hingga 21 Maret 2022, Berikut Kegiatan Bisa Beroperasi 100 Persen
Kepwal juga mengatur kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan serta pusat kebugaran atau gym yang saat ini sudah bisa dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan prokes yang ketat.
BACA JUGA : Sekolah Pra Nikah Kota Depok Resmi Dibuka, Berikut Jadwal dan Lokasi Lengkap dengan PenjelasannyaSama halnya dengan penggunaan fasilitas umum, hanya dengan kategori hijau pada apikasi PeduliLindungi saja yang bisa masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan tertentu. Pemkot Depok juga menyatakan bahwa kegiatan resepsi pernikahan, khitanan, akad nikah dan pemberkatan diadakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Untuk takziah, kehadiran maksimal adalah 15 orang. Acara-acara tersebut tidak boleh mengadakan makan di tempat dan harus menerapkan prokes yang ketat. Dalam Kepwalterkait Kota Depok perpanjang PPKM Level 2, kegiatan bimbingan teknis (bimtek), lokakarya atau workshop bisa dilaksanakan dengan maksimal 50 orang dalam ruangan. Jarak antar peserta minimal 1,5 meter, harus menunjukkan sertifikat vaksin atau swab antigen/PCR negatif dan menerapkan prokes yang ketat. Kepwal juga memuat aturan bagi pelaku perjalanan rutin pekerja di wilayah aglomerasi perkotaan atau yang bekerja di wilayah Depok untuk wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
BACA JUGA : Ini Aturan PPKM Terbaru di Jogja Imbas Dari Status PPKM Level 4 yang DiperpanjangMasyarakat yang akan mengadakan perjalan domestik menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi massal dapat mengikuti ketentuan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional. Untuk perjalanan Dinas keluar kota atau kunjungan kerja ke Depok, sudah diperbolehkan dengan syarat syarat menunjukkan hasil swab antigen dan PCR negatif sehari sebelumnya. Bagi warga yang tinggal di RT-RW Zona merah, PPKM Mikro tetap diberlakukan dan aktivitas warga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB, kecuali kepentingan darurat. Aturan Kepwal Depok Perpanjang PPKM Level 2 juga menyatakan bahwa kegaitan lain yang mengumpulkan massa atau berpotensi menimbulkan kerumunan harus dihentikan. **** (Kontributor: Devina Trisha Marella)