Berita

Deretan Sanksi Berat Bagi Pelaku Haji Ilegal : Dipenjara Hingga Denda Rp 224 Juta

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
haji ilegal
Inilah deretan sanksi berat bagi pelaku haji ilegal. (Pexels/Şevval Pirinççi)

HARIANE – Kementerian Agama (Kemenag) terus mengimbau agar warga Indonesia tidak mengikuti praktik haji ilegal.

Apalagi Pemerintah Arab Saudi saat ini menerapkan aturan baru yang lebih ketat dan sanksi yang lebih berat bagi pelanggarnya.

Biasanya, orang yang berhaji dengan jalur tidak resmi menggunakan visa non haji seperti wisata hingga kerja, untuk memasuki wilayah Makkah saat musim haji tiba.

Tak mau kecolongan, Arab Saudi pun menetapkan sanksi tegas mulai dari hukuman penjara, deportasi hingga denda mencapai Rp 224 juta.

Cegah Pelaku Haji Ilegal, Saudi Perketat Aturan

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pihak Arab Saudi menerbitkan 4 aturan baru jelang musim haji 2025.

Empat aturan yang diumumkan pada 12 April 2025 tersebut bertujuan untuk mencegah pelaku haji ilegal masuk ke wilayah Makkah. Berikut informasinya :

1.       Jemaah umroh diperbolehkan masuk ke wilayah kerajaan Arab Saudi maksimal tanggal 13 April 2025 dan harus sudah pulang pada 29 April 2025.

2.       Per 29 April 2025, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi melarang siapapun masuk ke wilayah Makkah tanpa visa haji, sekalipun ekspatriat.

Izin masuk ke Makkah hanya diberikan kepada orang yang tempat tinggalnya resmi terdaftar di Makkah, pemegang visa haji resmi dan petugas di tempat suci.

3.       Penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk ditangguhkan mulai 29 April hingga 10 Juni 2025 atau setelah moment puncak haji selesai.

4.       Selama musim haji berlangsung, seluruh hotel di Makkah dilarang menerima tamu yang tidak memiliki visa haji resmi.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Geger Pria Gantung Diri di Minggir Sleman, Begini Kronologi Penemuannya

Geger Pria Gantung Diri di Minggir Sleman, Begini Kronologi Penemuannya

Kamis, 19 Juni 2025
Daftar Jemaah Haji Pulang 20 Juni 2025 Lengkap dengan Jam Terbangnya

Daftar Jemaah Haji Pulang 20 Juni 2025 Lengkap dengan Jam Terbangnya

Kamis, 19 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 19 Juni 2025 Turun Lagi, Sekarang Jadi ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 19 Juni 2025 Turun Lagi, Sekarang Jadi ...

Kamis, 19 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 19 Juni 2025 Turun Tipis, Beli Sekarang ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 19 Juni 2025 Turun Tipis, Beli Sekarang ...

Kamis, 19 Juni 2025
Dukuh Jimatan Bersedia Mundur dari Jabatannya, Usai Diduga Selingkuh

Dukuh Jimatan Bersedia Mundur dari Jabatannya, Usai Diduga Selingkuh

Kamis, 19 Juni 2025
SPMB SMP di Jogja Dibuka 8 Jalur, Disdikpora Buka Jalur Domisili Tahap Khusus ...

SPMB SMP di Jogja Dibuka 8 Jalur, Disdikpora Buka Jalur Domisili Tahap Khusus ...

Kamis, 19 Juni 2025
WNA Diduga Melakukan Gendam di Pasar Playen Gunungkidul, Gunakan Modus Tukar Uang Untuk ...

WNA Diduga Melakukan Gendam di Pasar Playen Gunungkidul, Gunakan Modus Tukar Uang Untuk ...

Rabu, 18 Juni 2025
Daftar Kloter Jemaah Haji Pulang 19 Juni 2025, Lengkap dengan Jadwal Terbang

Daftar Kloter Jemaah Haji Pulang 19 Juni 2025, Lengkap dengan Jadwal Terbang

Rabu, 18 Juni 2025
Pembangunan Rampung, Gedung SPPG Polda DIY Siap Dioperasionalkan

Pembangunan Rampung, Gedung SPPG Polda DIY Siap Dioperasionalkan

Rabu, 18 Juni 2025
Aksi Begal di Suyudono Semarang Kepergok Warga, Pelaku Ditangkap dan Dihajar Massa

Aksi Begal di Suyudono Semarang Kepergok Warga, Pelaku Ditangkap dan Dihajar Massa

Rabu, 18 Juni 2025