Berita

Deretan Sanksi Berat Bagi Pelaku Haji Ilegal : Dipenjara Hingga Denda Rp 224 Juta

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
haji ilegal
Inilah deretan sanksi berat bagi pelaku haji ilegal. (Pexels/Şevval Pirinççi)

HARIANE – Kementerian Agama (Kemenag) terus mengimbau agar warga Indonesia tidak mengikuti praktik haji ilegal.

Apalagi Pemerintah Arab Saudi saat ini menerapkan aturan baru yang lebih ketat dan sanksi yang lebih berat bagi pelanggarnya.

Biasanya, orang yang berhaji dengan jalur tidak resmi menggunakan visa non haji seperti wisata hingga kerja, untuk memasuki wilayah Makkah saat musim haji tiba.

Tak mau kecolongan, Arab Saudi pun menetapkan sanksi tegas mulai dari hukuman penjara, deportasi hingga denda mencapai Rp 224 juta.

Cegah Pelaku Haji Ilegal, Saudi Perketat Aturan

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pihak Arab Saudi menerbitkan 4 aturan baru jelang musim haji 2025.

Empat aturan yang diumumkan pada 12 April 2025 tersebut bertujuan untuk mencegah pelaku haji ilegal masuk ke wilayah Makkah. Berikut informasinya :

1.       Jemaah umroh diperbolehkan masuk ke wilayah kerajaan Arab Saudi maksimal tanggal 13 April 2025 dan harus sudah pulang pada 29 April 2025.

2.       Per 29 April 2025, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi melarang siapapun masuk ke wilayah Makkah tanpa visa haji, sekalipun ekspatriat.

Izin masuk ke Makkah hanya diberikan kepada orang yang tempat tinggalnya resmi terdaftar di Makkah, pemegang visa haji resmi dan petugas di tempat suci.

3.       Penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk ditangguhkan mulai 29 April hingga 10 Juni 2025 atau setelah moment puncak haji selesai.

4.       Selama musim haji berlangsung, seluruh hotel di Makkah dilarang menerima tamu yang tidak memiliki visa haji resmi.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Klarifikasi Polres Depok Soal Kasus Curanmor di Rental PS Arafah : Pelaku Bukan ...

Klarifikasi Polres Depok Soal Kasus Curanmor di Rental PS Arafah : Pelaku Bukan ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Naik Tipis! Ini Daftar Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 12 Juli 2025

Naik Tipis! Ini Daftar Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 12 Juli 2025

Sabtu, 12 Juli 2025
Wow, Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 12 Juli 2025 Makin Meroket

Wow, Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 12 Juli 2025 Makin Meroket

Sabtu, 12 Juli 2025
Seorang Pengendara Motor Meninggal Setelah Tabrak Truk yang Terparkir di Jalan Jogja-Wonosari

Seorang Pengendara Motor Meninggal Setelah Tabrak Truk yang Terparkir di Jalan Jogja-Wonosari

Sabtu, 12 Juli 2025
Dari 76 Pendaftar, 24 Pelajar Asal Gunungkidul Diterima di Sekolah Rakyat

Dari 76 Pendaftar, 24 Pelajar Asal Gunungkidul Diterima di Sekolah Rakyat

Jumat, 11 Juli 2025
Pakai Plat Dinas Palsu, Pria Asal Ngaglik Sleman Nekat Curi Besi Rambu Lalu ...

Pakai Plat Dinas Palsu, Pria Asal Ngaglik Sleman Nekat Curi Besi Rambu Lalu ...

Jumat, 11 Juli 2025
Profil Riza Chalid, Bos Minyak Dijuluki Gasoline Godfather Jadi Tersangka Korupsi PT Pertamina ...

Profil Riza Chalid, Bos Minyak Dijuluki Gasoline Godfather Jadi Tersangka Korupsi PT Pertamina ...

Jumat, 11 Juli 2025
Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

Jumat, 11 Juli 2025
‎Polres Bantul Bakal Gelar Operasi Patuh Progo Pekan Depan, Kendaraan ODOL Bakal Kena ...

‎Polres Bantul Bakal Gelar Operasi Patuh Progo Pekan Depan, Kendaraan ODOL Bakal Kena ...

Jumat, 11 Juli 2025
‎Tak Mau Disebut Korupsi, Begini Penjelasan Lurah Srimulyo Piyungan usai Ditetapkan Tersangka Kasus ...

‎Tak Mau Disebut Korupsi, Begini Penjelasan Lurah Srimulyo Piyungan usai Ditetapkan Tersangka Kasus ...

Jumat, 11 Juli 2025