Berita
Deretan Sanksi Berat Bagi Pelaku Haji Ilegal : Dipenjara Hingga Denda Rp 224 Juta

HARIANE – Kementerian Agama (Kemenag) terus mengimbau agar warga Indonesia tidak mengikuti praktik haji ilegal.
Apalagi Pemerintah Arab Saudi saat ini menerapkan aturan baru yang lebih ketat dan sanksi yang lebih berat bagi pelanggarnya.
Biasanya, orang yang berhaji dengan jalur tidak resmi menggunakan visa non haji seperti wisata hingga kerja, untuk memasuki wilayah Makkah saat musim haji tiba.
Tak mau kecolongan, Arab Saudi pun menetapkan sanksi tegas mulai dari hukuman penjara, deportasi hingga denda mencapai Rp 224 juta.
Cegah Pelaku Haji Ilegal, Saudi Perketat Aturan
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pihak Arab Saudi menerbitkan 4 aturan baru jelang musim haji 2025.
Empat aturan yang diumumkan pada 12 April 2025 tersebut bertujuan untuk mencegah pelaku haji ilegal masuk ke wilayah Makkah. Berikut informasinya :
1. Jemaah umroh diperbolehkan masuk ke wilayah kerajaan Arab Saudi maksimal tanggal 13 April 2025 dan harus sudah pulang pada 29 April 2025.
2. Per 29 April 2025, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi melarang siapapun masuk ke wilayah Makkah tanpa visa haji, sekalipun ekspatriat.
Izin masuk ke Makkah hanya diberikan kepada orang yang tempat tinggalnya resmi terdaftar di Makkah, pemegang visa haji resmi dan petugas di tempat suci.
3. Penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk ditangguhkan mulai 29 April hingga 10 Juni 2025 atau setelah moment puncak haji selesai.
4. Selama musim haji berlangsung, seluruh hotel di Makkah dilarang menerima tamu yang tidak memiliki visa haji resmi.