Menkominfo memberikan tanggapan terkait kasus Polwan bakar suami karena judi online. (YouTube/Komisi I DPR RI)
Dalam kesempatan tersebut, Budi juga menyinggung Satgas yang dibentuk oleh presiden untuk pemberantasan judi online.
"Karena internet ini kan borderless, lintas negara, server-nya di negara lain aparat keamanan. Termasuk juga akhirnya diputuskan dalam rapat terbatas, Presiden memutuskan pembentukan Satgas Judi Online yang diketuai oleh Kemenko Polhukam, di mana saya sebagai Ketua Bidang Pencegahan dan Kapolri sebagai Ketua Bidang Penindakan," katanya.
Oleh sebab itu, disampaikan Budi, tugas pemberantasan judi online ini bukan hanya dilakukan oleh Kominfo, tetapi juga harus melibatkan institusi lainnya, termasuk OJK dan BI. ****