Berita , Jabodetabek
Digelar Sekali Sepekan, Lokasi Tilang Uji Emisi di Jakarta Berpindah-pindah
HARIANE - Lokasi tilang uji emisi di Jakarta yang digelar sekali dalam sepekan akan berpindah-pindah.
Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi tilang mulai 1 September 2023.
Oleh sebab itu, masyarakat diimbau agar selalu bersiap selama tiga bulan ke depan.
Lokasi Tilang Uji Emisi di Jakarta Berpindah-pindah
Disampaikan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bahwa titik lokasi uji emisi di Jakarta ini tersebar di sejumlah tempat.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan bahwa lokasinya tidak hanya akan berada di satu ruas jalan saja. Setiap pekan akan berpindah-pindah.
"Ke depan, kami baru tahap awal per seminggu sekali berubah lokasinya. Jadi tidak sama lokasi itu-itu saja," ujar Asep Kuswanto seperti dilansir dari PMJ News.
Lebih lanjut, disampaikan Asep, tilang uji emisi ini akan dilakukan sekali setiap pekan selama tiga bulan ke depan.
Seperti diberitakan sebelumnya, bagi kendaraan yang tida lulus uji emisi akan dikenakan sanksi berupa denda berdasarkan Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk sepeda motor denda maksimal sebesar Rp 250 ribu dan kendaraan roda empat sebesar Rp 500 ribu.
Terkait dengan sanksi tilang tersebut, Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan proses pembayaran tilang emisi nantinya akan sama seperti tilang pelanggaran lalu lintas lainnya.
"Saya kira mekanisme tilang tidak ada perbedaan sebagaimana pelanggaran lalu lintas lainnya, yaitu bisa melaksanakan dengan di bank ataupun nanti dikirim ke pengadilan surat tilangnya," tutur Doni Hermawan.