HARIANE- Seperti yang kita ketahui, sempat viral di media sosial pernikahan anjing menggunakan adat Jawa "The Royal Wedding" pada Jum'at, 14 Juli 2023 di dog park Pantai Kapuk, Jakarta Utara.
Hal tersebut menuai kecaman dari Dinas Kebudayaan (Disbud) atau Kundha Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kepala Disbud DIY, Dian Lakshmi Pratiwi mengatakan sangat menyayangkan dan menyatakan ketidaksetujuan pada hal tersebut.
"Selaku instansi yang memiliki fungsi dan tugas dalam Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan, sangat menyayangkan dan menyatakan ketidaksetujuan atas terselenggaranya kegiatan The Royal Wedding Jojo dan Luna,"ujarnya di Instagram @dinaskebudayaandiy Rabu, 19 Juli 2023.
Menurutnya, upacara adat pernikahan, khususnya Daerah Istimewa Yogyakarta dan tradisi Jawa pada umumnya, baik prosesi adatnya maupun nilai atau marwahnya telah dilindungi secara hukum oleh negara.
Tercantum dalam UU RI Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Perda Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan.
Pihaknya menyatakan penyimpangan, dalam hal tersebut Disbud berupaya kejadian tersebut tidak akan terulang.
Lebih lanjut, Laksmi mengatakan manusialah yang harus berbudaya untuk bisa memahami dan menerapkan semua ekosistem kebudayaan berjalan sesuai kodrat alamiah dan peruntukannya.****