Direktur Utama LIB Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Beberkan Alasannya
Dengan alasan apabila waktu digeser ada pertimbangan masalah penayangan langsung dan sebagainya yang mengakibatkan dampak pinalti atau ganti rugi.
BACA JUGA : Statement Dadang Aremania di Mata Najwa Pasca Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober Tuai Kontroversi, Netizen : Menggambarkan Arema yang Mana?Setelah permohonannya ditolak, Polres Malang pun mengikuti jadwal semula dengan menambah personel yang diturunkan untuk mengamankan jalannya pertandingan dari 1.037 menjadi 2.034 personel. Berdasarkan pernyataan diatas, Direktur Utama LIB akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan dengan dikenakan Pasal 359 dan 360 KUHP serta Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 Tentang Keolahragaan.****