Berita , D.I Yogyakarta

Disnakertrans Bantul Raih Penghargaan Perlindungan Pekerja Padat Karya Terbanyak

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Disnakertrans Bantul Raih Penghargaan Perlindungan Pekerja Padat Karya Terbanyak
Disnakertrans Bantul Raih Penghargaan Perlindungan Pekerja Padat Karya Terbanyak. Foto ilustrasi pekerja padat karya. Dok/hariane.com.

HARIANE - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul meraih penghargaan meraih penghargaan sebagai pemerintah daerah dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja terbanyak dalam program padat karya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul Baharuddin mengatakan, program padat karya infrastruktur tahun 2024 di Kabupaten Bantul berhasil menyerap ribuan tenaga kerja lokal. Dimana, program yang bersumber dari dana bantuan keuangan khusus (BKK) DIY menyerap sekitar 8.424 pekerja. 

"Jadi padat karya di Bantul ini menyerap paling banyak tenaga kerja di seluruh DIY, kan padat karya di Bantul paling banyak, baik dari paketnya, tentu juga berkolerasi dengan jumlah tenaga kerja yang dilibatkan," katanya, Rabu, 26, Juni, 2024.

Dia mengatakan, setiap pekerja yang terlibat dalam pengerjaan proyek padat karya diberi dua jenis perlindungan sosial. Pertama Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) yang disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan. 

"Jaminan kecelakaan kerja itu pengertian kejadian luar biasa atau kecelakaan yang terjadi dari pintu rumah berangkat ke tempat kerja lokasi padat karya dan pulang kembali ke rumah dengan jalur biasa, termasuk hal-hal atau kegiatan aktivitas yang berkaitan dengan program itu," katanya. 

Seperti misalnya, kata dia, ketika ada pekerja yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan saat membeli material, maka pekerja tersebut akan mendapatkan jaminan atau pengobatannya dibiayai oleh BPJS. Menurutnya, jaminan tersebut diberikan kepada pekerja selama 30 hari kerja. 

"Kalau perlindungan yang kita berikan hanya selama satu bulan saat pekerjaan fisik. Kalau program padat karya itu kan jangka waktu pekerjaan selama 21 hari, tapi kita bulatkan menjadi 30 hari," ucapnya. 

Baharuddin mengatakan, jaminan sosial ini merupakan hal yang wajib untuk diberikan. Bahkan, pelaksanaannya sudah berlangsung sejak berjalannya program padat karya di Kabupaten Bantul. 

Menurutnya, setelah pekerjaan selesai para pekerja diberikan keleluasaan untuk memutuskan apakah akan melanjutkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau tidak. Nantinya, pekerja yang ingin melanjutkan bisa melanjutkan dengan skema pembayaran mandiri. 

"Setelahnya kita tawarkan pada saat sosialisasi juga sudah kita tawarkan ke kelompok, kalau mau diteruskan dan merasa ada manfaatnya silakan diteruskan sendiri, karena juga relatif murah hanya Rp 16.800 per orang per bulan, tidak terlalu besar," ucapnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

‎Jembatan Pandansimo Bantul, Akses Penghubung Dua Kabupaten yang Pakai Teknologi Tahan Gempa

‎Jembatan Pandansimo Bantul, Akses Penghubung Dua Kabupaten yang Pakai Teknologi Tahan Gempa

Senin, 30 Juni 2025
Libur Panjang, Pelajar Tetap Terima Makanan Kemasan dan Susu

Libur Panjang, Pelajar Tetap Terima Makanan Kemasan dan Susu

Senin, 30 Juni 2025
‎Pengerjaan Fisik Rampung, Komisi C DPRD DIY Harap Jembatan Pandansimo Bantul Segera Dioperasikan

‎Pengerjaan Fisik Rampung, Komisi C DPRD DIY Harap Jembatan Pandansimo Bantul Segera Dioperasikan

Senin, 30 Juni 2025
Pemkab Gunungkidul Ingatkan Warga yang Ingin Bekerja di Luar Negeri Agar Lewat Jalur ...

Pemkab Gunungkidul Ingatkan Warga yang Ingin Bekerja di Luar Negeri Agar Lewat Jalur ...

Senin, 30 Juni 2025
Wow! Libur Tahun Baru Islam PAD Gunungkidul Tembus 400 Juta

Wow! Libur Tahun Baru Islam PAD Gunungkidul Tembus 400 Juta

Senin, 30 Juni 2025
Kecelakaan di Bambanglipuro Bantul, Remaja 16 Tahun Tewas Tabrak Mobil Mau Belok

Kecelakaan di Bambanglipuro Bantul, Remaja 16 Tahun Tewas Tabrak Mobil Mau Belok

Senin, 30 Juni 2025
Mengenal Tradisi Sambatan yang Masih Dipegang Teguh Warga Gunungkidul

Mengenal Tradisi Sambatan yang Masih Dipegang Teguh Warga Gunungkidul

Senin, 30 Juni 2025
Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 1 Juli 2025, Total 19 Kloter

Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 1 Juli 2025, Total 19 Kloter

Senin, 30 Juni 2025
Banyak Wisatawan Pantai Jadi Korban Sengatan Ubur-ubur, Tim SAR: Tidak Usah Panik

Banyak Wisatawan Pantai Jadi Korban Sengatan Ubur-ubur, Tim SAR: Tidak Usah Panik

Senin, 30 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 30 Juni 2025 Turun Lagi

Harga Emas Antam Hari ini Senin 30 Juni 2025 Turun Lagi

Senin, 30 Juni 2025