Berita , Nasional , Pilihan Editor , Headline

Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh KPK, Hakim PN Surabaya Teriak: Ini Omong Kosong!

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh KPK, Hakim PN Surabaya Teriak: Ini Omong Kosong!
Petugas MA menunjukkan SK Pemberhentian Sementara Itong Isnaeni Hidayat sebagai hakim setelah ditetapkan sebagai tersangka Tipikor oleh KPK (Foto: Youtube/ KPK RI)
HARIANE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sebagai tersngka kasus tindak pidana korupsi. Saat digelandang dalam jumpa pers, Itong beberapa kali berteriak menyatakan "Ini semua omong kosong!"
Komisioner KPK Nawawi Pomolango kepada para wartawan, Kamis 20 Januari 2022 malam mengatakan, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di PN Surabaya yang menjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK mengamankan 5 orang.
"Pada Rabu 19 Januari 2022, pukul 15.30 wib di Surabaya kami menangkap IIH (Itong Isnaeni Hidayat) yang merupakan hakim PN surabaya, HD panitera pengganti PN Surabaya, HK kuasa hukum PT. SGP, AP Direktur pt SGP dan DW sekretaris dari HK," terang Nawawi.
Menurut Nawawi, OTT ini merupakan bentuk komitment KPK dalam merespon laporan masyarakat tentang adanya dugaan penyerahan sejumlah uang kepada hakim terkait penanganan sebuah kasus dari kuasa hukum pemohon yaitu HK.
Pada Rabu, 19 Januari pukul 13.10 wib, HK menyerahkan uang tunai sebesar Rp 40 juta ke Panitera PN Surabaya di area parkir PN Surabaya. KPK lalu mengamankan keduanya beserta barang bukti berupa uang dan membawanya ke Polsek Genteng untuk menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA : Jokowi Tekankan Pentingnya UMKM Dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
Secara terpisah, Tim KPK juga mengamankan Itong Isnaeni dan AP untuk dibawa ke Polsek Genteng untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu, mereka di bawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih.
"Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar Rp 140 juta. Jumlah ini sebagai tanda jadi awal, bahwa IIH akan memenuhi permohonan HK terkait pembubaran PT SGP," urai Nawawi.
"Dengan adanya bukti cukup, KPK meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 3 tersangka. Yakni HK sebagai pemberi, HD dan IIH sebagai penerima," lanjutnya.
Berdasar konstruksi perkara, Itong Isnaeni selaku hakim tunggal diduga dijanjikan sejumlah uang untuk memutus perkara pembubaran PT SGP. Adapun nominal uang yang disiapkan untuk perkara ini sebesar Rp 1,3 milyar untuk mengurus perkara dari tingkat putusan PN hingga tingkat putusan Kasasi.
Sebagai langkah awal, HK menemui panitera (HD) agar persidangan diputus sesuai keinginan kliennya. Berdasar hasil pemeriksaan, HK dan HD diketahui menjalin komunikasi intensif, termasuk melalui ponsel. Termasuk perjanjian penyerahan uang yang disebut sebagai upeti.
Setiap menjalin komunikasi dengan HK, HD selalu melaporkan ke Itong Isnaeni. Adapun kasus yang melandasi tindakan suap ini adalah pembubaran PT SGP dengan nilai aset yang bisa dibagikan sebesar Rp 50 milyar.
Sebagai pihak pemberi HK akan disangkakan dengan Pasal 6 Ayat 1.a atau Pasal 13 UU No. 31 th 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Sabtu, 22 Februari 2025 16:59 WIB
Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sabtu, 22 Februari 2025 15:47 WIB
Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Sabtu, 22 Februari 2025 15:37 WIB
Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Sabtu, 22 Februari 2025 15:14 WIB
Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Sabtu, 22 Februari 2025 14:47 WIB
Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Sabtu, 22 Februari 2025 12:31 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Turun Lagi, cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Turun Lagi, cek Sebelum ...

Sabtu, 22 Februari 2025 11:21 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Naik, Cek Harga Emas ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Naik, Cek Harga Emas ...

Sabtu, 22 Februari 2025 10:20 WIB
Perintah Tunda Ikut Retret, Waketum Gerindra: Kepala Daerah Tidak Hanya Mewakili Satu Kelompok ...

Perintah Tunda Ikut Retret, Waketum Gerindra: Kepala Daerah Tidak Hanya Mewakili Satu Kelompok ...

Jumat, 21 Februari 2025 23:10 WIB
Pembukaan Sekolah Tani Nasional 2025, Budi Djiwandono: Petani Butuh Peremajaan

Pembukaan Sekolah Tani Nasional 2025, Budi Djiwandono: Petani Butuh Peremajaan

Jumat, 21 Februari 2025 22:23 WIB