Berita , Nasional , Pilihan Editor , Headline

Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh KPK, Hakim PN Surabaya Teriak: Ini Omong Kosong!

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh KPK, Hakim PN Surabaya Teriak: Ini Omong Kosong!
Petugas MA menunjukkan SK Pemberhentian Sementara Itong Isnaeni Hidayat sebagai hakim setelah ditetapkan sebagai tersangka Tipikor oleh KPK (Foto: Youtube/ KPK RI)
HARIANE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sebagai tersngka kasus tindak pidana korupsi. Saat digelandang dalam jumpa pers, Itong beberapa kali berteriak menyatakan "Ini semua omong kosong!"
Komisioner KPK Nawawi Pomolango kepada para wartawan, Kamis 20 Januari 2022 malam mengatakan, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di PN Surabaya yang menjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK mengamankan 5 orang.
"Pada Rabu 19 Januari 2022, pukul 15.30 wib di Surabaya kami menangkap IIH (Itong Isnaeni Hidayat) yang merupakan hakim PN surabaya, HD panitera pengganti PN Surabaya, HK kuasa hukum PT. SGP, AP Direktur pt SGP dan DW sekretaris dari HK," terang Nawawi.
Menurut Nawawi, OTT ini merupakan bentuk komitment KPK dalam merespon laporan masyarakat tentang adanya dugaan penyerahan sejumlah uang kepada hakim terkait penanganan sebuah kasus dari kuasa hukum pemohon yaitu HK.
Pada Rabu, 19 Januari pukul 13.10 wib, HK menyerahkan uang tunai sebesar Rp 40 juta ke Panitera PN Surabaya di area parkir PN Surabaya. KPK lalu mengamankan keduanya beserta barang bukti berupa uang dan membawanya ke Polsek Genteng untuk menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA : Jokowi Tekankan Pentingnya UMKM Dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
Secara terpisah, Tim KPK juga mengamankan Itong Isnaeni dan AP untuk dibawa ke Polsek Genteng untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu, mereka di bawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih.
"Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar Rp 140 juta. Jumlah ini sebagai tanda jadi awal, bahwa IIH akan memenuhi permohonan HK terkait pembubaran PT SGP," urai Nawawi.
"Dengan adanya bukti cukup, KPK meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 3 tersangka. Yakni HK sebagai pemberi, HD dan IIH sebagai penerima," lanjutnya.
Berdasar konstruksi perkara, Itong Isnaeni selaku hakim tunggal diduga dijanjikan sejumlah uang untuk memutus perkara pembubaran PT SGP. Adapun nominal uang yang disiapkan untuk perkara ini sebesar Rp 1,3 milyar untuk mengurus perkara dari tingkat putusan PN hingga tingkat putusan Kasasi.
Sebagai langkah awal, HK menemui panitera (HD) agar persidangan diputus sesuai keinginan kliennya. Berdasar hasil pemeriksaan, HK dan HD diketahui menjalin komunikasi intensif, termasuk melalui ponsel. Termasuk perjanjian penyerahan uang yang disebut sebagai upeti.
Setiap menjalin komunikasi dengan HK, HD selalu melaporkan ke Itong Isnaeni. Adapun kasus yang melandasi tindakan suap ini adalah pembubaran PT SGP dengan nilai aset yang bisa dibagikan sebesar Rp 50 milyar.
Sebagai pihak pemberi HK akan disangkakan dengan Pasal 6 Ayat 1.a atau Pasal 13 UU No. 31 th 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Ads Banner

BERITA TERKINI

3 Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Resmi Jabat Tangan Erick Thohir, Amunisi Baru ...

3 Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Resmi Jabat Tangan Erick Thohir, Amunisi Baru ...

Rabu, 01 Mei 2024 07:11 WIB
Maarten Paes Resmi Jadi WNI, Jadi Kiper Termahal di Asia ke-3 Terbaru

Maarten Paes Resmi Jadi WNI, Jadi Kiper Termahal di Asia ke-3 Terbaru

Rabu, 01 Mei 2024 06:44 WIB
Jadwal SIM Keliling Bogor Mei 2024, Cek Lokasi Diakhir Pekan

Jadwal SIM Keliling Bogor Mei 2024, Cek Lokasi Diakhir Pekan

Selasa, 30 April 2024 21:44 WIB
Tim SAR Temukan Korban Tenggelam di Sungai Serayu Cilacap Setelah 3 Hari Pencarian

Tim SAR Temukan Korban Tenggelam di Sungai Serayu Cilacap Setelah 3 Hari Pencarian

Selasa, 30 April 2024 21:36 WIB
Seorang Anak Tenggelam di Sungai Lopasir Banyumas Ditemukan Meninggal Dunia oleh Tim SAR

Seorang Anak Tenggelam di Sungai Lopasir Banyumas Ditemukan Meninggal Dunia oleh Tim SAR

Selasa, 30 April 2024 21:35 WIB
Kemenkominfo Gandeng Praktisi Medsos Gelar Program Nobar Literasi Digital untuk Cegah Penyebaran Hoaks

Kemenkominfo Gandeng Praktisi Medsos Gelar Program Nobar Literasi Digital untuk Cegah Penyebaran Hoaks

Selasa, 30 April 2024 20:17 WIB
Jadwal SIM Keliling Purwakarta Mei 2024, Hadir dari Senin hingga Sabtu

Jadwal SIM Keliling Purwakarta Mei 2024, Hadir dari Senin hingga Sabtu

Selasa, 30 April 2024 19:47 WIB
Sinopsis Drakor The Midnight Romance in Hagwon, Drama Pengganti Queen of Tears yang ...

Sinopsis Drakor The Midnight Romance in Hagwon, Drama Pengganti Queen of Tears yang ...

Selasa, 30 April 2024 19:11 WIB
Peringatan Dini Cuaca di Indonesia 1-3 Mei 2024, Perhatikan Sejumlah Wilayah Terdampak Angin ...

Peringatan Dini Cuaca di Indonesia 1-3 Mei 2024, Perhatikan Sejumlah Wilayah Terdampak Angin ...

Selasa, 30 April 2024 18:06 WIB
Kompetisi Bahasa dan Sastra Kota Yogyakarta 2024 Kembali Digelar, Ada 7 Jenis Lomba ...

Kompetisi Bahasa dan Sastra Kota Yogyakarta 2024 Kembali Digelar, Ada 7 Jenis Lomba ...

Selasa, 30 April 2024 15:53 WIB