Ilustrasi perzinaan terkait DPO kasus perzinaan di Banten. (Foto: Pixabay/Tumisu)
Nomor Identitas: NIK 3604294202930002
Tersangka dijerat oleh Pasal 284 KUHP Pidana mengenai perzinaan yang dilakukan oleh dua orang yang salah satu atau keduanya terikat perkawinan dan diadukan oleh istri atau suami pelaku zina dan dilakukan atas dasar suka sama suka.
Hukuman bagi pelaku perzinaan adalah maksimal sembilan bulan penjara.
Demikian informasi terkait DPO kasus perzinaan di Banten. Bagi yang mengetahui keberadaan tersangka diharapkan menghubungi Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani, S.H.M.H. (081288111975).****