HARIANE - Polda Banten telah merilis Daftar Pencarian Orang atau DPO kasus perzinaan di Banten.
Tersangkanya adalah seorang pria yang telah melakukan tindak pidana perzinaan yang beralamatkan di Komplek Tegal Padang RT/RW 001/0014 Desa Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten.
Saat ini tersangka dalam DPO kasus perzinaan di Banten masih dalam upaya pencarian sehingga membutuhkan bantuan informasi dari masyarakat luas.
Jerat Pasal 284 KUHP Pidana dalam DPO Kasus Perzinaan di Banten
Daftar Pencarian Orang (DPO) ini disebar oleh Bidhumas Polda Banten sesuai LP/B/524/X/2022/SPKT III.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN Tanggal 28 Oktober 2022.
Berikut informasi tersangka dalam DPO kasus perzinaan di Banten:
Nomor DPO: DPO/9/IX/RES.1.24.2023/DITRESKRIMUM
Nama: Erikson Sinaga alias Rizki, anak dari Jinar Sinaga
Tempat, Tanggal Lahir: Aek Kanopang, 26 Juni 1993 (30 Tahun)
Pekerjaan: Wiraswasta
Ciri-ciri: Tinggi badan kurang lebih 160 CM, berperawakan kurus, bentuk wajah lonjong, bentuk hidung mancung, rambut hitam pendek