Berita , Headline
Proses Penyelidikan Kasus Norma Risma Dihentikan, Polisi : Tak Cukup Bukti
Ima Rahma Mutia
Proses Penyelidikan Kasus Norma Risma Dihentikan, Polisi : Tak Cukup Bukti
HARIANE – Proses penyelidikan kasus Norma Risma, wanita yang sempat viral karena kisahnya diselingkuhi mantan suami dengan sang ibu, secara resmi telah dihentikan.
Sebelumnya, mantan suami Norma Risma yaitu Rozy Zay Hakiki melaporkan wanita tersebut atas dugaan pencemaran nama baik.
Usai laporan diterima dan dilakukan gelar perkara, secara resmi Polda Banten mengungkapkan kalau proses penyelidikan kasus tersebut dihentikan.
Lantas apa penyebab proses penyelidikan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Norma Risma dicabut? Berikut ulasan selengkapnya.
BACA JUGA : Belum Dikaruniai Anak di Usia 40-an, Denny Sumargo : Jangan-jangan Gue Mandul
Penyebab Proses Penyelidikan Kasus Norma Risma Dihentikan
Berdasarkan informasi dari Polda Metro Jaya News, Polda Banten secara resmi telah menghentikan penyelidikan kasus pencemaran nama baik yang menyeret Norma Risma. Seperti yang diketahui, Norma Risma adalah wanita yang viral di penghujung tahun 2022 lantaran kisah perselingkuhan antara mantan suami dan ibu kandungnya. Pada awalnya, Norma Risma membagikan kisah pilunya di TikTok. Namun karena viral, ia akhirnya diundang ke sejumlah podcast untuk menceritakan kisah rumah tangganya yang kandas. Salah satu podcast yang sempat mengundangnya sebagai narasumber yaitu CURHAT BANG Denny Sumargo. Di dalam podcast tersebut, Norma Risma menceritakan detail kisah perselingkuhan mantan suami dengan ibu kandungnya. Usai podcast tersebut viral, sang mantan suami yang tak terima aibnya tersebar pun memilih untuk menempuh jalur hukum. Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Intens Investigasi yang diunggah 6 Januari 2023, Rozy melaporkan Risma atas dugaan pencemaran nama baik melalui pesan elektronik. Hingga pada Selasa, 21 Februari 2023 Ditreskrimsus Polisi Daerah Banten melakukan gelar perkara kasus tersebut. “Pada Selasa (21/02/2023) telah dilakukan gelar perkara terkait penyelidikan dugaan tindak pidana ITE yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dengan korban atas nama RZ dan terlapor atas nama NR,” ujar Kombes Pol Didik dikutip dari PMJ News.BACA JUGA : Update Kasus Penganiayaan Remaja di Pesanggrahan Jaksel, Tersangka Terancam 5 Tahun PenjaraKombes Pol Didik menambahkan kalau dalam proses penyelidikan petugas menemukan dua fakta terkait kasus tersebut, yaitu : 1. Petugas meminta keterangan delapan orang saksi termasuk ahli bahasa dan ahli ITE dalam kasus pelanggaran ITE. 2. Dari keterangan saksi tersebut, konten NR di TikTok yang dilaporkan NZ tidak memuat unsur pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 45 ayat 3 Juncto 27 ayat 3 UU ITE. Karena tidak terbukti melanggar Pasal UU ITE, aparat kepolisian pun memutuskan untuk menghentikan proses penyelidikan kasus tersebut. Kombes Pol Didik Hariyanto juga menuturkan kalau terlapor ternyata telah mencabut laporannya sejak 23 Januari 2023 yang lalu. Demikian informasi mengenai proses penyelidikan kasus Norma Risma yang dihentikan penyidik lengkap dengan alasannya. **** Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com
1