Berita , Headline

Proses Penyelidikan Kasus Norma Risma Dihentikan, Polisi : Tak Cukup Bukti

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Proses Penyelidikan Kasus Norma Risma Dihentikan, Polisi : Tak Cukup Bukti
Proses Penyelidikan Kasus Norma Risma Dihentikan, Polisi : Tak Cukup Bukti
HARIANE – Proses penyelidikan kasus Norma Risma, wanita yang sempat viral karena kisahnya diselingkuhi mantan suami dengan sang ibu, secara resmi telah dihentikan.
Sebelumnya, mantan suami Norma Risma yaitu Rozy Zay Hakiki melaporkan wanita tersebut atas dugaan pencemaran nama baik.
Usai laporan diterima dan dilakukan gelar perkara, secara resmi Polda Banten mengungkapkan kalau proses penyelidikan kasus tersebut dihentikan.
Lantas apa penyebab proses penyelidikan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Norma Risma dicabut? Berikut ulasan selengkapnya.
BACA JUGA : Belum Dikaruniai Anak di Usia 40-an, Denny Sumargo : Jangan-jangan Gue Mandul

Penyebab Proses Penyelidikan Kasus Norma Risma Dihentikan

Berdasarkan informasi dari Polda Metro Jaya News, Polda Banten secara resmi telah menghentikan penyelidikan kasus pencemaran nama baik yang menyeret Norma Risma.
Seperti yang diketahui, Norma Risma adalah wanita yang viral di penghujung tahun 2022 lantaran kisah perselingkuhan antara mantan suami dan ibu kandungnya.
Pada awalnya, Norma Risma membagikan kisah pilunya di TikTok. Namun karena viral, ia akhirnya diundang ke sejumlah podcast untuk menceritakan kisah rumah tangganya yang kandas.
Belum Dikaruniai Anak di Usia 40-an
Denny Sumargo undang Norma Risma untuk bercerita di program podcast miliknya. (Foto : Instagram/sumargodenny)
Salah satu podcast yang sempat mengundangnya sebagai narasumber yaitu CURHAT BANG Denny Sumargo.
Di dalam podcast tersebut, Norma Risma menceritakan detail kisah perselingkuhan mantan suami dengan ibu kandungnya.
Usai podcast tersebut viral, sang mantan suami yang tak terima aibnya tersebar pun memilih untuk menempuh jalur hukum.
Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Intens Investigasi yang diunggah 6 Januari 2023, Rozy melaporkan Risma atas dugaan pencemaran nama baik melalui pesan elektronik.
Hingga pada Selasa, 21 Februari 2023 Ditreskrimsus Polisi Daerah Banten melakukan gelar perkara kasus tersebut.
“Pada Selasa (21/02/2023) telah dilakukan gelar perkara terkait penyelidikan dugaan tindak pidana ITE yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dengan korban atas nama RZ dan terlapor atas nama NR,” ujar Kombes Pol Didik dikutip dari PMJ News.
BACA JUGA : Update Kasus Penganiayaan Remaja di Pesanggrahan Jaksel, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara
kasus norma risma
Kombes Pol Didik Hariyanto nyatakan kasus Norma Riska tidak memiliki bukti yang cukup. (Foto: PMJ News)
Kombes Pol Didik menambahkan kalau dalam proses penyelidikan petugas menemukan dua fakta terkait kasus tersebut, yaitu :
1. Petugas meminta keterangan delapan orang saksi termasuk ahli bahasa dan ahli ITE dalam kasus pelanggaran ITE.
2. Dari keterangan saksi tersebut, konten NR di TikTok yang dilaporkan NZ tidak memuat unsur pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 45 ayat 3 Juncto 27 ayat 3 UU ITE.
Karena tidak terbukti melanggar Pasal UU ITE, aparat kepolisian pun memutuskan untuk menghentikan proses penyelidikan kasus tersebut.
Kombes Pol Didik Hariyanto juga menuturkan kalau terlapor ternyata telah mencabut laporannya sejak 23 Januari 2023 yang lalu.
Demikian informasi mengenai proses penyelidikan kasus Norma Risma yang dihentikan penyidik lengkap dengan alasannya. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 25 November 2024 Naik Lagi? Berikut Informasi ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 25 November 2024 Naik Lagi? Berikut Informasi ...

Senin, 25 November 2024 09:35 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Senin 25 November 2024 Turun Tipis, Berikut Info ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 25 November 2024 Turun Tipis, Berikut Info ...

Senin, 25 November 2024 09:23 WIB
Arab Saudi Tetapkan Kebijakan Baru Pelaksanaan Haji 2025, Apa Saja?

Arab Saudi Tetapkan Kebijakan Baru Pelaksanaan Haji 2025, Apa Saja?

Senin, 25 November 2024 08:08 WIB
Dua ASN Diaktifkan Kembali, Bupati Gunungkidul: Itu Mengecewakan

Dua ASN Diaktifkan Kembali, Bupati Gunungkidul: Itu Mengecewakan

Minggu, 24 November 2024 22:34 WIB
Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Minggu, 24 November 2024 20:50 WIB
Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat, Kemenperin Masih Ogah

Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat, Kemenperin Masih Ogah

Minggu, 24 November 2024 20:46 WIB
Awasi Pilkada, Bawaslu Kulon Progo Gelar Apel Kesiapan

Awasi Pilkada, Bawaslu Kulon Progo Gelar Apel Kesiapan

Minggu, 24 November 2024 20:28 WIB
Kembangkan Industri Semikonduktor, Indonesia Gandeng Arizona State University

Kembangkan Industri Semikonduktor, Indonesia Gandeng Arizona State University

Minggu, 24 November 2024 20:26 WIB
Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Minggu, 24 November 2024 16:55 WIB
Disambut Gibran, Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungi 6 Negara

Disambut Gibran, Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungi 6 Negara

Minggu, 24 November 2024 15:52 WIB