HARIANE - Komda Lansia Kabupaten Kulon Progo mendorong agar DPRD setempat dapat melindungi dan memberdayakan lansia melalui Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Komda Lansia Kulon Progo, Kasdiyono, mengatakan bahwa lansia merupakan salah satu kelompok yang perlu mendapat perhatian, baik dari Pemerintah Kabupaten, DPRD, maupun pihak lainnya.
Berdasarkan data dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kulon Progo, per Juni 2024, jumlah lansia di Kulon Progo mencapai 87.274 orang atau 19,63 persen dari total penduduk Kulon Progo.
"Dari jumlah ini, 3.297 lansia masuk kategori miskin dan rawan terlantar. Sehingga mereka membutuhkan perlindungan," ujar Kasdiyono di Kulon Progo, Rabu (8/1/2024).
Oleh karena itu, DPRD Kulon Progo didorong untuk melindungi mereka melalui Perda Lansia. Peraturan ini akan mengatur hak-hak lansia dalam kehidupan bermasyarakat, khususnya terkait kesehatan.
Jika Perda tersebut dapat terwujud, lansia akan merasa lebih nyaman dan dapat menikmati masa tua dengan lebih baik.
Melalui Perda Lansia ini, diharapkan juga ada pengaturan mengenai pemberdayaan kader pendamping lansia di desa atau kalurahan.
"Kami titip (aspirasi) agar ada peningkatan kesejahteraan serta perlindungan bagi lansia," tambah Kasdiyono.
Kasdiyono juga berharap adanya pondok atau panti khusus di wilayah Kulon Progo sebagai tempat untuk merawat lansia. Di lokasi tersebut, dapat dilakukan klasifikasi lansia berdasarkan produktivitas mereka.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kulon Progo, Lajiyo Yok Mulyono, menyatakan akan mendukung dan mengawal pembentukan Perda Lansia, mengingat jumlah lansia di Kulon Progo yang cukup tinggi.