Berita , Jabodetabek

Tragis! Lansia Bakar Rumah Tetangga Ditetapkan Sebagai Tersangka, Berikut Kronologi dan Motifnya

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Tragis! Lansia Bakar Rumah Tetangga Ditetapkan Sebagai Tersangka, Berikut Kronologi dan Motifnya
Tragis! Lansia Bakar Rumah Tetangga Ditetapkan Sebagai Tersangka, Berikut Kronologi dan Motifnya
HARIANE – Seorang lansia bakar rumah tetangga pada 4 Agustus 2022 di Jakarta Utara akhirnya berhasil ditangkap dan kini berstatus tersangka.
Mirisnya, saat lansia bakar rumah tetangga ternyata si pemilik rumah sedang berada di lokasi. Beruntung pemilik rumah mengetahui hal tersebut.
Lantas bagaimana kronologi dan motif lansia bakar rumah tetangga? Simak ulasan selengkapnya dibawah ini.

Kronologi dan Motif Lansia Bakar Rumah Tetangga

Telah terjadi peristiwa kebakaran disebuah rumah hunian yang berlokasi di Jalan Rawa Bebek, RT 19 RW 11, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 04.00 pagi tersebut membuat pemilik rumah panik. Pemilik yang sedang berada di dalam rumah pun segera memadamkan api.
Beruntung, api berhasil dipadamkan secepatnya dan tidak merembet ke rumah lain. Mengingat kawasan tersebut termasuk area yang padat penduduk.
BACA JUGA : Berita Kebakaran di Surabaya Hari Ini: Kronologi Dua KLM di Dermaga Kalimas Surabaya Terbakar, 14 Mobil PMK Dikerahkan
Dilansir dari PMJ News, setelah berhasil memadamkam api, pemilik rumah lantas mengecek CCTV guna mengetahui penyebab kebakaran. Dari CCTV tersebut ia mengetahui kalau pelaku pembakaran adalah tetangganya sendiri.
Dari CCTV, kronologi lansia bakar rumah tetangga berawal dari pelaku meletakkan handuk yang telah dilumuri bensin didepan jendela rumah tetangganya.
Saat berhasil menyulut api, pelaku yang berusia 60 tahun kabur. Sesaat setelah pelaku kabur, terlihat pemilik rumah keluar dan mendapati jendela depan rumahnya terbakar.
Peristiwa pembakaran rumah tersebut lantas dilaporkan ke Polsek Penjaringan dan pelaku akhirnya di tangkap pada Minggu, 7 Agustus 2022.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Selasa, 01 Juli 2025
Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Selasa, 01 Juli 2025
Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Selasa, 01 Juli 2025
Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Selasa, 01 Juli 2025
‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

Selasa, 01 Juli 2025
Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Selasa, 01 Juli 2025
Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Selasa, 01 Juli 2025
DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

Selasa, 01 Juli 2025