Berita

Revisi RUU Kesejahteraan Lansia: Jaminan Negara untuk Kehidupan Layak di Hari Tua 

profile picture Hanna
Hanna
Revisi RUU Kesejahteraan Lansia: Jaminan Negara untuk Kehidupan Layak di Hari Tua 
Revisi RUU Kesejahteraan Lansia: Jaminan Negara untuk Kehidupan Layak di Hari Tua 
HARIANE - Revisi RUU kesejahteraan lansia dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 kini sedang gencar dilakukan Pemerintah.
Revisi RUU kesejahteraan lansia dilakukan sebagai upaya negara dalam memberikan pelayanan terhadap kelompok lansia yang masuk kelompok yang sangat rentan. 
Urgensi dalam revisi RUU kesejahteraan lansia tersebut disebabkan pada tahun 2035 nanti, jumlah lansia di Indonesia diperkirakan akan mencapai 47 juta orang. 
BACA JUGA : Kasus Anak Merokok Semakin Meningkat, Kemenkes Akan Segera Revisi PP Tembakau

Revisi RUU Kesejahteraan Lansia

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menjelaskan bahwa, saat ini jumlah warga usia lansia sudah mencapai 11 juta orang.
Sehingga perlu adanya antisipasi agar mereka bisa diberdayakan dan juga bisa menjadi perhatian bagi negara. 
Undang-Undang lansia sendiri hadir untuk memenuhi hak lansia mendapatkan pelayanan terbaik dari negara dan bangsa dalam bentuk kehidupan layak di hari tuanya. 
Namun, UU lansia memerlukan adanya revisi karena dinilai sudah cukup lama dibuat sejak 1998 terutama terkait dinamika sistem pemerintahan saat ini, yang memang sudah mengalami perubahan. 
Sebelumnya sistem pemerintahan bersifat sentralistik, namun sekarang RUU tersebut harus senafas dengan UU pemerintah daerah, karena didalamnya disebutkan bahwa urusan sosial juga menjadi urusan daerah. 
Belum lagi saat ini, seiring dengan semakin tinggi angka harapan hidup masyarakat Indonesia pada tahun 1998 angka harapan hidup masih 65 tahun bahkan 63 tahun.
Akan tetapi saat ini dengan semakin baiknya kualitas kehidupan masyarakat Indonesia, angka kehidupan masyarakat sudah mencapai 71 tahun. 
Artinya definisi tentang lansia perlu dikaji kembali dalam RUU Lansia, dan pembaharuan dari aspek filosofis, yuridis maupun sosiologis. 
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pembuang Sampah Sembarangan di Bantul Terekam CCTV, Bakal Diberi Sanksi?

Pembuang Sampah Sembarangan di Bantul Terekam CCTV, Bakal Diberi Sanksi?

Jumat, 20 Juni 2025
Gerakan Bangga Pakai Lokal, Mendag Sosialisasikan Program Gaspol

Gerakan Bangga Pakai Lokal, Mendag Sosialisasikan Program Gaspol

Jumat, 20 Juni 2025
Jam Terbang Jemaah Haji Pulang 21 Juni 2025, Cek Daftar Kloter dan Embarkasinya ...

Jam Terbang Jemaah Haji Pulang 21 Juni 2025, Cek Daftar Kloter dan Embarkasinya ...

Jumat, 20 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Disini

Jumat, 20 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini ...

Jumat, 20 Juni 2025
Warga Gunungkidul Gelar Tradisi Rasul, Dalang Wayang Kulit Banjir Pentas

Warga Gunungkidul Gelar Tradisi Rasul, Dalang Wayang Kulit Banjir Pentas

Jumat, 20 Juni 2025
Mbah Tupon Digugat Perdata, Terungkap Modus Penipuan Pinjaman Tanah Libatkan Triono

Mbah Tupon Digugat Perdata, Terungkap Modus Penipuan Pinjaman Tanah Libatkan Triono

Kamis, 19 Juni 2025
Satu Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Belum Ditahan, Alasan Sakit

Satu Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Belum Ditahan, Alasan Sakit

Kamis, 19 Juni 2025
2 SD di Gunungkidul Bakal Diregrouping

2 SD di Gunungkidul Bakal Diregrouping

Kamis, 19 Juni 2025
Dua Rumah di Sedayu Bantul Dibobol Maling, Kerugian Capai Puluhan Juta

Dua Rumah di Sedayu Bantul Dibobol Maling, Kerugian Capai Puluhan Juta

Kamis, 19 Juni 2025