Berita

Revisi RUU Kesejahteraan Lansia: Jaminan Negara untuk Kehidupan Layak di Hari Tua 

profile picture Hanna
Hanna
Revisi RUU Kesejahteraan Lansia: Jaminan Negara untuk Kehidupan Layak di Hari Tua 
Revisi RUU Kesejahteraan Lansia: Jaminan Negara untuk Kehidupan Layak di Hari Tua 
HARIANE - Revisi RUU kesejahteraan lansia dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 kini sedang gencar dilakukan Pemerintah.
Revisi RUU kesejahteraan lansia dilakukan sebagai upaya negara dalam memberikan pelayanan terhadap kelompok lansia yang masuk kelompok yang sangat rentan. 
Urgensi dalam revisi RUU kesejahteraan lansia tersebut disebabkan pada tahun 2035 nanti, jumlah lansia di Indonesia diperkirakan akan mencapai 47 juta orang. 
BACA JUGA : Kasus Anak Merokok Semakin Meningkat, Kemenkes Akan Segera Revisi PP Tembakau

Revisi RUU Kesejahteraan Lansia

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menjelaskan bahwa, saat ini jumlah warga usia lansia sudah mencapai 11 juta orang.
Sehingga perlu adanya antisipasi agar mereka bisa diberdayakan dan juga bisa menjadi perhatian bagi negara. 
Undang-Undang lansia sendiri hadir untuk memenuhi hak lansia mendapatkan pelayanan terbaik dari negara dan bangsa dalam bentuk kehidupan layak di hari tuanya. 
Namun, UU lansia memerlukan adanya revisi karena dinilai sudah cukup lama dibuat sejak 1998 terutama terkait dinamika sistem pemerintahan saat ini, yang memang sudah mengalami perubahan. 
Sebelumnya sistem pemerintahan bersifat sentralistik, namun sekarang RUU tersebut harus senafas dengan UU pemerintah daerah, karena didalamnya disebutkan bahwa urusan sosial juga menjadi urusan daerah. 
Belum lagi saat ini, seiring dengan semakin tinggi angka harapan hidup masyarakat Indonesia pada tahun 1998 angka harapan hidup masih 65 tahun bahkan 63 tahun.
Akan tetapi saat ini dengan semakin baiknya kualitas kehidupan masyarakat Indonesia, angka kehidupan masyarakat sudah mencapai 71 tahun. 
Artinya definisi tentang lansia perlu dikaji kembali dalam RUU Lansia, dan pembaharuan dari aspek filosofis, yuridis maupun sosiologis. 
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Senin, 31 Maret 2025
Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Minggu, 30 Maret 2025
Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Minggu, 30 Maret 2025
Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Minggu, 30 Maret 2025
Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Minggu, 30 Maret 2025
Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Minggu, 30 Maret 2025
Antisipasi Gangguan Lalu Lintas Mudik, Personil Ganjal Ban Disiagakan di Tanjakan Slumprit Gunungkidul

Antisipasi Gangguan Lalu Lintas Mudik, Personil Ganjal Ban Disiagakan di Tanjakan Slumprit Gunungkidul

Minggu, 30 Maret 2025
12 Kapanewon di Bantul Terdampak Banjir, Sejumlah Bangunan Rusak

12 Kapanewon di Bantul Terdampak Banjir, Sejumlah Bangunan Rusak

Sabtu, 29 Maret 2025
Tempuh Jarak Hampir 600 Km, Pria Mudik Naik Sepeda dari Cikarang Ke Gunungkidul ...

Tempuh Jarak Hampir 600 Km, Pria Mudik Naik Sepeda dari Cikarang Ke Gunungkidul ...

Sabtu, 29 Maret 2025
Diguyur Hujan Deras, Sebuah Sekolah di Gunungkidul Masih Terendam Banjir Hingga 2 Meter

Diguyur Hujan Deras, Sebuah Sekolah di Gunungkidul Masih Terendam Banjir Hingga 2 Meter

Sabtu, 29 Maret 2025