HARIANE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang disabilitas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Bantul sebanyak 6.860 orang.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho saat dihubungi Hariane, Selasa 11 Juli 2023.
Didik Nugroho menyampaikan, dari jumlah DPT penyandang disabilitas tersebut, tunanetra sebanyak 656 orang, tunarungu 251, dan tunanwicara 669.
"Untuk penyandang disabilitas mental sebanyak 2.145 dan intelektual 395 orang," ujar Didik Joko Nugroho.
Ditanya mengenai mekanisme pemilihan untuk penyandang disabilitas, Didik Nugroho mengatakan, hingga saat ini KPU Pusat belum mengumumkan tentang pengaturan pemungutan suara di Pemilu 2024 nantinya.
Namun, menurutnya, mekanisme pemungutan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk penyandang disabilitas, diperkirakan tidak ada perubahan seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Jika seperti biasanya, mekanisme ada dua alternatif, yakni dengan template braile untuk tunanetra dan pendampingan dari keluarga DPT penyandang disabilitas di TPS," ungkapnya.
Meskipun begitu, untuk alternatif pendampingan keluarga, Didik Nugroho menuturkan pendamping harus menandatangani surat pernyataan untuk merahasiakan pencoblosan nantinya.
Pihaknya nantinya akan mengarahkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di masing-masing TPS agar menyediakan akses penyandang disabilitas.
"Teman-teman disabilitas juga sangat membantu kami terkait pemukhtahiran data pemilih penyandang disabilitas," ucapnya.
Lebih lanjut, untuk memudahkan pengenalan bakal calon kepala daerah ataupun Calon Legislatif (Caleg) ke penyandang disabilitas, KPU akan melibatkan media publik dan mencetak khusus untuk penyandang disabilitas.
Perlu diketahui, Jumlah DPT Pemilu 2024 di Kabupaten Bantul sebanyak 742.074 terbagi 3.166 TPS di 75 kalurahan dengan 17 Kapanewon.****