Press release pengungkapan Narkoba oleh BNNK Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, Jumat 15 September 2023. (Foto: Dokumentasi BNNK Bantul).
KSB mengaku barang haram tersebut didapaktkan dari seseorang yang berada di Lapas Jawa Tengah yakni Mr. X dengan nomor telepon yang berganti - ganti.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narktotika dengan denda maksimal Rp 10 juta dan ancaman kurungan 20 tahun penjara.****
Baca artikel menarik lainnya di harianesemarang.com