Berita , D.I Yogyakarta

Dugaan Maladministrasi Penyidik Kepolisian Polsek Pajangan, Kuasa Hukum SMP N 2: Ini Fatal

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Dugaan Maladministrasi Penyidik Kepolisian Polsek Pajangan
SMP N 2 Pajangan laporkan adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan penyidik kepolisian ke ORI DIY. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - SMP Negeri 2 Pajangan adukan dugaan maladministrasi penyidik kepolisian Polsek Pajangan ke Ombudsman Repubik Indonesia (RI) Daerah Istimewa (D.I) Yogyakarta, Jumat, 31 Maret 2023.

Dugaan maladministrasi itu dilakukan dalam penanganan perkara pengrusakan sekolah dan pengeroyokan terhadap salah satu karyawan SMP N 2 Pajangan yang terjadi 22 Januari 2023 lalu.

Kuasa hukum SMP N 2 Pajangan, Marhendra Handoko menyebutkan dugaan maladministrasi itu ditemukan dari dokumen yang dikeluarkan Polsek Pajangan.

Dirinya mencatat dari surat bukti laporan kasus pengeroyokan, dituliskan korban melaporkan ke polisi pada pukul 01.00 WIB.

Namun, faktanya korban bernama Edi Purwanto (42) melaporkan pada pukul 04.00 WIB.

“Ini fatal bisa berakibat tersangkanya bebas,” kata Marhendra, Jumat, 31 Maret 2023.

Dari proses visum terhadap Edi Purwanto, katanya, petugas tidak memberikan hasil visum secara resmi.

Selain itu, kejadian pengeroyokan yang dilaporkan dalam gelar perkara berubah menjadi tindak pidana penganiayaan dan hanya menetapkan satu tersangka, sedangkan saat kejadian ada empat tersangka.

Marhendra mengatakan bahwa permasalahan tersebut sudah disampaikan unit lain baik ke Kapolres dan Kabid Propam, tetapi pihak sekolah belum mendapatkan respon dari yang bersangkutan.

“Sampai sekarang kami belum menerima penetapan tersangka dari polisi,” terangnya.

Kecurigaan Serta Dugaan Maladministrasi Penyidik Kepolisian Polsek Pajangan

Dirinya menyampaikan, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke ORI DIY karena bangunan yang statusnya milik negara dirusak oleh warga.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB