Berita , D.I Yogyakarta
Dugaan Maladministrasi Penyidik Kepolisian Polsek Pajangan, Kuasa Hukum SMP N 2: Ini Fatal
HARIANE - SMP Negeri 2 Pajangan adukan dugaan maladministrasi penyidik kepolisian Polsek Pajangan ke Ombudsman Repubik Indonesia (RI) Daerah Istimewa (D.I) Yogyakarta, Jumat, 31 Maret 2023.
Dugaan maladministrasi itu dilakukan dalam penanganan perkara pengrusakan sekolah dan pengeroyokan terhadap salah satu karyawan SMP N 2 Pajangan yang terjadi 22 Januari 2023 lalu.
Kuasa hukum SMP N 2 Pajangan, Marhendra Handoko menyebutkan dugaan maladministrasi itu ditemukan dari dokumen yang dikeluarkan Polsek Pajangan.
Dirinya mencatat dari surat bukti laporan kasus pengeroyokan, dituliskan korban melaporkan ke polisi pada pukul 01.00 WIB.
Namun, faktanya korban bernama Edi Purwanto (42) melaporkan pada pukul 04.00 WIB.
“Ini fatal bisa berakibat tersangkanya bebas,” kata Marhendra, Jumat, 31 Maret 2023.
Dari proses visum terhadap Edi Purwanto, katanya, petugas tidak memberikan hasil visum secara resmi.
Selain itu, kejadian pengeroyokan yang dilaporkan dalam gelar perkara berubah menjadi tindak pidana penganiayaan dan hanya menetapkan satu tersangka, sedangkan saat kejadian ada empat tersangka.
Marhendra mengatakan bahwa permasalahan tersebut sudah disampaikan unit lain baik ke Kapolres dan Kabid Propam, tetapi pihak sekolah belum mendapatkan respon dari yang bersangkutan.
“Sampai sekarang kami belum menerima penetapan tersangka dari polisi,” terangnya.
Kecurigaan Serta Dugaan Maladministrasi Penyidik Kepolisian Polsek Pajangan
Dirinya menyampaikan, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke ORI DIY karena bangunan yang statusnya milik negara dirusak oleh warga.