Berita , D.I Yogyakarta
Dugaan Maladministrasi Penyidik Kepolisian Polsek Pajangan, Kuasa Hukum SMP N 2: Ini Fatal
Selain itu, dalam proses menangani kasus ini oleh kepolisian juga memakan waktu yang lama yakni dari 22 Januari 2023 baru dilakukan pemeriksaan saksi-saksi pada bulan Februari.
“Warga tidak melihat sekolah ini aset dan instansi. Kasus pengrusakan setelah dilaporkan membutuhkan waktu cukup lama,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala ORI DIY, Budhi Masturi mengatakan adanya dugaan maladministrasi penyidik kepolisian Polsek Pajangan.
Namun, dirinya akan memeriksa lebih lanjut dan konfirmasi ke Polsek Pajangan apakah hal itu merupakan ketidakcermatan atau ada faktor kesengajaan.
“Kejanggalan itu apakah ada relasi dengan pihak lain yang mempengaruhi atau murni ketidaksengajaan, kita melihat dari dua sisi,” ujarnya.****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com.