Berita , D.I Yogyakarta

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Panewu Anom Godean dan Lurah Sidoluhur Diperiksa Bawaslu Sleman

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Pelanggaran netralitas asn
Bawaslu Sleman periksa Panewu Anom Godean dan Lurah Sidoluhur terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN. (Foto: Bawaslu Sleman)

HARIANE – Panewu Anom Godean dan Lurah Sidoluhur diperiksa Bawaslu Kabupaten Sleman pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, mengatakan pemeriksaan ini terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Lurah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024.

“Surat panggilan klarifikasi sudah kami kirimkan secara patut sejak Senin kemarin, dan hari ini telah dilakukan proses klarifikasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Sleman,” kata Arjuna.

Berdasarkan laporan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Godean, kata Arjuna, terdapat dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Lurah dalam kegiatan internal relawan atau tim pemenangan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 yang dilaksanakan di RM Kopi Lampung, Senin, 7 Oktober 2024 lalu.

“Menindaklanjuti hasil pengawasan itu, Bawaslu Kabupaten Sleman mengambil alih kasus tersebut dan menangani dugaan pelanggarannya saat ini,” terangnya.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra, dalam proses klarifikasi telah dilakukan pemanggilan terhadap delapan orang, termasuk saksi-saksi. Dua orang di antaranya adalah Panewu Anom Godean dan Lurah Sidoluhur.

“Semuanya hadir memberikan keterangan di Kantor Bawaslu Kabupaten Sleman, bahkan beberapa didampingi kuasa hukum,” kata Yuwan.

Hasil klarifikasi ini, lanjut Yuwan, nantinya akan dikaji oleh Bawaslu Kabupaten Sleman. Bawaslu masih memiliki waktu hingga hari ini untuk memutuskan keterpenuhan alat bukti dugaan pelanggaran tersebut sebelum direkomendasikan penanganannya lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.

“Kalau untuk potensi dugaan pelanggaran pidana pemilihannya, kemarin sudah kita bahas di Sentra Gakkumdu, dan hasilnya ada peristiwa pidana namun belum memenuhi unsur-unsur pidananya,” pungkasnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Dugaan Korupsi TIK: Polda DIY Periksa 8 Saksi, JCW Soroti Eks Kadis

Dugaan Korupsi TIK: Polda DIY Periksa 8 Saksi, JCW Soroti Eks Kadis

Minggu, 29 Juni 2025
Libur Panjang, Jalur Pantai Gunungkidul Macet Panjang

Libur Panjang, Jalur Pantai Gunungkidul Macet Panjang

Minggu, 29 Juni 2025
‎Akulaku Finance Dukung UMKM Yogyakarta Lewat Edukasi Keuangan

‎Akulaku Finance Dukung UMKM Yogyakarta Lewat Edukasi Keuangan

Minggu, 29 Juni 2025
Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 30 Juni 2025, Total 20 Kloter

Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 30 Juni 2025, Total 20 Kloter

Minggu, 29 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 29 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 29 Juni 2025, Naik atau Turun?

Minggu, 29 Juni 2025
Sejumlah Perangkat Gamelan di Balai Padukuhan Dadapan Gunungkidul Raib Dicuri

Sejumlah Perangkat Gamelan di Balai Padukuhan Dadapan Gunungkidul Raib Dicuri

Minggu, 29 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 29 Juni 2025 Stabil, Berikut Informasinya

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 29 Juni 2025 Stabil, Berikut Informasinya

Minggu, 29 Juni 2025
Hendak Memangsa Ayam, Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Berhasil Diamankan Petugas Damkar

Hendak Memangsa Ayam, Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Berhasil Diamankan Petugas Damkar

Minggu, 29 Juni 2025
Bamsoet Minta Marketplace Tak Jadikan UMKM 'Sapi Perah' dalam Sarasehan HIPMI Yogyakarta

Bamsoet Minta Marketplace Tak Jadikan UMKM 'Sapi Perah' dalam Sarasehan HIPMI Yogyakarta

Sabtu, 28 Juni 2025
Hati-hati ! Ubur-ubur Beracun Mulai Mendarat di Pantai Gunungkidul

Hati-hati ! Ubur-ubur Beracun Mulai Mendarat di Pantai Gunungkidul

Sabtu, 28 Juni 2025