Berita , D.I Yogyakarta
Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Panewu Anom Godean dan Lurah Sidoluhur Diperiksa Bawaslu Sleman
HARIANE – Panewu Anom Godean dan Lurah Sidoluhur diperiksa Bawaslu Kabupaten Sleman pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, mengatakan pemeriksaan ini terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Lurah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024.
“Surat panggilan klarifikasi sudah kami kirimkan secara patut sejak Senin kemarin, dan hari ini telah dilakukan proses klarifikasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Sleman,” kata Arjuna.
Berdasarkan laporan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Godean, kata Arjuna, terdapat dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Lurah dalam kegiatan internal relawan atau tim pemenangan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 yang dilaksanakan di RM Kopi Lampung, Senin, 7 Oktober 2024 lalu.
“Menindaklanjuti hasil pengawasan itu, Bawaslu Kabupaten Sleman mengambil alih kasus tersebut dan menangani dugaan pelanggarannya saat ini,” terangnya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra, dalam proses klarifikasi telah dilakukan pemanggilan terhadap delapan orang, termasuk saksi-saksi. Dua orang di antaranya adalah Panewu Anom Godean dan Lurah Sidoluhur.
“Semuanya hadir memberikan keterangan di Kantor Bawaslu Kabupaten Sleman, bahkan beberapa didampingi kuasa hukum,” kata Yuwan.
Hasil klarifikasi ini, lanjut Yuwan, nantinya akan dikaji oleh Bawaslu Kabupaten Sleman. Bawaslu masih memiliki waktu hingga hari ini untuk memutuskan keterpenuhan alat bukti dugaan pelanggaran tersebut sebelum direkomendasikan penanganannya lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.
“Kalau untuk potensi dugaan pelanggaran pidana pemilihannya, kemarin sudah kita bahas di Sentra Gakkumdu, dan hasilnya ada peristiwa pidana namun belum memenuhi unsur-unsur pidananya,” pungkasnya.****