Berita , D.I Yogyakarta
Dugaan Politik Uang di Sendangmulyo Sleman, Bawaslu Tetapkan Jadi Temuan
Dalam pertemuan dengan Lurah Sendangmulyo, tambahnya, turut dihadiri berbagai pihak, di antaranya anggota DPRD DIY Muhammad Yazid, Panwaslu Kecamatan Minggir, dan jajaran Polsek Minggir.
Dalam pertemuan itu juga, Lurah Sendangmulyo menyatakan telah memiliki barang bukti terkait dugaan politik uang tersebut.
Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Sleman menanyakan terkait keberadaan barang bukti dimaksud, dan saat itu barang bukti berupa enam bundelan kertas berisi uang pecahan Rp 50 ribu diperlihatkan kepada Bawaslu.
Enam bundelan kertas tersebut masing-masing berisi uang pecahan Rp 50 ribu dengan jumlah yang bervariasi, ada yang sebesar Rp 2,3 juta, ada yang Rp 2 juta, ada yang Rp 1,65 juta, dan ada yang sebesar Rp 2,7 juta.
“Seluruh barang bukti berupa formulir daftar pemilih salah satu paslon beserta sejumlah uang tersebut diserahterimakan kepada Bawaslu Kabupaten Sleman melalui berita acara serah terima pada pukul 03.05 WIB,” pungkasnya.****