Berita

Erick Thohir Terapkan Kebijakan Blacklist di BUMN, Begini Maksud dan Tujuannya

profile picture Rini Agustin
Rini Agustin
Erick Thohir Terapkan Kebijakan Blacklist di BUMN, Begini Maksud dan Tujuannya
Erick Thohir Terapkan Kebijakan Blacklist di BUMN, Begini Maksud dan Tujuannya
HARIANE – Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir terapkan kebijakan blacklist di BUMN. Blacklist atau daftar hitam digunakan sebagai sebuah solusi untuk antisipasi adanya jual beli jabatan.
Erick Thohir terapkan kebijakan blacklist di BUMN ini tidak hanya dilakukan oleh perusahaan mlik negara semata sendirian, namun juga mengajak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendukung hal tersebut.
"Saya dorong blacklist bersama BPKP. Jangan ada korupsi dan jual beli jabatan. Kita juga tidak ingin ada yang punya rekam jejak buruk, tapi bisa pindah-pindah, dari satu perusahaan BUMN, pindah lagi ke (BUMN) yang lain,” tutur Erick pada acara Press Conference BUMN, Jakarta, Senin, 2 Januari 2023, dilansir dari Instagram @erickthohir.
Erick Thohir terapkan kebijakan blacklist di BUMN, menurutnya hal ini menjadi salah satu bagian dari empat agenda besar BUMN lainnya.
BACA JUGA : Erick Thohir Tutup Tujuh BUMN Sepanjang 2022, Begini Alasannya
Tiga agenda besar lainnya meliputi Blueprint 2023-2024, Omnibus Law versi BUMN, di mana 45 peraturan menteri disingkat menjadi 3 saja. Ketiga, meninjau kembali kinerja dana pensiun di BUMN.

Erick Thohir Terapkan Kebijakan Blacklist di BUMN, Ini Kriterianya

Erick Thohir terapkan kebijakan blacklist di BUMN
Erick Thohir terapkan kebijakan blacklist di BUMN, ini kriterianya. (Foto: bumn.go.id)
Adapun kriteria yang akan masuk blacklist orang bermasalah adalah sebagai berikut:
1. Orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa, atau dinyatakan bersalah karena merugikan perusahaan dan atau keuangan negara.
2. Memiliki track record buruk dalam mengelola kinerja perusahaan BUMN.
3. Lalu menurut Erick, hanya Presiden yang dapat melakukan pemutihan daftar dan rekam jejak atau mencabut hasil audit BPKP tersebut.
BACA JUGA : Daftar Lagu Favorit Erick Thohir di 2022, Diantaranya 3 Hits Dalam Negeri
Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB