Berita , Headline

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hakim Sebut Pledoi Hanya Bantahan Kosong

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hakim Sebut Pledoi Hanya Bantahan Kosong
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hakim Sebut Pledoi Hanya Bantahan Kosong
HARIANE – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo divonis mati oleh Majelis Hakim PN Jaksel pada Senin, 13 Februari 2023.
Vonis mati Ferdy Sambo dijatuhkan oleh Majelis Hakim usai pledoinya ditolak dan disebut sebagai bantahan kosong.

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Ferdy Sambo cabut gugatan
Ferdy Sambo mencabut gugatan terhadap Presiden dan Kapolri pada 30 Desember 2022. (Website/PMJ News)
Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman mati usai terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso seperti dikutip situs Polda Metro Jaya News.
Tidak sampai di situ saja, suami dari terdakwa Putri Candrawathi tersebut juga didakwa melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus tersebut.
BACA JUGA :
Terkait Video Hakim Bocorkan Vonis Sambo, Mahfud MD : Dulu Saya Sering Alami Hal Serupa
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam kasus obstruction of justice, Sambo melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Vonis mati Ferdy Sambo lebih tinggi dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum di mana terdakwa dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Penembakan Brigadir J versi Bharada E
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.(Foto: PMJ News)
Dalam pembacaan putusan, Majelis Hakim juga sempat menganggap kalau pledoi yang dibacakan Ferdy Sambo hanyalah bantahan kosong.
Dilansir dari PMJ News, dalam nota pembelaan tersebut, Sambo menyebutkan bahwa dirinya tidak memiliki niatan untuk membunuh Brigadir J.
BACA JUGA :
Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Bisa Intervensi Proses Hukum: Bukan Kasus Ferdy Sambo Saja
“Terhadap keterangan terdakwa yang tidak punya niatan untuk membunuh korban Yosua dan hanya mengatakan kepada saksi Ricky Rizal dan saksi Richard Eliezer untuk mem-backup terdakwa, menurut majelis hal tersebut hanyalah bantahan kosong,” ujar Hakim Ketua.
Menurutnya, pledoi Ferdy Sambo dianggap pembelaan kosong karena mantan perwira tinggi Polri ini memanggil Bharada E untuk membunuh Brigadir J.
“Akan tetapi faktanya justru memanggil saksi Richard untuk mewujudkan kehendaknya, membunuh korban Yosua Hutabarat,” imbuh Hakim Ketua.
Dengan berbagai pertimbangan, akhirnya Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaksel. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Wujudkan Malioboro Ramah Lingkungan, Pemkot Yogyakarta Hapus Bentor

Wujudkan Malioboro Ramah Lingkungan, Pemkot Yogyakarta Hapus Bentor

Jumat, 18 Juli 2025
Waspada Gelombang Tinggi di Pantai Selatan, Tim SAR Siagakan 60 Personil

Waspada Gelombang Tinggi di Pantai Selatan, Tim SAR Siagakan 60 Personil

Jumat, 18 Juli 2025
Kecelakaan di Dlingo Bantul, Pemotor Patah Tulang Tabrak Truk Ekspedisi Pos Indonesia

Kecelakaan di Dlingo Bantul, Pemotor Patah Tulang Tabrak Truk Ekspedisi Pos Indonesia

Jumat, 18 Juli 2025
Narasi Mobil Anggota Kodim Bantul Tabrak Pemotor di Jalan Parangtritis Gara-gara Mabuk Viral ...

Narasi Mobil Anggota Kodim Bantul Tabrak Pemotor di Jalan Parangtritis Gara-gara Mabuk Viral ...

Jumat, 18 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Investasi

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Investasi

Jumat, 18 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 18 Juli 2025
Jadwal KRL Bogor Jakarta 18-24 Juli 2025, Cek Jam Berangkat Pekan Ini

Jadwal KRL Bogor Jakarta 18-24 Juli 2025, Cek Jam Berangkat Pekan Ini

Jumat, 18 Juli 2025
Tahun 2025, Kulon Progo Dapatkan Lima Kuota Transmigrasi

Tahun 2025, Kulon Progo Dapatkan Lima Kuota Transmigrasi

Jumat, 18 Juli 2025
Waspada, Hewan Cantik Tapi Bahaya Mulai Muncul di Pantai Kulon Progo

Waspada, Hewan Cantik Tapi Bahaya Mulai Muncul di Pantai Kulon Progo

Kamis, 17 Juli 2025
Transaksi Gunakan Uang Palsu di Sebuah Counter HP, 3 Warga Magelang Diamankan Polsek ...

Transaksi Gunakan Uang Palsu di Sebuah Counter HP, 3 Warga Magelang Diamankan Polsek ...

Kamis, 17 Juli 2025