Berita , Headline
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hakim Sebut Pledoi Hanya Bantahan Kosong
Ima Rahma Mutia
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hakim Sebut Pledoi Hanya Bantahan Kosong
HARIANE – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo divonis mati oleh Majelis Hakim PN Jaksel pada Senin, 13 Februari 2023.
Vonis mati Ferdy Sambo dijatuhkan oleh Majelis Hakim usai pledoinya ditolak dan disebut sebagai bantahan kosong.
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman mati usai terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso seperti dikutip situs Polda Metro Jaya News. Tidak sampai di situ saja, suami dari terdakwa Putri Candrawathi tersebut juga didakwa melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus tersebut.BACA JUGA : Terkait Video Hakim Bocorkan Vonis Sambo, Mahfud MD : Dulu Saya Sering Alami Hal SerupaFerdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam kasus obstruction of justice, Sambo melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Vonis mati Ferdy Sambo lebih tinggi dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum di mana terdakwa dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Dalam pembacaan putusan, Majelis Hakim juga sempat menganggap kalau pledoi yang dibacakan Ferdy Sambo hanyalah bantahan kosong. Dilansir dari PMJ News, dalam nota pembelaan tersebut, Sambo menyebutkan bahwa dirinya tidak memiliki niatan untuk membunuh Brigadir J.
BACA JUGA : Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Bisa Intervensi Proses Hukum: Bukan Kasus Ferdy Sambo Saja“Terhadap keterangan terdakwa yang tidak punya niatan untuk membunuh korban Yosua dan hanya mengatakan kepada saksi Ricky Rizal dan saksi Richard Eliezer untuk mem-backup terdakwa, menurut majelis hal tersebut hanyalah bantahan kosong,” ujar Hakim Ketua. Menurutnya, pledoi Ferdy Sambo dianggap pembelaan kosong karena mantan perwira tinggi Polri ini memanggil Bharada E untuk membunuh Brigadir J. “Akan tetapi faktanya justru memanggil saksi Richard untuk mewujudkan kehendaknya, membunuh korban Yosua Hutabarat,” imbuh Hakim Ketua. Dengan berbagai pertimbangan, akhirnya Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaksel. **** Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com
1