Berita , Nasional , Headline
Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Bisa Intervensi Proses Hukum: Bukan Kasus Ferdy Sambo Saja
Feni Amelia
Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Bisa Intervensi Proses Hukum: Bukan Kasus Ferdy Sambo Saja
HARIANE - Presiden Jokowi tegaskan tidak bisa intervensi proses hukum, termasuk kasus dugaan pembunuhan berencana Ferdy Sambo.
Presiden Jokowi tegaskan tidak bisa intervensi proses hukum terhadap terdakwa yang sedang menjalani persidangan.
Pernyataan Jokowi tegaskan tidak bisa intervensi proses hukum tersebut disampaikan setelah meninjau proyek sedotan Kali Ciliwung di Jalan DI Panjaitan Jakarta Timur pada Selasa, 24 Januari 2023.
Dilansir dari laman PMJ News, Jokowi menegaskan jika dirinya tidak bisa melakukan intervensi proses hukum hanya pada kasus Ferdy Sambo saja, tetapi berlaku pada semua kasus pidana.
"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Bukan kasus FS saja, untuk semua kasus. Tidak," ujar Jokowi.
BACA JUGA : Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara Tidak akan Direvisi, Jaksa Agung: Harus Dipidana!
Jokowi Tegaskan Tidak Bisa Intervensi Proses Hukum Ferdy Sambo
Penegasan Jokowi terkait tidak adanya kewenangan pemerintah mengintervensi proses hukum disampaikan guna menjawab pertanyaan wartawan soal permohonan keringanan hukuman Bharada Eliezer oleh sang ibunda. Atas hal tersebut, Jokowi mengungkapkan bahwa semua harus menghormati proses hukum yang berjalan. "Kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan," ucap Jokowi. Sebelumnya diberitakan bahwa ibunda Bharada Richard Eliezer atau akrab dikenal Bharada E meminta keringanan hukuman pidana bagi sang anak. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan putusan untuk Bharada E hukuman pidana penjara selama 12 tahun dalam perkara pembunuhan Brigadir J.BACA JUGA : Update Kasus Penembakan Brigadir J Versi Bharada E: Dipaksa Ferdy Sambo Gunakan Skenario PalsuKeputusan tersebut disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Januari 2023 lalu dengan melalui beberapa pertimbangan JPU. Menurut keterangan JPU, hal yang memberatkan Bharada E dalam tuntutannya adalah karena bersalah menjadi eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J. Perbuatan pidana Bharada E dinilai telah menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban dan menimbulkan kegaduhan yang meluas di masyarakat. Ibunda Bharada E merasa kecewa dan meminta keadilan usai sang anak dituntut pidana selama 12 tahun penjara. Tidak hanya ibunda Bharada E saja, bahkan pihak keluarga Brigadir J juga merasakan hal yang sama atas ketidakadilan yang mereka rasakan terhadap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepada Bharada E. Kekecewaan keluarga korban disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak pada saat itu. "Keluarga korban kecewa karena keluarga berharap Richard Eliezer dalam tuntutannya mendapatkan keringanan dan dituntut paling rendah dari terdakwa lainnya," ujar Martin, dikutip dari laman PMJ News.
BACA JUGA : Bharada E Banjir Dukungan dalam Persidangan Terbarunya, PN Jaksel Mendadak Dipenuhi Karangan BungaMeskipun demikian, Presiden Jokowi tegaskan tidak bisa intervensi proses hukum yang berjalan sebagaimana yang diminta ibunda Bharada E atas tuntutan hukuman yang telah diputuskan. ****
1
Tags
jokowi
Presiden Jokowi
ferdy sambo
kasus ferdy sambo
Jokowi tegaskan tidak bisa intervensi proses hukum
Presiden jokowi tidak bisa intervensi hukum
Intervensi hukum Jokowi
Jokowi tidak intervensi hukum
Jokowi tidak bisa intervensi proses hukum
Ibunda Bharada E meminta keringanan hukuman
Ibunda Bharada E