Berita , Nasional , Headline

Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Bisa Intervensi Proses Hukum: Bukan Kasus Ferdy Sambo Saja

profile picture Feni Amelia
Feni Amelia
Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Bisa Intervensi Proses Hukum: Bukan Kasus Ferdy Sambo Saja
Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Bisa Intervensi Proses Hukum: Bukan Kasus Ferdy Sambo Saja
HARIANE - Presiden Jokowi tegaskan tidak bisa intervensi proses hukum, termasuk kasus dugaan pembunuhan berencana Ferdy Sambo.
Presiden Jokowi tegaskan tidak bisa intervensi proses hukum terhadap terdakwa yang sedang menjalani persidangan.
Pernyataan Jokowi tegaskan tidak bisa intervensi proses hukum tersebut disampaikan setelah meninjau proyek sedotan Kali Ciliwung di Jalan DI Panjaitan Jakarta Timur pada Selasa, 24 Januari 2023.
Dilansir dari laman PMJ News, Jokowi menegaskan jika dirinya tidak bisa melakukan intervensi proses hukum hanya pada kasus Ferdy Sambo saja, tetapi berlaku pada semua kasus pidana.
"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Bukan kasus FS saja, untuk semua kasus. Tidak," ujar Jokowi.
BACA JUGA : Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara Tidak akan Direvisi, Jaksa Agung: Harus Dipidana!

Jokowi Tegaskan Tidak Bisa Intervensi Proses Hukum Ferdy Sambo

Penegasan Jokowi terkait tidak adanya kewenangan pemerintah mengintervensi proses hukum disampaikan guna menjawab pertanyaan wartawan soal permohonan keringanan hukuman Bharada Eliezer oleh sang ibunda.
Atas hal tersebut, Jokowi mengungkapkan bahwa semua harus menghormati proses hukum yang berjalan.
"Kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan," ucap Jokowi.
Sebelumnya diberitakan bahwa ibunda Bharada Richard Eliezer atau akrab dikenal Bharada E meminta keringanan hukuman pidana bagi sang anak.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan putusan untuk Bharada E hukuman pidana penjara selama 12 tahun dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
Jokowi tegaskan tidak bisa intervensi proses hukum
Momen Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara. (Foto: PMJ News)
BACA JUGA : Update Kasus Penembakan Brigadir J Versi Bharada E: Dipaksa Ferdy Sambo Gunakan Skenario Palsu
Keputusan tersebut disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Januari 2023 lalu dengan melalui beberapa pertimbangan JPU.
Menurut keterangan JPU, hal yang memberatkan Bharada E dalam tuntutannya adalah karena bersalah menjadi eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.
Perbuatan pidana Bharada E dinilai telah menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban dan menimbulkan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Ibunda Bharada E merasa kecewa dan meminta keadilan usai sang anak dituntut pidana selama 12 tahun penjara.
Tidak hanya ibunda Bharada E saja, bahkan pihak keluarga Brigadir J juga merasakan hal yang sama atas ketidakadilan yang mereka rasakan terhadap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepada Bharada E.
Kekecewaan keluarga korban disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak pada saat itu.
"Keluarga korban kecewa karena keluarga berharap Richard Eliezer dalam tuntutannya mendapatkan keringanan dan dituntut paling rendah dari terdakwa lainnya," ujar Martin, dikutip dari laman PMJ News.
BACA JUGA : Bharada E Banjir Dukungan dalam Persidangan Terbarunya, PN Jaksel Mendadak Dipenuhi Karangan Bunga
Meskipun demikian, Presiden Jokowi tegaskan tidak bisa intervensi proses hukum yang berjalan sebagaimana yang diminta ibunda Bharada E atas tuntutan hukuman yang telah diputuskan. ****
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Perintah Tunda Ikut Retret, Waketum Gerindra: Kepala Daerah Tidak Hanya Mewakili Satu Kelompok ...

Perintah Tunda Ikut Retret, Waketum Gerindra: Kepala Daerah Tidak Hanya Mewakili Satu Kelompok ...

Jumat, 21 Februari 2025 23:10 WIB
Pembukaan Sekolah Tani Nasional 2025, Budi Djiwandono: Petani Butuh Peremajaan

Pembukaan Sekolah Tani Nasional 2025, Budi Djiwandono: Petani Butuh Peremajaan

Jumat, 21 Februari 2025 22:23 WIB
Wamendagri Sebut Ada 47 Kepala Daerah Tak Hadir Tanpa Keterangan di Retreat Akmil ...

Wamendagri Sebut Ada 47 Kepala Daerah Tak Hadir Tanpa Keterangan di Retreat Akmil ...

Jumat, 21 Februari 2025 19:10 WIB
Jadi Bupati Sleman Didukung PDIP, Harda Kiswaya Tetap Berangkat Retret di Akmil Magelang

Jadi Bupati Sleman Didukung PDIP, Harda Kiswaya Tetap Berangkat Retret di Akmil Magelang

Jumat, 21 Februari 2025 18:36 WIB
Suasana di Akmil Magelang Jawa Tengah Jelang Retreat Kepala Daerah

Suasana di Akmil Magelang Jawa Tengah Jelang Retreat Kepala Daerah

Jumat, 21 Februari 2025 15:18 WIB
Cawe-Cawe Megawati Berlanjut, dari Era Jokowi ke Pemerintahan Prabowo

Cawe-Cawe Megawati Berlanjut, dari Era Jokowi ke Pemerintahan Prabowo

Jumat, 21 Februari 2025 15:17 WIB
Tingkatkan Pelayanan, KAI Commuter Luncurkan Kartu Disabilitas di Yogyakarta

Tingkatkan Pelayanan, KAI Commuter Luncurkan Kartu Disabilitas di Yogyakarta

Jumat, 21 Februari 2025 14:33 WIB
Nasib Kepala Daerah dari PDIP yang Sudah Tiba di Jogja, Hasto Wardoyo: Kita ...

Nasib Kepala Daerah dari PDIP yang Sudah Tiba di Jogja, Hasto Wardoyo: Kita ...

Jumat, 21 Februari 2025 14:20 WIB
Tunda Ikuti Retreat di Magelang, Bupati Gunungkidul: Kami Tegak Lurus Ketum Megawati

Tunda Ikuti Retreat di Magelang, Bupati Gunungkidul: Kami Tegak Lurus Ketum Megawati

Jumat, 21 Februari 2025 14:17 WIB
Megawati Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retret, Hasto Wardoyo Tunggu Klarifikasi

Megawati Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retret, Hasto Wardoyo Tunggu Klarifikasi

Jumat, 21 Februari 2025 12:40 WIB