Berita , Nasional , Headline

Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Bisa Intervensi Proses Hukum: Bukan Kasus Ferdy Sambo Saja

profile picture Feni Amelia
Feni Amelia
Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Bisa Intervensi Proses Hukum: Bukan Kasus Ferdy Sambo Saja
Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Bisa Intervensi Proses Hukum: Bukan Kasus Ferdy Sambo Saja
HARIANE - Presiden Jokowi tegaskan tidak bisa intervensi proses hukum, termasuk kasus dugaan pembunuhan berencana Ferdy Sambo.
Presiden Jokowi tegaskan tidak bisa intervensi proses hukum terhadap terdakwa yang sedang menjalani persidangan.
Pernyataan Jokowi tegaskan tidak bisa intervensi proses hukum tersebut disampaikan setelah meninjau proyek sedotan Kali Ciliwung di Jalan DI Panjaitan Jakarta Timur pada Selasa, 24 Januari 2023.
Dilansir dari laman PMJ News, Jokowi menegaskan jika dirinya tidak bisa melakukan intervensi proses hukum hanya pada kasus Ferdy Sambo saja, tetapi berlaku pada semua kasus pidana.
"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Bukan kasus FS saja, untuk semua kasus. Tidak," ujar Jokowi.
BACA JUGA : Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara Tidak akan Direvisi, Jaksa Agung: Harus Dipidana!

Jokowi Tegaskan Tidak Bisa Intervensi Proses Hukum Ferdy Sambo

Penegasan Jokowi terkait tidak adanya kewenangan pemerintah mengintervensi proses hukum disampaikan guna menjawab pertanyaan wartawan soal permohonan keringanan hukuman Bharada Eliezer oleh sang ibunda.
Atas hal tersebut, Jokowi mengungkapkan bahwa semua harus menghormati proses hukum yang berjalan.
"Kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan," ucap Jokowi.
Sebelumnya diberitakan bahwa ibunda Bharada Richard Eliezer atau akrab dikenal Bharada E meminta keringanan hukuman pidana bagi sang anak.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan putusan untuk Bharada E hukuman pidana penjara selama 12 tahun dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
Jokowi tegaskan tidak bisa intervensi proses hukum
Momen Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara. (Foto: PMJ News)
BACA JUGA : Update Kasus Penembakan Brigadir J Versi Bharada E: Dipaksa Ferdy Sambo Gunakan Skenario Palsu
Keputusan tersebut disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Januari 2023 lalu dengan melalui beberapa pertimbangan JPU.
Menurut keterangan JPU, hal yang memberatkan Bharada E dalam tuntutannya adalah karena bersalah menjadi eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.
Perbuatan pidana Bharada E dinilai telah menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban dan menimbulkan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Ibunda Bharada E merasa kecewa dan meminta keadilan usai sang anak dituntut pidana selama 12 tahun penjara.
Tidak hanya ibunda Bharada E saja, bahkan pihak keluarga Brigadir J juga merasakan hal yang sama atas ketidakadilan yang mereka rasakan terhadap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepada Bharada E.
Kekecewaan keluarga korban disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak pada saat itu.
"Keluarga korban kecewa karena keluarga berharap Richard Eliezer dalam tuntutannya mendapatkan keringanan dan dituntut paling rendah dari terdakwa lainnya," ujar Martin, dikutip dari laman PMJ News.
BACA JUGA : Bharada E Banjir Dukungan dalam Persidangan Terbarunya, PN Jaksel Mendadak Dipenuhi Karangan Bunga
Meskipun demikian, Presiden Jokowi tegaskan tidak bisa intervensi proses hukum yang berjalan sebagaimana yang diminta ibunda Bharada E atas tuntutan hukuman yang telah diputuskan. ****
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB