Berita , Nasional , Headline

Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Bisa Intervensi Proses Hukum: Bukan Kasus Ferdy Sambo Saja

profile picture Feni Amelia
Feni Amelia
Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Bisa Intervensi Proses Hukum: Bukan Kasus Ferdy Sambo Saja
Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Bisa Intervensi Proses Hukum: Bukan Kasus Ferdy Sambo Saja
HARIANE - Presiden Jokowi tegaskan tidak bisa intervensi proses hukum, termasuk kasus dugaan pembunuhan berencana Ferdy Sambo.
Presiden Jokowi tegaskan tidak bisa intervensi proses hukum terhadap terdakwa yang sedang menjalani persidangan.
Pernyataan Jokowi tegaskan tidak bisa intervensi proses hukum tersebut disampaikan setelah meninjau proyek sedotan Kali Ciliwung di Jalan DI Panjaitan Jakarta Timur pada Selasa, 24 Januari 2023.
Dilansir dari laman PMJ News, Jokowi menegaskan jika dirinya tidak bisa melakukan intervensi proses hukum hanya pada kasus Ferdy Sambo saja, tetapi berlaku pada semua kasus pidana.
"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Bukan kasus FS saja, untuk semua kasus. Tidak," ujar Jokowi.
BACA JUGA : Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara Tidak akan Direvisi, Jaksa Agung: Harus Dipidana!

Jokowi Tegaskan Tidak Bisa Intervensi Proses Hukum Ferdy Sambo

Penegasan Jokowi terkait tidak adanya kewenangan pemerintah mengintervensi proses hukum disampaikan guna menjawab pertanyaan wartawan soal permohonan keringanan hukuman Bharada Eliezer oleh sang ibunda.
Atas hal tersebut, Jokowi mengungkapkan bahwa semua harus menghormati proses hukum yang berjalan.
"Kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan," ucap Jokowi.
Sebelumnya diberitakan bahwa ibunda Bharada Richard Eliezer atau akrab dikenal Bharada E meminta keringanan hukuman pidana bagi sang anak.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan putusan untuk Bharada E hukuman pidana penjara selama 12 tahun dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
Jokowi tegaskan tidak bisa intervensi proses hukum
Momen Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara. (Foto: PMJ News)
BACA JUGA : Update Kasus Penembakan Brigadir J Versi Bharada E: Dipaksa Ferdy Sambo Gunakan Skenario Palsu
Keputusan tersebut disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Januari 2023 lalu dengan melalui beberapa pertimbangan JPU.
Menurut keterangan JPU, hal yang memberatkan Bharada E dalam tuntutannya adalah karena bersalah menjadi eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.
Perbuatan pidana Bharada E dinilai telah menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban dan menimbulkan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Ibunda Bharada E merasa kecewa dan meminta keadilan usai sang anak dituntut pidana selama 12 tahun penjara.
Tidak hanya ibunda Bharada E saja, bahkan pihak keluarga Brigadir J juga merasakan hal yang sama atas ketidakadilan yang mereka rasakan terhadap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepada Bharada E.
Kekecewaan keluarga korban disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak pada saat itu.
"Keluarga korban kecewa karena keluarga berharap Richard Eliezer dalam tuntutannya mendapatkan keringanan dan dituntut paling rendah dari terdakwa lainnya," ujar Martin, dikutip dari laman PMJ News.
BACA JUGA : Bharada E Banjir Dukungan dalam Persidangan Terbarunya, PN Jaksel Mendadak Dipenuhi Karangan Bunga
Meskipun demikian, Presiden Jokowi tegaskan tidak bisa intervensi proses hukum yang berjalan sebagaimana yang diminta ibunda Bharada E atas tuntutan hukuman yang telah diputuskan. ****
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Senin, 31 Maret 2025
Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Minggu, 30 Maret 2025
Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Minggu, 30 Maret 2025
Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Minggu, 30 Maret 2025
Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Minggu, 30 Maret 2025
Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Minggu, 30 Maret 2025
Antisipasi Gangguan Lalu Lintas Mudik, Personil Ganjal Ban Disiagakan di Tanjakan Slumprit Gunungkidul

Antisipasi Gangguan Lalu Lintas Mudik, Personil Ganjal Ban Disiagakan di Tanjakan Slumprit Gunungkidul

Minggu, 30 Maret 2025
12 Kapanewon di Bantul Terdampak Banjir, Sejumlah Bangunan Rusak

12 Kapanewon di Bantul Terdampak Banjir, Sejumlah Bangunan Rusak

Sabtu, 29 Maret 2025
Tempuh Jarak Hampir 600 Km, Pria Mudik Naik Sepeda dari Cikarang Ke Gunungkidul ...

Tempuh Jarak Hampir 600 Km, Pria Mudik Naik Sepeda dari Cikarang Ke Gunungkidul ...

Sabtu, 29 Maret 2025
Diguyur Hujan Deras, Sebuah Sekolah di Gunungkidul Masih Terendam Banjir Hingga 2 Meter

Diguyur Hujan Deras, Sebuah Sekolah di Gunungkidul Masih Terendam Banjir Hingga 2 Meter

Sabtu, 29 Maret 2025