Berita , Nasional , Headline

Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Bisa Intervensi Proses Hukum: Bukan Kasus Ferdy Sambo Saja

profile picture Feni Amelia
Feni Amelia
Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Bisa Intervensi Proses Hukum: Bukan Kasus Ferdy Sambo Saja
Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Bisa Intervensi Proses Hukum: Bukan Kasus Ferdy Sambo Saja
HARIANE - Presiden Jokowi tegaskan tidak bisa intervensi proses hukum, termasuk kasus dugaan pembunuhan berencana Ferdy Sambo.
Presiden Jokowi tegaskan tidak bisa intervensi proses hukum terhadap terdakwa yang sedang menjalani persidangan.
Pernyataan Jokowi tegaskan tidak bisa intervensi proses hukum tersebut disampaikan setelah meninjau proyek sedotan Kali Ciliwung di Jalan DI Panjaitan Jakarta Timur pada Selasa, 24 Januari 2023.
Dilansir dari laman PMJ News, Jokowi menegaskan jika dirinya tidak bisa melakukan intervensi proses hukum hanya pada kasus Ferdy Sambo saja, tetapi berlaku pada semua kasus pidana.
"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Bukan kasus FS saja, untuk semua kasus. Tidak," ujar Jokowi.
BACA JUGA : Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara Tidak akan Direvisi, Jaksa Agung: Harus Dipidana!

Jokowi Tegaskan Tidak Bisa Intervensi Proses Hukum Ferdy Sambo

Penegasan Jokowi terkait tidak adanya kewenangan pemerintah mengintervensi proses hukum disampaikan guna menjawab pertanyaan wartawan soal permohonan keringanan hukuman Bharada Eliezer oleh sang ibunda.
Atas hal tersebut, Jokowi mengungkapkan bahwa semua harus menghormati proses hukum yang berjalan.
"Kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan," ucap Jokowi.
Sebelumnya diberitakan bahwa ibunda Bharada Richard Eliezer atau akrab dikenal Bharada E meminta keringanan hukuman pidana bagi sang anak.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan putusan untuk Bharada E hukuman pidana penjara selama 12 tahun dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
Jokowi tegaskan tidak bisa intervensi proses hukum
Momen Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara. (Foto: PMJ News)
BACA JUGA : Update Kasus Penembakan Brigadir J Versi Bharada E: Dipaksa Ferdy Sambo Gunakan Skenario Palsu
Keputusan tersebut disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Januari 2023 lalu dengan melalui beberapa pertimbangan JPU.
Menurut keterangan JPU, hal yang memberatkan Bharada E dalam tuntutannya adalah karena bersalah menjadi eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.
Perbuatan pidana Bharada E dinilai telah menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban dan menimbulkan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Ibunda Bharada E merasa kecewa dan meminta keadilan usai sang anak dituntut pidana selama 12 tahun penjara.
Tidak hanya ibunda Bharada E saja, bahkan pihak keluarga Brigadir J juga merasakan hal yang sama atas ketidakadilan yang mereka rasakan terhadap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepada Bharada E.
Kekecewaan keluarga korban disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak pada saat itu.
"Keluarga korban kecewa karena keluarga berharap Richard Eliezer dalam tuntutannya mendapatkan keringanan dan dituntut paling rendah dari terdakwa lainnya," ujar Martin, dikutip dari laman PMJ News.
BACA JUGA : Bharada E Banjir Dukungan dalam Persidangan Terbarunya, PN Jaksel Mendadak Dipenuhi Karangan Bunga
Meskipun demikian, Presiden Jokowi tegaskan tidak bisa intervensi proses hukum yang berjalan sebagaimana yang diminta ibunda Bharada E atas tuntutan hukuman yang telah diputuskan. ****
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jadwal MPL ID S13 Week 5 Hari Kedua, Pergeseran Klasemen Kian Sengit

Jadwal MPL ID S13 Week 5 Hari Kedua, Pergeseran Klasemen Kian Sengit

Sabtu, 20 April 2024 11:24 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 20 April 2024 Naik Tipis, Berikut Rincian ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 20 April 2024 Naik Tipis, Berikut Rincian ...

Sabtu, 20 April 2024 09:34 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 20 April 2024 Naik atau Turun? Berikut ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 20 April 2024 Naik atau Turun? Berikut ...

Sabtu, 20 April 2024 09:33 WIB
Jadwal SIM Keliling Gresik April 2024 Minggu Ini, Cek Lokasi Hari Ini

Jadwal SIM Keliling Gresik April 2024 Minggu Ini, Cek Lokasi Hari Ini

Sabtu, 20 April 2024 07:25 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 20 April 2024, Wilayah Ini Akan Padam

Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 20 April 2024, Wilayah Ini Akan Padam

Sabtu, 20 April 2024 06:57 WIB
Siap-siap! 8.725 Pemudik Langgar Ganjil Genap di Tol Japek Akan Mendapatkan Surat Tilang ...

Siap-siap! 8.725 Pemudik Langgar Ganjil Genap di Tol Japek Akan Mendapatkan Surat Tilang ...

Sabtu, 20 April 2024 06:10 WIB
Kebakaran di Mampang Jaksel Tewaskan 7 Orang, Pemilik Toko Pigura Dipanggil Polisi

Kebakaran di Mampang Jaksel Tewaskan 7 Orang, Pemilik Toko Pigura Dipanggil Polisi

Sabtu, 20 April 2024 06:10 WIB
Review Pertandingan EVOS Glory vs ONIC MPL ID S13, Kemenangan Telak Buka Asa ...

Review Pertandingan EVOS Glory vs ONIC MPL ID S13, Kemenangan Telak Buka Asa ...

Jumat, 19 April 2024 20:32 WIB
Hasil Laga EVOS Glory vs ONIC MPL ID S13, Tim Macan Biru Tumbangkan ...

Hasil Laga EVOS Glory vs ONIC MPL ID S13, Tim Macan Biru Tumbangkan ...

Jumat, 19 April 2024 19:48 WIB
Sugiyartono, Jurnalis Nasional Ini Digadang Bakal Meramaikan Bursa Pilkada Gunungkidul

Sugiyartono, Jurnalis Nasional Ini Digadang Bakal Meramaikan Bursa Pilkada Gunungkidul

Jumat, 19 April 2024 18:14 WIB