Berita , Gaya Hidup , Pilihan Editor
Film Disney Lightyear Dilarang Tayang di 14 Negara, Disebut Tampilkan Adegan LGBT
Rini Agustin
Film Disney Lightyear Dilarang Tayang di 14 Negara, Disebut Tampilkan Adegan LGBT
HARIANE – Film Disney Lightyear dilarang tayang di negara-negara di Timur Tengah dan Asia. Film animasi ini juga diperkirakan tak akan tayang di Tiongkok, pasar film terbesar di dunia.
Film Disney Lightyear dilarang tayang di Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Kuwait, Oman, Bahrain, Mesir, Qatar, Malaysia, atau bahkan Indonesia. Negara-negara tersebut menentang penayangan film Lightyear, spin-off animasi terkenal Toy Story.
Film Disney Lightyear dilarang tayang ini dikarenakan adanya adegan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) tidak senonoh antara dua karakter wanita di dalamnya.
Film Disney Lightyear menampilkan pasangan sesama jenis wanita yang menjalin hubungan dan berciuman singkat. Adegan ini membuat Uni Emirat Arab melarang film tersebut.
BACA JUGA : Animasi Disney Terbaru 2022 Turning Red, Inilah Sisi di Balik Layar Mengenai PembuatannyaDikutip dari ABC News, Film Disney Lightyear rencananya akan diputar pada Kamis 16 Juni 2022 di bioskop Arab Saudi. Namun, karena adanya kontroversi, akhirnya film ini tidak diizinkan untuk tayang di seluruh bioskop di Arab Saudi karena melanggar standar konten media di negara tersebut. "Media Regulatory Office mengumumkan bahwa film animasi Disney Lightyear, yang dijadwalkan rilis pada 16 Juni 2022, tidak dilisensikan untuk pemutaran publik di semua bioskop di UEA, karena melanggar standar konten media negara tersebut," tulis akun Twitter resmi Kantor Pengaturan Media Kementerian Pemuda dan Kebudayaan Arab Saudi, Senin 13 Juni 2022. Dalam pengumuman tersebut, pihak Kantor Pengaturan Media Arab Saudi juga menyertakan poster film Lightyear dengan menampilkan gambar profil karakter utamanya, Buzz Lightyear, yang disertai dengan simbol "dilarang". Seperti kebanyakan negara Timur Tengah lainnya, Uni Emirat Arab (UEA) melarang hubungan sesama jenis dan dapat mempidanakan perbuatan tersebut. Mereka yang terpergok melakukan hubungan sesama jenis, bisa dihukum antara 10 hingga 14 tahun penjara.
BACA JUGA : Cara Menonton Ms Marvel Online di Disney Plus Hotstar, Tayang Perdana 8 Juni 2022