Berita , D.I Yogyakarta

Forpi Kota Yogyakarta Temukan Sejumlah Orang Merokok di Malioboro dan Karcis Parkir Tak Berlogo

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
forpi kota yogyakarta
Forpi Kota Yogyakarta temukan karcis parkir tak berlogo Pemkot Yogyakarta. (Foto: Forpi Yogyakarta)

HARIANE - Forum Pemantau Independen Pakta Integritas atau Forpi Kota Yogyakarta melakukan pemantauan di kawasan pedestrian Malioboro Kota Yogyakarta pada Kamis, 21 Desember 2023 siang.

Pantauan ini berfokus pada implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) termasuk di Kawasan Malioboro, tarif parkir jelang liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru), serta kesadaran para wisatawan terkait sampah yang dibuang pada tempatnya atau tidak.

“Dari hasil pemantauan di kawasan Malioboro tepatnya di depan Gedung DPRD DIY nampak sejumlah orang sedang merokok tidak pada tempatnya,” kata Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba, Kamis, 21 Desember 2023.

Kamba mengatakan, temuan tersebut bukan lah kali yang pertama, bahkan sejak Perda kawasan tanpa rokok (KTR) diberlakukan.

Untuk diketahui pada 20 November 2020 Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan kawasan Malioboro sebagai KTR sesuai Perda 2/2017.

Saat itu Pemkot Yogyakarta menyediakan tempat atau box khusus merokok karena sejatinya Perda 2/2017 sejatinya bukan tidak boleh merokok tetapi diatur kawasan bagi perokok.

“Harapannya penerapan Perda 2/2017 dilaksanakan secara maksimal dan konsisten.  Toh ada sanksinya bagi yang merokok tidak pada tempatnya,” tegasnya.

Selain temuan sejumlah orang yang sedang merokok, pihaknya juga menemukan sampah yang tidak dibuang pada tempatnya dan keluhan wisatawan terkait tarif parkir sepeda motor di Jalan Perwakilan yakni sebesar Rp lima ribu.

Pada karcis yang diberikan ke wisatawan tidak tertera tarif parkir dan tidak ada tertera logo Pemerintah Kota Yogyakarta. Kemungkinan lokasi parkir tersebut dikelola pihak swasta.

“Terakhir jangan dijadikan momentum libur Nataru dijadikan aji mumpung dengan menaikkan tarif yang tidak wajar. Kalau pun pihak swasta yang mengelola parkir dibolehkan menaikkan lima kali lipat tarif parkir di kawasan tertentu tetapi diimbangi dengan pengawasan dan pembinaan,” pungkasnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Sempat Titipkan Barang Bawaan, Perempuan Asal Jawa Barat Nekat Ceburkan Diri di Pantai ...

Sempat Titipkan Barang Bawaan, Perempuan Asal Jawa Barat Nekat Ceburkan Diri di Pantai ...

Rabu, 02 Juli 2025
Kecelakaan Laut Mahasiswa KKN UGM di Maluku Tenggara Saat KKN, UGM Berikan Pendampingan ...

Kecelakaan Laut Mahasiswa KKN UGM di Maluku Tenggara Saat KKN, UGM Berikan Pendampingan ...

Rabu, 02 Juli 2025
2 Mahasiswa KKN UGM Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Laut, Jenazah Dipulangkan dari Maluku ...

2 Mahasiswa KKN UGM Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Laut, Jenazah Dipulangkan dari Maluku ...

Rabu, 02 Juli 2025
Festival Literasi Jogja 2025, Ada Bazar Buku Diskon sampai 80 Persen

Festival Literasi Jogja 2025, Ada Bazar Buku Diskon sampai 80 Persen

Rabu, 02 Juli 2025
Daftar Jemaah Haji Pulang 3 Juli 2025 dari Madinah, Cek Jadwal Terbangnya Disini

Daftar Jemaah Haji Pulang 3 Juli 2025 dari Madinah, Cek Jadwal Terbangnya Disini

Rabu, 02 Juli 2025
3 Jemaah Haji Hilang Belum Ditemukan Hingga Saat ini, Begini Respon PPIH

3 Jemaah Haji Hilang Belum Ditemukan Hingga Saat ini, Begini Respon PPIH

Rabu, 02 Juli 2025
Mantap! Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 Juli 2025 Naik Rp 17 ...

Mantap! Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 Juli 2025 Naik Rp 17 ...

Rabu, 02 Juli 2025
Bikin Panik! Kebakaran RS Hermina Hari ini Diduga Karena Listrik Korslet

Bikin Panik! Kebakaran RS Hermina Hari ini Diduga Karena Listrik Korslet

Rabu, 02 Juli 2025
Braakk ! Tabrakan di Jalan Semanu-Pracimantoro, 2 Mobil Ringsek

Braakk ! Tabrakan di Jalan Semanu-Pracimantoro, 2 Mobil Ringsek

Rabu, 02 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 Juli 2025 Meroket Tajam, Cek Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 Juli 2025 Meroket Tajam, Cek Sebelum ...

Rabu, 02 Juli 2025