Berita , Nasional , Pilihan Editor , Headline

Usai Ganjar Ajak Dialog; YLBH Yogyakarta: Untuk Apa Fasilitasi Terus Menerus

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Usai Ganjar Ajak Dialog; YLBH Yogyakarta: Untuk Apa Fasilitasi Terus Menerus
Usai Ganjar Ajak Dialog; YLBH Yogyakarta: Untuk Apa Fasilitasi Terus Menerus
HARIANE - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Yogyakarta menilai jika dialog antara warga Wadas, Kabupaten Purworejo dengan pemerintah tidak perlu dilakukan.
Pasalnya, menurut YLBH Yogyakarta, dialog tidak akan menyelesaikan permasalahan karena penolakan warga tetap tidak akan di dengar.
"Untuk apa fasilitasi terus menerus. Jika negara memang tidak memberikan skema hukum bagi masyarakat yang menolak pembangunan infrastruktur," ujar pihak YLBH Yogyakarta melalui akun Twitter @YLBHYogyakarta, Rabu (9/2).
"Ujung-ujungnya fasilitasi ini "memaksa" warga yang menolak untuk menyetujui proyek ini," lanjut pernyataan itu.
Melanjutkan tweet tersebut, YLBH Yogyakarta menuliskan jika salah satu hak warga atas pembangunan adalah untuk menolaknya. Sayangnya, selama ini mekanisme sosialisasi proyek pembangunan tidak ditujukan untuk memberikan kesempatan bagi warga yang menolak.
BACA JUGA : Ganjar Pranowo Membantah Isu Perambahan Paksa Tanah oleh Negara
"Artinya bahwa negara tidak mengakui kedaulatan warganya untuk membuat keputusan bagi dirinya sendiri dan kelompoknya. Hak warga demikian dijamin dalam hukum internasional sebagai "right to self-determination" atau hak untuk menentukan nasib sendiri,"
MAsih meneruskan tweet yang sama, YLBH Yogyakarta menerangkan jika putusan MK atas gugatan terhadap UU Cipta Kerja memerintahkan untuk "menangguhkan segala tindakan/kebijakan yg bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja"
"Orang yang masih bisa makan kalo gak punya tanah atau punya tanah tapi buat aset dan investasi untuk memperkaya diri ga akan mengerti bagaimana menjaga tanah untuk kelangsungan hidup anak dan cucu," ciut YLBH Yogyakarta.

60 Warga Masih Ditahan, 13 Diantaranya Masih Anak-anak

60 Warga Wadas masih ditahan, 13 diantaranya masih anak-anak
(@Wadas_Melawan)
Sementara, Akun @Wadas_Melawan, menyatakan jika hingga pukul 12.30 WIB, seniman Yayak Yatmaka, Danil LBH Yogyakarta, 5 kawan solidaritas dan 60 warga Wadas masih di tahan.
"13 diantaranya anak-anak di bawah umur. hingga saat ini masih ditahan di Polres Purworejo," kicau akun tersebut.
Akun tersebut juga mengungkapkan jika hingga polisi juga masih terus berkeliling memasuki rumah warga dan merazia Hp milik warga. 
Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB