HARIANE – Aparat kepolisian gelar razia kos mesum di Jepara pada Minggu, 28 April 2024 sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.
Razia tersebut dilakukan setelah Polres Jepara mendapatkan aduan masyarakat (dumas) yang resah dengan adanya kegiatan di kos-kosan tersebut.
Setelah dilakukan penggerebekan, Polisi mendapati tiga pasangan bukan suami istri yang berusia sekitar belasan hingga puluhan tahun.
Tiga pasangan tak resmi yang diduga berbuat asusila tersebut selanjutnya digiring ke Mapolres Jepara untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Tindak Lanjuti Dumas, Polisi Gelar Razia Kos Mesum di Jepara
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setiawan melalui Kasubdit Penmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami membenarkan penangkapan 3 pasangan tak resmi saat melakukan razia kos mesum di Jepara.
“Benar bahwa Polres Jepara melalui Tim Patroli Persisi Siraju telah selesai melakukan razia di lokasi seperti kos-kosan yang dijadikan arena mesum pasangan tidak resmi di Kecamatan Jepara Kota,” terangnya seperti dikutip dari Humas Polri.
Penggerebekan yang bermula saat petugas tiba di lokasi dan langsung melakukan pengecekan kamar kos. Dan dari pengecekan tersebut, petugas mendapati tiga pasangan tidak resmi.
Tiga pasangan yang belum diketahui identitasnya tersebut kemudian digelandang ke ruang penyidikan Sat Reskrim Polres Jepara.
“Dengan membawa pasangan bukan suami istri yang terjaring ke kantor polisi, diharapkan bisa membuat efek jera bagi siapa saja yang melanggar norma asusila,” imbuh Ipda Puji Sri Utami.
Selain mengamankan 3 pasangan, petugas kepolisian juga memberi himbauan dan peringatan kepada pemilik maupun pengelola kos.
“Dengan adanya razia ini ke depan jangan lagi ada kosan disalah artikan, disalahgunakan. Kita harapkan keberadaan kos-kosan tidak digunakan untuk perbuatan asusila,” pungkasnya. ****