Berita , Artikel

Habis Kontrak Sebelum Lebaran Apakah Dapat THR? Begini Penjelasan Kemnaker

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Habis Kontrak Sebelum Lebaran Apakah Dapat THR
Habis kontrak sebelum lebaran apakah dapat THR? Ini penjelasan lengkapnya. (Foto: Freepik/ pressfoto)

HARIANE - Salah satu pertanyaan yang sering ada di benak pekerja adalah habis kontrak sebelum lebaran apakah dapat THR atau tidak.

Pada Selasa 4, April 2023, Kemnaker buka suara mengenai kontrak kerja habis sebelum hari raya ini.

Kemnaker memberikan penjelasan mengenai kontrak kerja habis sebelum hari raya yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Berikut informasi lengkap yang berkaitan dengan THR beserta jawaban dari pertanyaan yang masih sering menjadi perdebatan banyak pihak.

Pengertian THR

Habis Kontrak Sebelum Lebaran Apakah Dapat THR
Sebelum tahu jawaban dari habis kontrak sebelum lebaran apakah dapat THR,
ketahui pengertian THR berikut. (Ilustrasi: Freepik/ jcomp)

Dihimpun dari laman JDIH Kemnaker (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Ketenagakerjaan), pengertian THR ini terdapat dalam Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) Nomor 6 Tahun 2016.

Menurut Pasal 1 Ayat 1, THR ini merupakan singkatan dari Tunjangan Hari Raya.

Sedangkan THR Keagamaan dapat diartikan sebagai pendapatan di luar upah kerja yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja, buruh, atau keluarganya.

Pemberian THR ini dilakukan menjelang hari raya keagamaan yang disesuaikan dengan agama masing-masing.

Selain itu, dalam Permenaker juga telah disebutkan secara rinci mengenai nominal untuk THR.

Untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, akan diberi THR sebesar 1 bulan upah.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Dua ASN Diaktifkan Kembali, Bupati Gunungkidul: Itu Mengecewakan

Dua ASN Diaktifkan Kembali, Bupati Gunungkidul: Itu Mengecewakan

Minggu, 24 November 2024 22:34 WIB
Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Minggu, 24 November 2024 20:50 WIB
Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat, Kemenperin Masih Ogah

Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat, Kemenperin Masih Ogah

Minggu, 24 November 2024 20:46 WIB
Awasi Pilkada, Bawaslu Kulon Progo Gelar Apel Kesiapan

Awasi Pilkada, Bawaslu Kulon Progo Gelar Apel Kesiapan

Minggu, 24 November 2024 20:28 WIB
Kembangkan Industri Semikonduktor, Indonesia Gandeng Arizona State University

Kembangkan Industri Semikonduktor, Indonesia Gandeng Arizona State University

Minggu, 24 November 2024 20:26 WIB
Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Minggu, 24 November 2024 16:55 WIB
Disambut Gibran, Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungi 6 Negara

Disambut Gibran, Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungi 6 Negara

Minggu, 24 November 2024 15:52 WIB
Menteri Agama : Akan Ada Perubahan dalam Pelaksanaan Haji 2025

Menteri Agama : Akan Ada Perubahan dalam Pelaksanaan Haji 2025

Minggu, 24 November 2024 13:44 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 24 November 2024 09:56 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 24 November 2024 09:38 WIB