"Kami terus melakukan penyelidikan karena diduga beberapa terduga pelaku lainnya," tutur Nunuk.
Sedangkan pelaku DW mengaku sudah dua kali melakukan penyelundupan Benih Bening Lobster melalui YIA. Upaya pertama dilakukan dengan seorang warga asing yang disebut "Mister Ko". DW mengaku kenal dengan Mister Ko saat penyelundupan pertama kali.
"Saya dijanjikan upah Rp 5 juta untuk menjadi kurir BBL. Saya tidak tahu jumlah yang diselundupkan, karena saya menerima sudah dalam bentuk koper," ujar DW.
Akibat perbuatannya, DW dikenakan Pasal 27 Angka 26 Jo Pasal 27 Angka 5 UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU yang mengubah Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU 31/2004 tentang Perikanan atau Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat (1) UU 31/2004 tentang Perikanan atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU 21/2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Pelaku DW terancam hukuman penjara maksimal selama 8 tahun. Pada saat ini, DW ditahan di tahanan Polres Kulon Progo untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.****