Berita , D.I Yogyakarta
Hari Pertama Operasi Progo 2024, Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Polres Bantul
HARIANE - Sebanyak 40 kendaraan terjaring razia pada hari pertama pelaksanaan Operasi Keselamatan Progo 2024 yang digelar oleh jajaran Satlantas Polres Bantul, Selasa (05/03/2024). Puluhan kendaraan itu dirazia karena melanggar aturan lalulintas.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, para pelanggar terpaksa diberi surat penilangan karena kedapatan menggunakan kenalpot brong, serta berkendara tanpa menggunakan helm.
"Di hari pertama total ada 40 pelanggar ditilang, untuk mayoritas pelanggaran ini banyak ditemukan kendaraan yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar dan berkendara tidak menggunakan helm SNI," kata Jeffry, Selasa, 05, Maret, 2024.
Selain memberikan surat tilang, petugas juga memberikan sanksi teguran kepada 115 pengendara. Sanksi teguran diberikan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran-pelanggaran ringan agar tidak mengulangi kesalahannya lagi.
Disinggung perihal adanya pelanggar yang kena tilang dihari pertama Operasi Keselamatan Progo 2024, Jeffry menyebut bahwa ini menandakan masih ada pengguna jalan yang tidak peduli terhadap keselamatan berkendara.
Padahal, menurutnya yang bisa menghindarkan pengendara dari kecelakaan adalah pengendara itu sendiri. Sedangkan, polisi hanya melakukan tugas mengatur lalulintas dan memberikan himbauan kepada pengguna jalan agar tertib.
Adapun, kata Jeffry, pelaksanaan Operasi Keselamatan Progo 2024 akan digelar selama 14 hari, yakni sejak tanggal 4 sampai dengan 17 Maret nanti.
"Tujuan digelarnya operasi ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunnya angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas sehingga tercipta Kamseltibcarlantas," beber dia.
"Selain itu, juga dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcarlantas menjelang bulan Ramadan dan Hari Raya Idul fitri 1445 H," sambungnya.
Sebagai informasi, sasaran dalam Operasi Keselamatan Progo-2024 adalah segala jenis pelanggaran yang kasatmata. Seperti pengemudi yang menggunakan HP, pengemudi dibawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, pengemudi yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus, tidak menggunakan safety belt, knalpot brong dan pelanggaran over dimensi dan over load (odol).