Berita

Perkembangan Terus Meningkat, Izin Jual Beli Aset Kripto Akan Diperkuat Bappebti 

profile picture Hanna
Hanna
Perkembangan Terus Meningkat, Izin Jual Beli Aset Kripto Akan Diperkuat Bappebti 
Perkembangan Terus Meningkat, Izin Jual Beli Aset Kripto Akan Diperkuat Bappebti 
HARIANE - Izin jual beli aset kripto dikabarkan akan diperkuat oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Keputusan penguatan izin jual beli aset kripto dilakukan Bappebti Rabu, 13 Oktober 2022 setelah melihat perkembangan perdagangan kripto yang terus mengalami peningkatan.
Di mana penguatan terhadap izin jual beli aset kripto tersebut ditujukan sebagai upaya Bappebti untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
Berikut informasi selengkapnya seputar izin jual beli aset kripto yang bisa disimak dibawah ini.
BACA JUGA : 760 Etitas Domain Situs Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal dan Tak Berizin Diblokir Bappebti

Kebijakan Penguatan Izin Jual Beli Aset Kripto

Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko Menyampaikan, Kementerian Perdagangan melalui Bappebti menyikapi positif perdagangan aset kripto yang terus berkembangan dengan pesat.
Sehingga dalam menyikapi fenomena tersebut, Bappebti akan terus mengatur dan mengawal perdagangan aset kripto dalam sejumlah peraturan, termasuk perizinan, sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen.
Di mana Bappebti akan melakukan penilaian perizinan secara transparan, efektif, dan efisien pada setiap Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) termasuk dalam hal mekanisme perdagangannya.
Salah satunya pada platform pedagang aset kripto terbesar di Indonesia, nasabah yang melakukan pengisian fiat akan langsung tercatat sebagai BIDR. 
BIDR adalah aset kripto berupa token berbasis rupiah yang memiliki proporsi nilai yang sama dengan IDR, yaitu 1 IDR=1 BIDR. 
Kemudian, transaksi jual beli aset kripto tersebut akan dilakukan dengan menggunakan BIDR. 
Di mana berdasarkan Peraturan Bappebti No. 8 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka Pasal 13 (2) huruf b tentang ruang lingkup kegiatan fasilitasi transaksi perdagangan aset kripto yang diperbolehkan, hal tersebut masuk ke dalam pertukaran antar satu atau lebih antar jenis aset kripto.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Gagal Nanjak, Truk Muatan Batu Terguling Di Tikungan Slumprit

Gagal Nanjak, Truk Muatan Batu Terguling Di Tikungan Slumprit

Minggu, 05 Mei 2024 00:03 WIB
Jadwal KRL Solo 5-6 Mei 2024, Kereta Pertama dari Stasiun Palur Pukul 04.55 ...

Jadwal KRL Solo 5-6 Mei 2024, Kereta Pertama dari Stasiun Palur Pukul 04.55 ...

Minggu, 05 Mei 2024 00:02 WIB
Terlalu Mendominasi, Laga RRQ Hoshi vs BTR MPL ID S13 Dimenangkan Tim Robot

Terlalu Mendominasi, Laga RRQ Hoshi vs BTR MPL ID S13 Dimenangkan Tim Robot

Sabtu, 04 Mei 2024 22:55 WIB
Hasil Pertandingan RRQ Hoshi vs BTR MPL ID S13, Poin Perdana Berhasil Diraih ...

Hasil Pertandingan RRQ Hoshi vs BTR MPL ID S13, Poin Perdana Berhasil Diraih ...

Sabtu, 04 Mei 2024 22:49 WIB
Gunungkidul Beach Run: Menjelajahi Keindahan Alam dan Pantai Melalui Olahraga

Gunungkidul Beach Run: Menjelajahi Keindahan Alam dan Pantai Melalui Olahraga

Sabtu, 04 Mei 2024 22:31 WIB
Dikenal Ekstrem, Tanjakan Clongop Gunungkidul Bakal Dinormalisasi

Dikenal Ekstrem, Tanjakan Clongop Gunungkidul Bakal Dinormalisasi

Sabtu, 04 Mei 2024 22:01 WIB
Jadwal SIM Keliling Bantul Mei 2024, Tersedia 4 Layanan SIM dari Polres Bantul

Jadwal SIM Keliling Bantul Mei 2024, Tersedia 4 Layanan SIM dari Polres Bantul

Sabtu, 04 Mei 2024 21:48 WIB
Cek Jadwal KRL Jogja 5-6 Mei 2024, Berangkat Pukul 05.30 dari Stasiun Yogyakarta

Cek Jadwal KRL Jogja 5-6 Mei 2024, Berangkat Pukul 05.30 dari Stasiun Yogyakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 21:29 WIB
Usut Kasus Dugaan Penganiayaan Mahasiswa STIP Jakarta, Polisi Lakukan Gelar Perkara

Usut Kasus Dugaan Penganiayaan Mahasiswa STIP Jakarta, Polisi Lakukan Gelar Perkara

Sabtu, 04 Mei 2024 21:22 WIB
Review Pertandingan EVOS Glory vs AE MPL ID S13, Kemenangan Penting Tim Macan ...

Review Pertandingan EVOS Glory vs AE MPL ID S13, Kemenangan Penting Tim Macan ...

Sabtu, 04 Mei 2024 20:53 WIB