Berita

Perkembangan Terus Meningkat, Izin Jual Beli Aset Kripto Akan Diperkuat Bappebti 

profile picture Hanna
Hanna
Perkembangan Terus Meningkat, Izin Jual Beli Aset Kripto Akan Diperkuat Bappebti 
Perkembangan Terus Meningkat, Izin Jual Beli Aset Kripto Akan Diperkuat Bappebti 
HARIANE - Izin jual beli aset kripto dikabarkan akan diperkuat oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Keputusan penguatan izin jual beli aset kripto dilakukan Bappebti Rabu, 13 Oktober 2022 setelah melihat perkembangan perdagangan kripto yang terus mengalami peningkatan.
Di mana penguatan terhadap izin jual beli aset kripto tersebut ditujukan sebagai upaya Bappebti untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
Berikut informasi selengkapnya seputar izin jual beli aset kripto yang bisa disimak dibawah ini.
BACA JUGA : 760 Etitas Domain Situs Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal dan Tak Berizin Diblokir Bappebti

Kebijakan Penguatan Izin Jual Beli Aset Kripto

Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko Menyampaikan, Kementerian Perdagangan melalui Bappebti menyikapi positif perdagangan aset kripto yang terus berkembangan dengan pesat.
Sehingga dalam menyikapi fenomena tersebut, Bappebti akan terus mengatur dan mengawal perdagangan aset kripto dalam sejumlah peraturan, termasuk perizinan, sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen.
Di mana Bappebti akan melakukan penilaian perizinan secara transparan, efektif, dan efisien pada setiap Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) termasuk dalam hal mekanisme perdagangannya.
Salah satunya pada platform pedagang aset kripto terbesar di Indonesia, nasabah yang melakukan pengisian fiat akan langsung tercatat sebagai BIDR. 
BIDR adalah aset kripto berupa token berbasis rupiah yang memiliki proporsi nilai yang sama dengan IDR, yaitu 1 IDR=1 BIDR. 
Kemudian, transaksi jual beli aset kripto tersebut akan dilakukan dengan menggunakan BIDR. 
Di mana berdasarkan Peraturan Bappebti No. 8 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka Pasal 13 (2) huruf b tentang ruang lingkup kegiatan fasilitasi transaksi perdagangan aset kripto yang diperbolehkan, hal tersebut masuk ke dalam pertukaran antar satu atau lebih antar jenis aset kripto.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Hadapi Musim Kemarau, BPBD Gunungkidul Siapkan Ribuan Tangki Air Bersih

Hadapi Musim Kemarau, BPBD Gunungkidul Siapkan Ribuan Tangki Air Bersih

Jumat, 18 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 April 2025 Turun Rp 10.000 Per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 April 2025 Turun Rp 10.000 Per ...

Jumat, 18 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 April 2025 Melesat! Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 April 2025 Melesat! Cek Rinciannya Disini

Jumat, 18 April 2025
Upaya Cegah Penyebaran Antraks, Pemkab Gunungkidul Akan Batasi Lalu Lintas Ternak

Upaya Cegah Penyebaran Antraks, Pemkab Gunungkidul Akan Batasi Lalu Lintas Ternak

Jumat, 18 April 2025
Kucing, Jadi Penyebab Kecelakaan lalu lintas di Kulon Progo

Kucing, Jadi Penyebab Kecelakaan lalu lintas di Kulon Progo

Jumat, 18 April 2025
Tahap Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Meski Kuota Full, Kenapa?

Tahap Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Meski Kuota Full, Kenapa?

Kamis, 17 April 2025
Polisi Temukan Tenda Kemah di Sekitar Pantai, Diduga Milik Jenazah Di Pantai Midodaren

Polisi Temukan Tenda Kemah di Sekitar Pantai, Diduga Milik Jenazah Di Pantai Midodaren

Kamis, 17 April 2025
Gunungkidul Mulai Petakan Potensi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Gunungkidul Mulai Petakan Potensi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kamis, 17 April 2025
Puluhan Warga Gandekan Bantul Kembali Geruduk Kantor Kalurahan, Minta Dukuh Segera Turun Jabatan

Puluhan Warga Gandekan Bantul Kembali Geruduk Kantor Kalurahan, Minta Dukuh Segera Turun Jabatan

Kamis, 17 April 2025
Aniaya Anak Tiri Hingga Harus Operasi, Seorang Ibu Diamankan Polresta Sleman

Aniaya Anak Tiri Hingga Harus Operasi, Seorang Ibu Diamankan Polresta Sleman

Kamis, 17 April 2025