Berita , Ekbis

Hingga Juli 2023, Transaksi Kripto Capai Rp 75,81 Triliun; Wamenag: Perlu Sistem Keuangan yang Lebih Inklusif

profile picture Tim Red 2
Tim Red 2
Hingga Juli 2023, Transaksi Kripto Capai Rp 75,81 Triliun; Wamenag: Perlu Sistem Keuangan yang Lebih Inklusif
Wakil Menteri Perdagangan (Wamenag) Jerry Sambuaga saat berbicara sebagai panelis di ASEAN Business Advisory Council (BAC) Fintech Roundtable Luncheon yang digelar di The Sultan Hotel Jakarta kemarin, Rabu (6/9). (Foto: Kemendag RI)

"Data Bappebti menunjukkan, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 75,81 triliun dari 17,67 juta pengguna pada Juli 2023. Kementerian Perdagangan perlu mengambil peran mengingat terjadinya transaksi yang luar biasa tersebut," ujar Wamendag Jerry.

Jerry menegaskan, Kemendag RI secara khusus juga aktif menjalin kerja sama dengan institusi lain, terutama yang berfokus pada perlindungan konsumen dalam transaksi aset kripto. Seperti KPK, Bareskrim, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Google dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pertumbuhan Ganget dan Internet Dorong Perkembangan Teknologi Finansial

DIkatakan, pada tahun 2022, adopsi ponsel pintar di Asia Tenggara mencapai 84 persen, sedangkan di Indonesia, Malaysia, dan Singapura mencapai lebih dari 90 persen. 

Adapun pelanggan internet mencapai 56 persen untuk Indonesia, 78 persen di Malaysia, dan 94 persen untuk Singapura. 

Jumlah ini diperkirakan meningkat pesat pada 2030. Hal ini dapat mendukung tekfin untuk tumbuh lebih banyak lagi di masa depan.

Melihat data pertumbuhan gadget dan internet, Kemenag RI mengimbanginya dengan memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan promosi. 

Melalui 46 perwakilan perdagangan yang tersebar di berbagai negara, pelaku usaha dapat mendapat fasilitasi penjajakan bisnis, pameran atau informasi pasar.

"Pelaku usaha, baik yang tertarik dengan bisnis tekfin maupun akan mempromosikan produknya, dapat datang dan berdiskusi dengan kami di Kementerian Perdagangan untuk mengetahui perkembangan regulasi terkini," tandas Wamendag Jerry.****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Kamis, 03 April 2025
Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 April 2025
Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Kamis, 03 April 2025
18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

Kamis, 03 April 2025
Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025
Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025
Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Rabu, 02 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Rabu, 02 April 2025
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Rabu, 02 April 2025