Berita , Ekbis

Hingga Oktober 2023, OJK Tertibkan 18 Entitas Investasi dan 1.466 Pinjol Ilegal

profile picture Tim Red 2
Tim Red 2
OJK Tertibkan 18 Entitas Investasi dan 1.466 Pinjol Ilegal
Sejak Januari hingga Oktober, Satgas telah berhasil menghentikan 1.484 entitas keuangan ilegal.

HARIANE - Sebanyak 18 entitas investasi ilegal dan 1.466 entitas pinjaman online (Pinjol) ilegal berhasil dihentikan operasionalnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, sejak awal Januari hingga 30 September 2023, OJK menerima 227.328 permintaan layanan, termasuk 16.555 pengaduan, 57 pengaduan yang berindikasi pelanggaran, dan 1.700 sengketa yang masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan atau LAPS-SJK.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.719 merupakan pengaduan sektor perbankan, 3.475 pengaduan industri financial technology atau fintech (Pinjol), 2.793 pengaduan industri perusahaan pembiayaan dan 1.147 pengaduan industri asuransi.

Sementara sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan lainnya.

Terkait dengan pengaduan yang masuk melalui aplikasi portal perlindungan konsumen tersebut, OJK terus mendorong penyelesaian pengaduan, baik yang berindikasi sengketa maupun yang tergolong indikasi pelanggaran. 

"Sebanyak 14.410 pengaduan atau 87,04% telah terselesaikan penanganannya melalui proses internal dispute resolution oleh pujk dan sebanyak 2.145 pengaduan atau 12,96% masih sedang dalam proses penyelesaian," ujar Friderica.

Selanjutnya, terkait dengan upaya pemberantasan kegiatan aktivitas keuangan ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satgas yang terdiri dari 12 Kementerian dan Lembaga terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal.

Sejak Januari hingga Oktober, Satgas telah berhasil menghentikan 1.484 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 18 entitas investasi ilegal dan 1.466 entitas pinjaman online ilegal.

Selain itu, terdapat 8.047 pengaduan yang diterima, dengan 7.710 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 337 pengaduan mengenai investasi ilegal.

"Pengaduan terbesar berasal dari provinsi Jawa Barat, diikuti oleh pengaduan dari wilayah DKI Jakarta," pungkasnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Waspadai Kasus Covid Baru, Dinkes Bantul Mulai Sosialisasi ke Fasyankes

Waspadai Kasus Covid Baru, Dinkes Bantul Mulai Sosialisasi ke Fasyankes

Senin, 02 Juni 2025
Persiapan Puncak Haji, PPIH Ingatkan Jemaah Bawa Barang Ini Saat Wukuf

Persiapan Puncak Haji, PPIH Ingatkan Jemaah Bawa Barang Ini Saat Wukuf

Senin, 02 Juni 2025
Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Senin, 02 Juni 2025
Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Senin, 02 Juni 2025
Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Senin, 02 Juni 2025
Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025
Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Senin, 02 Juni 2025
Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Senin, 02 Juni 2025