Berita , Pendidikan , Artikel

Hukum Berenang atau Menyelam Saat Sedang Berpuasa Apakah Membuat Batal? Berikut Hukumnya Berdasarkan Beberapa Irama Madzhab

profile picture Syarifatun
Syarifatun
Hukum Berenang atau Menyelam Saat Sedang Berpuasa Apakah Membuat Batal? Berikut Hukumnya Berdasarkan Beberapa Irama Madzhab
Hukum Berenang atau Menyelam Saat Sedang Berpuasa Apakah Membuat Batal? Berikut Hukumnya Berdasarkan Beberapa Irama Madzhab
HARIANE-Hukum berenang atau menyelam saat sedang berpuasa kini menjadi pertanyaan banyak orang. Bersamaan dengan memasuki bulan Ramadhan, yang mewajibkan umat Islam melaksanakan puasa.
Hal tersebut menjadi pertanyaan di benak sebagian besar masyarakat. Hukum berenang atau menyelam saat sedang berpuasa menjadi polemik bagi mereka yang memiliki hobi berenang dan menyelam.
Karena ada yang mengatakan diperbolehkan serta ada yang mengatakan kalau renang dan menyelam dapat membuat batal puasa. Kini hukum berenang atau menyelam saat sedang berpuasa masih menjadi pertanyaan.
Dilansir dari akun Youtube Al-Bahjah TV pada Kamis, 7 April 2022 mengenai unggahan Apakah Berenang Membatalkan Puasa? - Buya Yahya Menjawab. Hukum berenang atau menyelam saat sedang berpuasa dapat disimpulkan.
Dalam ceramahnya Buya Yahya yang menjelaskan mengenai berenang atau menyelam dapat membatalkan puasa atau tidak berdasarkan beberapa madzhab. Hal tersebut bisa diketahui melalu laman di bawah ini.

Hukum berenang atau menyelam saat sedang berpuasa menurut beberapa madzhab yaitu:

Madzhab Syafii

BACA JUGA : Hukum Memotong Kuku Saat Puasa Ramadhan Apakah Membuat Batal? Berikut Hukum dan Penjelasannya
Dalam irama madzhab Syafii, berenang dan menyelam hukumnya diperbolehkan. Namun yang masih dipersoalkan adalah airnya masuk atau tidak dalam posisi berenang dan menyelam tersebut.
Melihat kalau memasukan sesuatu ke lima lubang yang ada di tubuh dapat membatalkan puasa. Yakni lubang mulut, hidung, telinga, lubang keluarnya air kecil serta lubang keluarnya air besar.
Karena sebenarnya yang menjadi permasalahan adalah saat berenang atau menyelam, air akan masuk ke lubang yang ada di tubuh atau tidak. Berenang dan menyelam dalam fikih Syafi’I memang diperbolehkan, asal tidak ada air yang masuk saat berenang atau menyelam.
Apabila ada seseorang yang ahli dalam berenang dan menyelam serta memiliki keyakinan tidak akan kemasukan air nantinya. Namun diluar dugaan malah kemasukan air, maka hal tersebut tidak membatalkan puasanya.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Usai Resmi Melapor, Keempat Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul Jalani Visum

Usai Resmi Melapor, Keempat Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul Jalani Visum

Sabtu, 27 Juli 2024 06:14 WIB
Respons Kemenkes Soal Masih Ada Orang Tua yang Enggan Anaknya Diimunisasi Polio pada ...

Respons Kemenkes Soal Masih Ada Orang Tua yang Enggan Anaknya Diimunisasi Polio pada ...

Jumat, 26 Juli 2024 23:29 WIB
Kotabaru Ceria Kembali Digelar, Dimeriahkan Berbagai Kegiatan Kesenian Hingga Bazar di Pedestrian Jalan ...

Kotabaru Ceria Kembali Digelar, Dimeriahkan Berbagai Kegiatan Kesenian Hingga Bazar di Pedestrian Jalan ...

Jumat, 26 Juli 2024 23:07 WIB
Jadwal KRL Bogor Manggarai 27-31 Juli 2024, Cek Jam Berangkat Hari Ini

Jadwal KRL Bogor Manggarai 27-31 Juli 2024, Cek Jam Berangkat Hari Ini

Jumat, 26 Juli 2024 22:31 WIB
Inspiratif! Anak Pengrajin Bambu asal Buleleng Bali Diterima Kuliah Gratis di UGM

Inspiratif! Anak Pengrajin Bambu asal Buleleng Bali Diterima Kuliah Gratis di UGM

Jumat, 26 Juli 2024 21:45 WIB
Peringatan Gelombang Tinggi di Perairan Tanjung Priok, Waspada Tanggal 26 - 28 Juli ...

Peringatan Gelombang Tinggi di Perairan Tanjung Priok, Waspada Tanggal 26 - 28 Juli ...

Jumat, 26 Juli 2024 21:45 WIB
PIN Polio Tahap 2 Berlangsung, Orang Tua Enggan Anaknya Diberi Imunisasi Tambahan, Kenapa?

PIN Polio Tahap 2 Berlangsung, Orang Tua Enggan Anaknya Diberi Imunisasi Tambahan, Kenapa?

Jumat, 26 Juli 2024 21:44 WIB
Hore! Disdukcapil Buka Layanan di BCE, Perekaman E-KTP Sambil Jalan-jalan

Hore! Disdukcapil Buka Layanan di BCE, Perekaman E-KTP Sambil Jalan-jalan

Jumat, 26 Juli 2024 19:08 WIB
Per Juni 2024, DP3AP2KB Kota Yogyakarta Mencatat Puluhan Kekerasan yang Terjadi Pada Anak

Per Juni 2024, DP3AP2KB Kota Yogyakarta Mencatat Puluhan Kekerasan yang Terjadi Pada Anak

Jumat, 26 Juli 2024 18:10 WIB
Kasus Tewasnya Mahasiswa Unisa, JPW Desak Polisi Tangkap Pelaku Pembawa Sajam

Kasus Tewasnya Mahasiswa Unisa, JPW Desak Polisi Tangkap Pelaku Pembawa Sajam

Jumat, 26 Juli 2024 14:09 WIB