Berita , Gaya Hidup

Hukum Istri Mengambil Uang Suami Tanpa Izin, Boleh atau Tidak?

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
hukum istri mengambil uang suami tanpa izin
Begini hukum istri mengambil uang suami tanpa izin dalam agama Islam. (Pexels/Emil Kalibradov)

HARIANE – Perdebatan mengenai hukum istri mengambil uang suami tanpa izin tampaknya masih terus bergulir hingga saat ini.

Dalam kehidupan berumah tangga, ada berbagai faktor yang bisa menyulut konflik. Salah satu masalah yang banyak dialami oleh pasutri yaitu masalah seputar ekonomi.

Tidak hanya masalah cukup atau tidaknya nafkah yang diberikan suami kepada istri, namun juga perkara boleh tidaknya istri mengambil uang suami tanpa izin.

Tak sedikit yang mengatakan kalau istri tak boleh mengambil uang milik suaminya apapun alasannya karena itu adalah milik sang suami.

Sementara sebagian lainnya mengatakan sah-sah saja mengambil uang milik suami karena ada nafkah untuknya dan anak-anaknya dalam harta tersebut.

Lantas, bagaimana hukum istri mengambil uang milik suami tanpa izin terlebih dahulu? Adakah dalil yang menguatkan hukum tersebut? Simak ulasan selengkapnya dibawah ini.

Hukum Istri Mengambil Uang Suami Tanpa Izin dalam Agama Islam

hukum istri mengambil uang suami tanpa izin
Istri boleh ambil uang suami untuk kebutuhan pokok dan mendesak. (Pexels/Karolina Grabowska)

Dalam hukum Islam, seorang suami berkewajiban memberikan nafkah kepada sang istri. Nafkah tersebut berupa makanan dan minuman, pakaian, tempat tinggal, perawatan dan biaya kesehatan.

Masalahnya, tak sedikit dari para suami yang beranggapan kalau nafkah untuk istri hanyalah sebatas makanan saja.

Sehingga bisa dikatakan kalau nafkah yang diberikan tidaklah cukup untuk kebutuhan lainnya. Hal inilah yang akhirnya banyak memicu para istri untuk diam-diam mengambil uang suami untuk memenuhi kebutuhan lain.

Dilansir dari Kemenag, hukum istri mengambil uang suami tanpa izin tidak dibenarkan karena istri tidak memiliki hak penuh untuk menggunakannya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Sabtu, 02 Agustus 2025
Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Sabtu, 02 Agustus 2025
Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Sabtu, 02 Agustus 2025
Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Sabtu, 02 Agustus 2025
Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Sabtu, 02 Agustus 2025
Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Sabtu, 02 Agustus 2025
Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Sabtu, 02 Agustus 2025
Talkshow Dari Toko Buku ke Komunitas FSY 2025, Upaya Merawat Literasi Lewat Komunitas ...

Talkshow Dari Toko Buku ke Komunitas FSY 2025, Upaya Merawat Literasi Lewat Komunitas ...

Sabtu, 02 Agustus 2025