HARIANE – Perdebatan mengenai hukum istri mengambil uang suami tanpa izin tampaknya masih terus bergulir hingga saat ini.
Dalam kehidupan berumah tangga, ada berbagai faktor yang bisa menyulut konflik. Salah satu masalah yang banyak dialami oleh pasutri yaitu masalah seputar ekonomi.
Tidak hanya masalah cukup atau tidaknya nafkah yang diberikan suami kepada istri, namun juga perkara boleh tidaknya istri mengambil uang suami tanpa izin.
Tak sedikit yang mengatakan kalau istri tak boleh mengambil uang milik suaminya apapun alasannya karena itu adalah milik sang suami.
Sementara sebagian lainnya mengatakan sah-sah saja mengambil uang milik suami karena ada nafkah untuknya dan anak-anaknya dalam harta tersebut.
Lantas, bagaimana hukum istri mengambil uang milik suami tanpa izin terlebih dahulu? Adakah dalil yang menguatkan hukum tersebut? Simak ulasan selengkapnya dibawah ini.
Hukum Istri Mengambil Uang Suami Tanpa Izin dalam Agama Islam
Dalam hukum Islam, seorang suami berkewajiban memberikan nafkah kepada sang istri. Nafkah tersebut berupa makanan dan minuman, pakaian, tempat tinggal, perawatan dan biaya kesehatan.
Masalahnya, tak sedikit dari para suami yang beranggapan kalau nafkah untuk istri hanyalah sebatas makanan saja.
Sehingga bisa dikatakan kalau nafkah yang diberikan tidaklah cukup untuk kebutuhan lainnya. Hal inilah yang akhirnya banyak memicu para istri untuk diam-diam mengambil uang suami untuk memenuhi kebutuhan lain.
Dilansir dari Kemenag, hukum istri mengambil uang suami tanpa izin tidak dibenarkan karena istri tidak memiliki hak penuh untuk menggunakannya.