Berita , Gaya Hidup

Hukum Istri Mengambil Uang Suami Tanpa Izin, Boleh atau Tidak?

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
hukum istri mengambil uang suami tanpa izin
Begini hukum istri mengambil uang suami tanpa izin dalam agama Islam. (Pexels/Emil Kalibradov)

HARIANE – Perdebatan mengenai hukum istri mengambil uang suami tanpa izin tampaknya masih terus bergulir hingga saat ini.

Dalam kehidupan berumah tangga, ada berbagai faktor yang bisa menyulut konflik. Salah satu masalah yang banyak dialami oleh pasutri yaitu masalah seputar ekonomi.

Tidak hanya masalah cukup atau tidaknya nafkah yang diberikan suami kepada istri, namun juga perkara boleh tidaknya istri mengambil uang suami tanpa izin.

Tak sedikit yang mengatakan kalau istri tak boleh mengambil uang milik suaminya apapun alasannya karena itu adalah milik sang suami.

Sementara sebagian lainnya mengatakan sah-sah saja mengambil uang milik suami karena ada nafkah untuknya dan anak-anaknya dalam harta tersebut.

Lantas, bagaimana hukum istri mengambil uang milik suami tanpa izin terlebih dahulu? Adakah dalil yang menguatkan hukum tersebut? Simak ulasan selengkapnya dibawah ini.

Hukum Istri Mengambil Uang Suami Tanpa Izin dalam Agama Islam

hukum istri mengambil uang suami tanpa izin
Istri boleh ambil uang suami untuk kebutuhan pokok dan mendesak. (Pexels/Karolina Grabowska)

Dalam hukum Islam, seorang suami berkewajiban memberikan nafkah kepada sang istri. Nafkah tersebut berupa makanan dan minuman, pakaian, tempat tinggal, perawatan dan biaya kesehatan.

Masalahnya, tak sedikit dari para suami yang beranggapan kalau nafkah untuk istri hanyalah sebatas makanan saja.

Sehingga bisa dikatakan kalau nafkah yang diberikan tidaklah cukup untuk kebutuhan lainnya. Hal inilah yang akhirnya banyak memicu para istri untuk diam-diam mengambil uang suami untuk memenuhi kebutuhan lain.

Dilansir dari Kemenag, hukum istri mengambil uang suami tanpa izin tidak dibenarkan karena istri tidak memiliki hak penuh untuk menggunakannya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Dampak Hujan di Gunungkidul, Sungai Bawah Tanah Baron Meluap

Dampak Hujan di Gunungkidul, Sungai Bawah Tanah Baron Meluap

Sabtu, 29 Maret 2025
Pantau Pos Pengamanan di Tugu Yogyakarta, Hasto Wardoyo Sebut Lalu Lintas H-3 Lebaran ...

Pantau Pos Pengamanan di Tugu Yogyakarta, Hasto Wardoyo Sebut Lalu Lintas H-3 Lebaran ...

Jumat, 28 Maret 2025
Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik Terjadi Jumat Malam

Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik Terjadi Jumat Malam

Jumat, 28 Maret 2025
Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Gunungkidul Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Gunungkidul Terendam Banjir

Jumat, 28 Maret 2025
Puluhan Rumah di Imogiri Terendam Banjir Imbas Kali Celeng Meluap

Puluhan Rumah di Imogiri Terendam Banjir Imbas Kali Celeng Meluap

Jumat, 28 Maret 2025
Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Jumat, 28 Maret 2025
Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Jumat, 28 Maret 2025
Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Jumat, 28 Maret 2025
Dishub Gunungkidul Gelar Ramp Check Angkutan Umum untuk Lebaran, Ini Hasilnya

Dishub Gunungkidul Gelar Ramp Check Angkutan Umum untuk Lebaran, Ini Hasilnya

Jumat, 28 Maret 2025
Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Kamis, 27 Maret 2025