Kendati demikian, dalam beberapa kasus istri diperbolehkan mengambil uang suami tanpa ijin jika hal tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan mendesak keluarga.
Hal ini sesuai dengan hadits riwayat Imam Bukhari dan Ibnu Majah yang bunyinya sebagai berikut :
Artinya, “Aisyah RA menceritakan bahwa Hindun pernah bertanya kepada Nabi Muhammad, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan suami yang pelit. Nafkah yang diberikannya kepadaku dan anakku tidak cukup sehingga aku terpaksa mengambil uang tanpa sepengetahuannya’, kata Hindun. ‘Ambil secukupnya untuk kebutuhanmu dan anakmu’, jawa Nabi Muhammad,”.
Dalam kitab Fathul Bari karya Ibnu Hajar, disebutkan pula kalau istri boleh mengambil uang suami asal dengan cara yang ma’ruf, yaitu sesuai kadar yang dibutuhkan menurut kebiasaan setempat.
Berdasarkan keterangan dari hadis dan kitab Fathul Bari, dapat disimpulkan kalau hukum istri mengambil uang suami tanpa izin diperbolehkan.
Dengan catatan uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari atau kebutuhan mendesak keluarga.
Artinya, kebolehan ini hanya berlaku untuk kebutuhan primer atau kebutuhan pokok serta kebutuhan yang sifatnya urgent misalnya untuk berobat atau sekolah anak.
Lalu bagaimana dengan kebutuhan lainnya, semisal untuk membeli pakaian atau produk perawatan kecantikan?
Kebutuhan pakaian dan produk perawatan kecantikan tidak termasuk kebutuhan pokok ataupun kebutuhan mendesak.
Sehingga istri dianjurkan untuk tetap meminta izin pada suami jika ingin membeli barang-barang tersebut saat uang bulanan yang diberikan tidak cukup.
Demikian penjelasan mengenai hukum istri mengambil uang suami tanpa izin lengkap dengan dalilnya. ****