Berita , Gaya Hidup

Hukum Istri Mengambil Uang Suami Tanpa Izin, Boleh atau Tidak?

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
hukum istri mengambil uang suami tanpa izin
Begini hukum istri mengambil uang suami tanpa izin dalam agama Islam. (Pexels/Emil Kalibradov)

Kendati demikian, dalam beberapa kasus istri diperbolehkan mengambil uang suami tanpa ijin jika hal tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan mendesak keluarga.

Hal ini sesuai dengan hadits riwayat Imam Bukhari dan Ibnu Majah yang bunyinya sebagai berikut : 

hukum istri mengambil uang suami tanpa izin
Penjelasan dalam hadits riwayat Imam Bukhari dan Ibnu Majah. (Kemenag)

Artinya, “Aisyah RA menceritakan bahwa Hindun pernah bertanya kepada Nabi Muhammad, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan suami yang pelit. Nafkah yang diberikannya kepadaku dan anakku tidak cukup sehingga aku terpaksa mengambil uang tanpa sepengetahuannya’, kata Hindun. ‘Ambil secukupnya untuk kebutuhanmu dan anakmu’, jawa Nabi Muhammad,”.

Dalam kitab Fathul Bari karya Ibnu Hajar, disebutkan pula kalau istri boleh mengambil uang suami asal dengan cara yang ma’ruf, yaitu sesuai kadar yang dibutuhkan menurut kebiasaan setempat.

Berdasarkan keterangan dari hadis dan kitab Fathul Bari, dapat disimpulkan kalau hukum istri mengambil uang suami tanpa izin diperbolehkan.

Dengan catatan uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari atau kebutuhan mendesak keluarga.

Artinya, kebolehan ini hanya berlaku untuk kebutuhan primer atau kebutuhan pokok serta kebutuhan yang sifatnya urgent misalnya untuk berobat atau sekolah anak.

Lalu bagaimana dengan kebutuhan lainnya, semisal untuk membeli pakaian atau produk perawatan kecantikan?

Kebutuhan pakaian dan produk perawatan kecantikan tidak termasuk kebutuhan pokok ataupun kebutuhan mendesak.

Sehingga istri dianjurkan untuk tetap meminta izin pada suami jika ingin membeli barang-barang tersebut saat uang bulanan yang diberikan tidak cukup.

Demikian penjelasan mengenai hukum istri mengambil uang suami tanpa izin lengkap dengan dalilnya. ****

Ads Banner

BERITA TERKINI

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

Sabtu, 02 Agustus 2025
Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Sabtu, 02 Agustus 2025
Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Sabtu, 02 Agustus 2025
Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Sabtu, 02 Agustus 2025
Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Sabtu, 02 Agustus 2025
Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Sabtu, 02 Agustus 2025
Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Sabtu, 02 Agustus 2025
Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Sabtu, 02 Agustus 2025