Berita , Gaya Hidup

Hukum Istri Mengambil Uang Suami Tanpa Izin, Boleh atau Tidak?

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
hukum istri mengambil uang suami tanpa izin
Begini hukum istri mengambil uang suami tanpa izin dalam agama Islam. (Pexels/Emil Kalibradov)

Kendati demikian, dalam beberapa kasus istri diperbolehkan mengambil uang suami tanpa ijin jika hal tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan mendesak keluarga.

Hal ini sesuai dengan hadits riwayat Imam Bukhari dan Ibnu Majah yang bunyinya sebagai berikut : 

hukum istri mengambil uang suami tanpa izin
Penjelasan dalam hadits riwayat Imam Bukhari dan Ibnu Majah. (Kemenag)

Artinya, “Aisyah RA menceritakan bahwa Hindun pernah bertanya kepada Nabi Muhammad, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan suami yang pelit. Nafkah yang diberikannya kepadaku dan anakku tidak cukup sehingga aku terpaksa mengambil uang tanpa sepengetahuannya’, kata Hindun. ‘Ambil secukupnya untuk kebutuhanmu dan anakmu’, jawa Nabi Muhammad,”.

Dalam kitab Fathul Bari karya Ibnu Hajar, disebutkan pula kalau istri boleh mengambil uang suami asal dengan cara yang ma’ruf, yaitu sesuai kadar yang dibutuhkan menurut kebiasaan setempat.

Berdasarkan keterangan dari hadis dan kitab Fathul Bari, dapat disimpulkan kalau hukum istri mengambil uang suami tanpa izin diperbolehkan.

Dengan catatan uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari atau kebutuhan mendesak keluarga.

Artinya, kebolehan ini hanya berlaku untuk kebutuhan primer atau kebutuhan pokok serta kebutuhan yang sifatnya urgent misalnya untuk berobat atau sekolah anak.

Lalu bagaimana dengan kebutuhan lainnya, semisal untuk membeli pakaian atau produk perawatan kecantikan?

Kebutuhan pakaian dan produk perawatan kecantikan tidak termasuk kebutuhan pokok ataupun kebutuhan mendesak.

Sehingga istri dianjurkan untuk tetap meminta izin pada suami jika ingin membeli barang-barang tersebut saat uang bulanan yang diberikan tidak cukup.

Demikian penjelasan mengenai hukum istri mengambil uang suami tanpa izin lengkap dengan dalilnya. ****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB