Gaya Hidup

Hukum Jual Beli Barang Ilegal dalam Islam, Boleh atau Tidak?

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
hukum jual beli barang ilegal
Begini hukum jual beli barang ilegal menurut ulama. (Pexels/Andrea Piacquadio)

HARIANE – Hukum jual beli barang ilegal sebaiknya diketahui mengingat banyaknya produk black market yang mudah ditemukan di pasaran.

Seiring berjalannya waktu, kemudahan dalam transaksi jual beli tentu memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Sayangnya hal ini juga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menjajakan barang ilegal dengan market yang lebih luas.

Sebagai negara hukum, Indonesia tentu memiliki regulasi tertentu terkait barang yang boleh dan tidak boleh diperjual belikan di tanah air.

Namun hal tersebut rupanya tak mengurungkan niat beberapa oknum untuk tetap melakukan transaksi jual beli barang ilegal secara diam-diam.

Lantas bagaimana hukum jual beli barang ilegal menurut agama Islam? Yuk simak penjelasan lengkap dengan dalilnya di bawah ini.

Hukum Jual Beli Barang Ilegal Menurut Agama Islam

hukum jual beli barang ilegal
Hukum transaksi jual beli barang ilegal adalah tidak boleh. (Pexels/Tima Miroshnichenko)

Transaksi jual beli menjadi salah satu aktivitas yang tak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat dari segala penjuru dunia.

Di Islam sendiri, ada lima syarat sah transaksi jual beli yang harus dipenuhi. Kelima syarat sah di kalangan ulama Syafi’iyah tersebut antara :

1.       Kesucian produk.

2.       Bisa diambil manfaatnya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

Sabtu, 02 Agustus 2025
Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Sabtu, 02 Agustus 2025
Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Sabtu, 02 Agustus 2025
Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Sabtu, 02 Agustus 2025
Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Sabtu, 02 Agustus 2025
Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Sabtu, 02 Agustus 2025
Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Sabtu, 02 Agustus 2025
Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Sabtu, 02 Agustus 2025