HARIANE – Hukum menggunakan masker saat sholat dalam kondisi normal baru-baru ini resmi diumumkan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh.
MUI menyebut bahwa hukum memakai masker saat sholat adalah makruh. Makruh adalah perbuatan yang tidak disukai, tapi tidak ada dalil yang menyebutnya terlarang.
Fatwa MUI tersebut dikeluarkan setelah pemerintah Indonesia telah melonggarkan ketentuan PPKM yang kemudian dianggap sebagai kembalinya aktivitas masyarakat secara normal.
Selama hampir tiga tahun, Indonesia dan berbagai negara lain di seluruh dunia dilanda pandemi Covid-19 yang mengharuskan masyarakat untuk menggunakan masker di luar ruangan ataupun di dalam ruangan.
Namun, karena telah menurunnya angka penyebaran Covid-19 di tanah air membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan baru pemakaian masker telah dilonggarkan dan PPKM resmi dicabut.
Hal tersebut yang membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan informasi tentang hukum memakai masker saat sholat dalam kondisi normal.
“Kecuali dia ada hajat syariyah, seperti sedang sakit atau khawatir tertular penyakit,” ujar Kiai Ni’am pada, Rabu 30 Maret 2023.
Pernyataan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Shole dipertegas dengan pendapat al-Nawawi dalam al-Majmu’ (3/197):
“Orang laki-laki dimakruhkan untuk menutup mulutnya saat sholat sebagaimana riwayat dari Abu Hurairah ra. bahwa 'Rasulullah SAW melarang orang laki-laki untuk menutup mulutnya saat sholat'".