Senada dengan fatwa MUI tersebut, dikutip lebih lanjut dari laman Bali.Kemenag.go.id, menurut para ulama, hukum menggunakan penutup mulut atau masker ketika shalat adalah makruh.
"Rasulullah SAW melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat," hadis riwayat Imam Abu Daud dan Ibnu Majah, dari Abu Hurairah.
Berdasarkan hadis lain, Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menegaskan kemakruhan memakai penutup mulut seperti masker dan lainnya ketika sedang melaksanakan shalat.
“Makruh seseorang melakukan shalat dengan talatsum (menutupi mulutnya dengan tangannya atau yang lainnya)”
Sedangkan menurut Syekh Sauqi Alam, Mufti Darul Ifta Mesir, larangan menutup mulut ketika sholat adalah ketika dilakukan secara terus-menerus, tanpa keadaan darurat.
Ketika ada datang saat yang membutuhkan menutup mulut (misalnya; mencegah persebaran virus) maka hukum menggunakan masker saat sholat menjadi boleh.****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com