Hukum mengucapkan selamat natal dalam Islam sedang banyak dicari menjelang Hari Raya Natal 2022. (Foto: Unsplash/Bruno Martins)
HARIANE – Hukum mengucapkan selamat natal dalam Islam beserta pemakaian atributnya, tentu penting diketahui mengingat masyarakat Indonesia yang multikultural sehingga toleransi harus terjaga.hukum mengucapkan selamat natal dalam Islam banyak dicari menjelang hari raya yang jatuh pada 25 Desember 2022 dimulai, karena tidak jarang timbul cekcok antar umat yang berbeda keyakinan terkait ucapan hari besar tertentu.
Terlepas terjadinya perdebatan, perihal hukum mengucapkan selamat natal dalam Islam memang menimbulkan beragam pendapat ulama, perbedaan beberapa gagasan dari ulama juga didasari dengan dalil yang sesuai.
Selain beragam gagasan, dalam Al-Quran juga tidak terdapat ayat yang secara tegas menyatakan haram dan kebolehan untuk mengujarkan selamat Natal.
Sehingga untuk menghindari timbulnya rasa intoleran, pelabelan “kafir” secara mudah terhadap sesama, bahkan perdebatan maka perlu disimak hukum mengucapkan dan penggunaan atribut natal dalam Islam.Hukum mengucapkan selamat natal dalam Islam memiliki banyak pendapat berbada di kalangan para ulama, meskipun begitu tujuannya untuk menghindari perselisihan antar umat. (Foto: Unsplash/Womanizer Toys)
Hukum mengucapkan selamat natal dalam Islam
Menurut laman DPPAI kasus mengucapkan selamat natal oleh muslim dikategorikan sebagai Ijtihadi.
Meskipun sebagai Ijtihadi mayoritas ulama seperti Maliki, Hanafi, Syafi’i, serta Hanbali, sebagai pengisi empat madzhab besar memutuskan bahwa mengucapkan selamat natal sebagai keharaman.
Namun, gagasan empaf madzhab tersebut kemudian timbul perbedaan pandangan dari para ulama modern
Rincian hukum mengucapkan selamat natal bagi muslim menurut laman Islam Nu.
1. Ayat Al-Quran serta as-sunnah tidak terdapat pernyataan secara jelas mengenai larangan dan kebolehan mengucap selamat natal.