Harianesia

Hukum Menyerahkan Zakat Fitrah Satu Keluarga Kepada Satu Orang, Apakah Diperbolehkan?

profile picture Nabila Intan Aprilia
Nabila Intan Aprilia
Hukum Menyerahkan Zakat Fitrah Satu Keluarga Kepada Satu Orang, Apakah Diperbolehkan?
Hukum menyerahkan zakat fitrah satu keluarga kepada satu orang, memunculkan perbedaan pendapat. (Foto: Pexels/Vie Studio)
HARIANE – Hukum menyerahkan zakat fitrah satu keluarga kepada satu orang, mengingat menyerahkan zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam, yang wajib dilakukan setiap muslim.
Terkait hukum menyerahkan zakat fitrah satu keluarga kepada satu orang, perlu diketahui bahwa zakat ini wajib dikeluarkan oleh orang-orang yang mampu.
Sebelum mengetahui lebih dalam apa hukum menyerahkan zakat fitrah satu keluarga kepada satu orang, zakat fitrah diwajibkan untuk orang muslim baik budak maupun merdeka, bayi atau dewasa, perempuan atau laki-laki.
Akan tetapi terdapat pengecualian, yakni untuk anak yang belum akil baligh, maka sebagai kepala keluarga wajib baginya untuk menanggung zakat fitrah orang-orang wajib dinafkahi.
BACA JUGA : 10 Keutamaan Membayar Zakat, Bisa Jadi Penolong pada Hari Kiamat
Zakat fitrah disebut juga zakat jiwa atau zakat al-fitr yang dibayarkan setahun sekali, dikatakan sebagai zakat jiwa sebab salah satu tujuan dari zakat fitrah untuk mensucikan serta memurnikan jiwa seseorang.
Cara menyerahkan zakat fitrah juga bermacam-macam yakni menyerahkan kepada petugas pengumpulan zakat, dan ada juga yang mengeluarkan sendiri.
Perlu diketahui bahwasanya penyerahkan zakat fitrah setiap jiwa kepada orang yang berbeda pula. Namun ada juga yang menyerahkan zakat fitrah sekeluarga kepada satu orang.

Sebagai panduan dalam melakukan zakat fitrah, dapat dicermati terkait hukum menyerahkan zakat fitrah satu keluarga kepada satu orang, yang dilansir dari NU online sebagai berikut.

Menurut pendapat kuat pada mazhab Syafi’I, zakat fitrah yang ditujukan untuk setiap jiwa maka harus diberikan secara adil dan merata, kepada seluruh golongan mustahiq di daerah tersebut.
Sebagai standar minimal rata untuk membagikan zakat kepada tiga orang di setiap golongan mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) zakat yang berjumlah delapan.
Sebagai permisalan, terdapat dua kelompok mustahiq zakat di suatu daerah, faqir dan gharim, oleh karena itu apabila zakat fitrah wajib dibagi enam orang, bersama perincian tiga orang dari golongan faqir, serta tiga orang dari golongan gharim.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 6 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 6 Juni 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 06 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 6 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 6 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 06 Juni 2025
Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kamis, 05 Juni 2025
Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Kamis, 05 Juni 2025
Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Kamis, 05 Juni 2025
Si Bagong, Sapi Kurban Milik Presiden Prabowo Diserahkan Bupati Bantul untuk Warga di ...

Si Bagong, Sapi Kurban Milik Presiden Prabowo Diserahkan Bupati Bantul untuk Warga di ...

Kamis, 05 Juni 2025
Viral Video Jemaah Haji Terlantar di Arafah Gegara Tak Dapat Tenda

Viral Video Jemaah Haji Terlantar di Arafah Gegara Tak Dapat Tenda

Kamis, 05 Juni 2025
Panen Raya Jagung Serentak, Polresta Sleman Manfaatkan Lahan Tidur Jadi Produktif

Panen Raya Jagung Serentak, Polresta Sleman Manfaatkan Lahan Tidur Jadi Produktif

Kamis, 05 Juni 2025
Refleksi Idul Adha, Haedar Nashir: Ibadah Kurban Momentum Membebaskan Diri dari Pesona Duniawi

Refleksi Idul Adha, Haedar Nashir: Ibadah Kurban Momentum Membebaskan Diri dari Pesona Duniawi

Kamis, 05 Juni 2025