Pendidikan , Pilihan Editor
Hukum Merokok Saat Puasa, Sah atau Tidak? Begini Penjelasan Menurut Islam
Martina Herliana
Hukum Merokok Saat Puasa, Sah atau Tidak? Begini Penjelasan Menurut Islam
HARIANE – Hukum merokok saat puasa seringkali ditanyakan umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. Apakah merokok saat puasa batal atau tidak?
Masih banyak umat muslim yang tidak mengetahui hukum merokok saat puasa. Padahal hal ini penting untuk diketahui agar umat muslim dapat menjalankan puasa dengan maksimal.
Hukum merokok saat puasa sangat penting untuk dipahami. Karena ada yang mengatakan bahwa merokok tidak membatalkan puasa.
Berikut penjelasan mengenai hukum merokok saat puasa, yang dibahas oleh Ustadz Muhammad Sibawaih dilansir dari unggahan Youtube Saya Islam pada 24 April 2021.
BACA JUGA : Bagaimana Hukum Sikat Gigi Saat Puasa? Simak Penjelasan 5 Ulama Berikut Ini
Hukum merokok saat puasa
Dalam kitab Kasyifatus saja, Al Imam Az Zayadi pernah berfatwa bahwa merokok tidak membatalkan puasa. Namun setelah mempelajari bagaimana hakikat rokok, beliau menarik fatwa sebelumnya dan mengatakan bahwa pada saat puasa tidak diperbolehkan merokok. Selaras dengan pendapat terakhir dari Imam Azzayadi dalam Kitab Bughyatul Mustarsyidin di halaman 111, disebutkan juga bahwa tidak membatalkan puasa jika masuknya angin atau bau melalui penciuman ataupun mulut. Meskipun dilakukan dengan sengaja, sebab itu bukan benda. Tetapi tidak termasuk pada kategori sesuatu yang bendanya ada seperti rokok. Jadi ada pengecualian pada rokok yang berbeda dengan bau masakan, beda dengan bau-bau bunga, bahkan bau asap di jalanan, bau-bau ini tidak seperti rokok yang sengaja untuk dihisap. Dalam Kitab Hasyiyatul Jamal, disebutkan “Dan termasuk dari lain atau benda atau sesuatu yang membatalkan puasa, yang apabila masuk ke rongga tubuh manusia yang terbuka adalah asap” “Tetapi mustilah dipilah, jika asap atau uap itu adalah yang kita kenal dihisap sekarang ini atau yang kita kenal sebagai rokok karena asapnya dihisap dengan sengaja maka puasanya batal. Tapi jika asap atau uap lain seperti asap atau uap masakan, maka tidak membatalkan puasa,” dalam Kitab Hasyiyatul Jamal.BACA JUGA : Ganti Tahun Ganti Harga, Berikut Harga Rokok di Tahun 2022 Setelah Kenaikan Cukai 12 Persen