HARIANE – Hukum mimpi basah saat puasa menjadi salah satu perkara yang banyak ditanyakan oleh umat Muslim saat Ramadhan.
Pasalnya, hal tersebut menentukan perlu tidaknya mengganti puasa setelah Ramadhan berakhir dengan cara di qadha.
Saat menjalankan ibadah puasa, setiap umat Islam hendaknya menghindari hal-hal yang membatalkan puasa, salah satunya yaitu dengan keluarnya air mani atau sperma.
Lalu, bagaimana jika hal tersebut terjadi saat seorang laki-laki tidur dan tidak sadar? Apakah puasanya batal? Berikut penjelasan selengkapnya.
Begini Hukum Mimpi Basah saat Puasa Ramadhan
Dilansir dari NU Online, hukum mimpi basah saat puasa dibahas dalam kitab Mughnil Muhtaj karya Al Khatib As Syirbini.
Dalam kitab tersebut dijelaskan kalau hukum keluar air mani saat masih menjalankan ibadah puasa dalam literatur fiqih terbagi menjadi dua bagian.
1. Membatalkan Puasa
Keluar air mani bisa membatalkan puasa jika laki-laki tersebut melakukan onani, yaitu proses mengeluarkan sperma tanpa melakukan hubungan suami istri, dengan atau tanpa menggunakan tangan sendiri.
Selain onani, keluarnya sperma akibat kontak langsung dengan kulit seperti menyentuh, mencium dan pelukan tanpa terhalang dengan busana jika membatalkan puasa.
2. Tidak Membatalkan Puasa
Jika air mani keluar disebabkan karena mimpi basah, berpikir tidak senonoh atau melihat sesuatu dengan penuh gairah, maka tidak membatalkan puasa.