Berita
Ibu di Sumbawa Habisi Anak Kandung yang Masih Bayi, Berawal dari Kesal Disuruh Masak saat Menyusui
HARIANE – Seorang ibu di Sumbawa habisi anak kandung yang masih berusia sembilan bulan pada Kamis, 1 Februari 2024 sekitar pukul 14.30 WITA.
Aksi keji yang dilakukan ibu berinisial NA (22) warga Dusun Padasuka A RT 001 RW 001, Kecamatan Lunyuk, Sumbawa itu terungkap saat pelaku bertemu saksi HB.
Kepada saksi, NA mengaku tengah kabur dari rumah dan membuang bayinya sendiri ke aliran Sungai Molong yang terletak di Dusun Emang, Desa Emang Lestari, Kecamatan Lunyuk, Sumbawa.
Saksi pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian dan pelaku NA pun diamankan serta dimintai keterangan.
“Saksi HB menghubungi piket jaga Polsek Lunyuk, kemudian Kanit Reskrim beserta anggota piket menuju tempat keberadaan pelaku dan mengamankannya serta meminta untuk menunjukkan tempat dibuangnya anak kandungnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Regi Halili.
Motif Ibu di Sumbawa Bunuh Anak Kandung
Usai mengamankan NA pada Jumat, 2 Februari 2024 sekitar pukul 09.30 WITA, polisi selanjutnya mengamankan barang bukti berupa alat gendong serta pakaian milik korban yang ditinggal di pinggir sungai.
Menurut keterangan Iptu Regi yang diunggah di situs Polres Sumbawa, usai membuang sang bayi, NA selanjutnya melarikan diri dengan cara menyusuri sungai.
“Si ibu menyusuri aliran Sungai Molong dengan maksud melarikan diri dan bersembunyi di ladang jagung milik Kenjeng yang berada di hulu aliran Sungai Molong berjarak sekitar 3 kilo meter dari TKP,” ujar Iptu Regi.
Saat bersembunyi itulah NA bertemu dengan saksi HB dan menceritakan tindakan keji kepada sang bayi hingga kasus ibu bunuh bayi ini terungkap.
Usai mengamankan sang ibu, Polisi pun berhasil menemukan jasad bayi malang tersebut yang berjarak 40 meter dari tempat ia dibuang.
“Untuk motif sementara, pelaku ribut dengan ibu kandungnya karena disuruh memasak sementara pelaku sedang menyusui bayinya. Lantaran kesal, pelaku pergi dari rumah dan membawa anaknya,” pungkas Iptu Regi Halili. ****