HARIANE – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta (Karantina Yogyakarta) berhasil mengamankan enam ekor ular jenis python albino dan delapan ekor biawak (Varanus salvator). Hewan-hewan ini milik seorang warga negara asing yang akan terbang dari YIA ke Jakarta pada Rabu malam (23/4).
Berdasarkan informasi yang didapatkan dari pemiliknya, hewan liar tersebut rencananya akan dikirim ke luar negeri melalui jasa pengiriman di Jakarta.
“Benar, kami tahan karena tidak dilaporkan ke karantina serta tidak dilengkapi dokumen persyaratan,” ungkap Ina Soelistyani, Kepala Karantina Yogyakarta, Senin (28/4/2025).
Ina menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat petugas Aviation Security (Avsec) Bandara YIA memeriksa koper berukuran besar di area pemeriksaan masuk.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan beberapa ular dan biawak melalui visualisasi layar monitor X-ray.
Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan 14 kantong kain yang dikemas dalam keranjang buah, yaitu enam kantong berwarna hitam berisi ular python albino dan delapan kantong berwarna putih berisi biawak.
Selain itu, diketahui bahwa media pembawa tersebut tidak dilaporkan kepada petugas karantina dan tidak dilengkapi dokumen persyaratan.
"Kepada kami, pemilik mengaku tidak mengetahui adanya persyaratan karantina. Pemilik telah dimintai keterangan dan diberikan pembinaan. Satwa liar tersebut masih dalam proses pemeriksaan kesehatan karantina sebelum nantinya akan diserahkan ke lembaga konservasi terkait," jelasnya.
Ina menambahkan, tindakan ini sudah sesuai dengan prosedur karantina dan Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta instruksi Kepala Barantin.
“Kami terus bersinergi dengan instansi terkait untuk menggiatkan pencegahan perdagangan ilegal berbagai komoditas hewan, ikan, maupun tumbuhan. Hal tersebut penting untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit, sekaligus menjaga kelestarian sumber daya alam hayati kita,” jelas Ina.****