Berita , Nasional , Artikel
Ini Aturan Penulisan Nama di KTP Terbaru Sesuai Permendagri 73 Tahun 2022, Selain Tidak Boleh Disingkat
Tri Lestari
Aturan penulisan nama di KTP terbaru dalam Permendagri 73 Tahun 2022. (Foto: Kemendagri)
Tata cara pencatatan atau penulisan nama pada Dokumen Kependudukan yaitu meliputi hal-hal berikut ini.
1. Menggunakan huruf latin, sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia.
2. Nama marga, keluarga atau yang disebut dengan nama lan boleh dicantumkan pada Dokumen Kependudukan. Nama tersebut merupakan satu kesatuan dengan nama.
3. Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada Kartu Keluaga (KK) dan KTP-el dan penulisannya dapat disingkat.
Selain aturan yang tersebut di atas, terdapat larangan atau hal yang tidak boleh dilakukan dalam penulisan nama pada Dokumen Kependudukan.
Berikut ini merupakan hal-hal yang dianjurkan dalam tata cara pencatatan atau penulisan nama tersebut.
1. Nama tidak boleh disingkat, kecuali tidak diartikan lain.
2. Nama tidak bolah menggunakan angka dan tanda baca.
3. Hanya boleh mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
BACA JUGA : Layanan Jemput Bola Pembuatan KTP untuk Pelajar Usia 17 Tahun Kota Bogor, Mudahkan Pelajar Miliki e-KTPDalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 juga terdapat aturan yang menyatakan bahwa masyarakat yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan seperti tersebut di atas, maka petugas Disdukcapil tidak akan menerbitkan Dokumen Kependudukan yang dimaksud. Selanjutnya, untuk pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilakukan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku.