Berita , Nasional , Artikel

Ini Aturan Penulisan Nama di KTP Terbaru Sesuai Permendagri 73 Tahun 2022, Selain Tidak Boleh Disingkat

profile picture Tri Lestari
Tri Lestari
Ini Aturan Penulisan Nama di KTP Terbaru Sesuai Permendagri 73 Tahun 2022, Selain Tidak Boleh Disingkat
Aturan penulisan nama di KTP terbaru dalam Permendagri 73 Tahun 2022. (Foto: Kemendagri)
Tata cara pencatatan atau penulisan nama pada Dokumen Kependudukan yaitu meliputi hal-hal berikut ini.
1. Menggunakan huruf latin, sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia.
2. Nama marga, keluarga atau yang disebut dengan nama lan boleh dicantumkan pada Dokumen Kependudukan. Nama tersebut merupakan satu kesatuan dengan nama.
3. Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada Kartu Keluaga (KK) dan KTP-el dan penulisannya dapat disingkat.
Selain aturan yang tersebut di atas, terdapat larangan atau hal yang tidak boleh dilakukan dalam penulisan nama pada Dokumen Kependudukan.
Berikut ini merupakan hal-hal yang dianjurkan dalam tata cara pencatatan atau penulisan nama tersebut.
1. Nama tidak boleh disingkat, kecuali tidak diartikan lain.
2. Nama tidak bolah menggunakan angka dan tanda baca.
3. Hanya boleh mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
BACA JUGA : Layanan Jemput Bola Pembuatan KTP untuk Pelajar Usia 17 Tahun Kota Bogor, Mudahkan Pelajar Miliki e-KTP
Dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 juga terdapat aturan yang menyatakan bahwa masyarakat yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan seperti tersebut di atas, maka petugas Disdukcapil tidak akan menerbitkan Dokumen Kependudukan yang dimaksud.
Selanjutnya, untuk pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilakukan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Senin, 31 Maret 2025
Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Senin, 31 Maret 2025
Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Senin, 31 Maret 2025
Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Senin, 31 Maret 2025
Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Senin, 31 Maret 2025
Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Minggu, 30 Maret 2025
Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Minggu, 30 Maret 2025
Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Minggu, 30 Maret 2025
Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Minggu, 30 Maret 2025
Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Minggu, 30 Maret 2025