Berita , Nasional , Artikel

Ini Aturan Penulisan Nama di KTP Terbaru Sesuai Permendagri 73 Tahun 2022, Selain Tidak Boleh Disingkat

profile picture Tri Lestari
Tri Lestari
Ini Aturan Penulisan Nama di KTP Terbaru Sesuai Permendagri 73 Tahun 2022, Selain Tidak Boleh Disingkat
Aturan penulisan nama di KTP terbaru dalam Permendagri 73 Tahun 2022. (Foto: Kemendagri)
Tata cara pencatatan atau penulisan nama pada Dokumen Kependudukan yaitu meliputi hal-hal berikut ini.
1. Menggunakan huruf latin, sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia.
2. Nama marga, keluarga atau yang disebut dengan nama lan boleh dicantumkan pada Dokumen Kependudukan. Nama tersebut merupakan satu kesatuan dengan nama.
3. Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada Kartu Keluaga (KK) dan KTP-el dan penulisannya dapat disingkat.
Selain aturan yang tersebut di atas, terdapat larangan atau hal yang tidak boleh dilakukan dalam penulisan nama pada Dokumen Kependudukan.
Berikut ini merupakan hal-hal yang dianjurkan dalam tata cara pencatatan atau penulisan nama tersebut.
1. Nama tidak boleh disingkat, kecuali tidak diartikan lain.
2. Nama tidak bolah menggunakan angka dan tanda baca.
3. Hanya boleh mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
BACA JUGA : Layanan Jemput Bola Pembuatan KTP untuk Pelajar Usia 17 Tahun Kota Bogor, Mudahkan Pelajar Miliki e-KTP
Dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 juga terdapat aturan yang menyatakan bahwa masyarakat yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan seperti tersebut di atas, maka petugas Disdukcapil tidak akan menerbitkan Dokumen Kependudukan yang dimaksud.
Selanjutnya, untuk pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilakukan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku.
Ads Banner

BERITA TERKINI

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

Sabtu, 02 Agustus 2025
Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Sabtu, 02 Agustus 2025
Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Sabtu, 02 Agustus 2025
Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Sabtu, 02 Agustus 2025
Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Sabtu, 02 Agustus 2025
Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Sabtu, 02 Agustus 2025
Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Sabtu, 02 Agustus 2025
Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Sabtu, 02 Agustus 2025