Berita , Nasional , Artikel

Ini Aturan Penulisan Nama di KTP Terbaru Sesuai Permendagri 73 Tahun 2022, Selain Tidak Boleh Disingkat

profile picture Tri Lestari
Tri Lestari
Ini Aturan Penulisan Nama di KTP Terbaru Sesuai Permendagri 73 Tahun 2022, Selain Tidak Boleh Disingkat
Aturan penulisan nama di KTP terbaru dalam Permendagri 73 Tahun 2022. (Foto: Kemendagri)
Tata cara pencatatan atau penulisan nama pada Dokumen Kependudukan yaitu meliputi hal-hal berikut ini.
1. Menggunakan huruf latin, sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia.
2. Nama marga, keluarga atau yang disebut dengan nama lan boleh dicantumkan pada Dokumen Kependudukan. Nama tersebut merupakan satu kesatuan dengan nama.
3. Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada Kartu Keluaga (KK) dan KTP-el dan penulisannya dapat disingkat.
Selain aturan yang tersebut di atas, terdapat larangan atau hal yang tidak boleh dilakukan dalam penulisan nama pada Dokumen Kependudukan.
Berikut ini merupakan hal-hal yang dianjurkan dalam tata cara pencatatan atau penulisan nama tersebut.
1. Nama tidak boleh disingkat, kecuali tidak diartikan lain.
2. Nama tidak bolah menggunakan angka dan tanda baca.
3. Hanya boleh mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
BACA JUGA : Layanan Jemput Bola Pembuatan KTP untuk Pelajar Usia 17 Tahun Kota Bogor, Mudahkan Pelajar Miliki e-KTP
Dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 juga terdapat aturan yang menyatakan bahwa masyarakat yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan seperti tersebut di atas, maka petugas Disdukcapil tidak akan menerbitkan Dokumen Kependudukan yang dimaksud.
Selanjutnya, untuk pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilakukan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tawuran Pelajar di Jogja, Polisi Amankan 4 Orang yang Diduga Jadi Provokator

Tawuran Pelajar di Jogja, Polisi Amankan 4 Orang yang Diduga Jadi Provokator

Senin, 13 Mei 2024 17:06 WIB
Detik-detik Kecelakaan di Jalur Jogja Wonosari, Libatkan 2 Pemotor hingga Terpental

Detik-detik Kecelakaan di Jalur Jogja Wonosari, Libatkan 2 Pemotor hingga Terpental

Senin, 13 Mei 2024 16:22 WIB
Uji KIR Kadaluarsa, 10 Kendaraan Terjaring Razia di Pasar Mangiran Srandakan Bantul

Uji KIR Kadaluarsa, 10 Kendaraan Terjaring Razia di Pasar Mangiran Srandakan Bantul

Senin, 13 Mei 2024 15:13 WIB
Kemenhub : Bus SMK Depok Tidak Memiliki Izin Angkutan dan Status Lulus Uji ...

Kemenhub : Bus SMK Depok Tidak Memiliki Izin Angkutan dan Status Lulus Uji ...

Senin, 13 Mei 2024 15:03 WIB
Detik-detik Balon Udara Meledak di Ponorogo, 4 Korban Alami Luka

Detik-detik Balon Udara Meledak di Ponorogo, 4 Korban Alami Luka

Senin, 13 Mei 2024 14:49 WIB
Bursa Pilbup Bantul 2024 Kian Panas, Keluarga Cendana Berpotensi Jadi Kandidat

Bursa Pilbup Bantul 2024 Kian Panas, Keluarga Cendana Berpotensi Jadi Kandidat

Senin, 13 Mei 2024 14:45 WIB
Di DIY Tak Ada Bacalon Independen Kumpulkan Dokumen Persyaratan ke KPU

Di DIY Tak Ada Bacalon Independen Kumpulkan Dokumen Persyaratan ke KPU

Senin, 13 Mei 2024 14:43 WIB
Buntut Kecelakaan Bus SMK Depok di Ciater, PJ Gubernur Jabar Perketat Izin Study ...

Buntut Kecelakaan Bus SMK Depok di Ciater, PJ Gubernur Jabar Perketat Izin Study ...

Senin, 13 Mei 2024 14:40 WIB
Pendaftaran Calon Kepala Daerah Independen di Bantul Sepi Peminat

Pendaftaran Calon Kepala Daerah Independen di Bantul Sepi Peminat

Senin, 13 Mei 2024 14:39 WIB
Jadwal KRL Jogja 13-15 Mei 2024, Jam Berangkat Pagi-Malam

Jadwal KRL Jogja 13-15 Mei 2024, Jam Berangkat Pagi-Malam

Senin, 13 Mei 2024 11:49 WIB