Berita , Jabar
Jadwal SIM Keliling Bandung Terbaru, Berikut Titik Lokasi pada Tanggal 1-4 Juni 2023
2. Mall Pelayanan Publik Kota Bandung
Jl. Cianjur No. 34Adapun syarat-syarat perpanjangan SIM yang wajib dipersiapkan oleh masyarakat yaitu, sebagai berikut:
1. KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (disertai fotocopy-nya)
2. SIM yang masih berlaku 3. SIM yang habis masa berlakunya dapat mengajukan permohonan untuk diterbitkan SIM baru kepada pihak Polres/Satpas setempat dengan menunjukkan KTP elektronik. 4. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari lembaga psikologi resmi dari pihak Biro SDM kepolisian untuk melakukan tes di lokasi pelayanan (sebagaimana peraturan tentang penerbitan dan penandaan SIM yang tertuang dalam aturan kepolisian No. 5 tahun 2021). 5. Penyandang disabilitas yang telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan disertai surat keterangan dari dokter dan mengenakan alat bantu dengar layak mendapatkan SIM C atau A.Dikutip dari laman Korlantas Polri, biaya perpanjangan SIM di Bandung adalah Rp 75.000 untuk SIM C dan Rp 80.000 untuk SIM A, sesuai aturan tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang tertulis dalam PP Nomor 60 Tahun 2016.
Seluruh masyarakat pengendara motor, mobil, atau sejenisnya di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai dengan aturan yang berlaku. Setiap orang yang melanggar akan dikenakan sanksi sebagaimana bunyi Pasal 281.
Itulah penjelasan mengenai jadwal SIM keliling Bandung terbaru beserta syarat-syarat perpanjangan yang penting untuk diperhatikan.****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com