3. Alun-alun Malingping
Pada tanggal 3 dan 17 Februari 2024, pukul 15.00 s.d 20.00 WIB.
4. Simpang Tugu/Terminal Bayah
Pada tanggal 3 dan 17 Februari 2024, pukul 08.00 s.d 13.00 WIB.
Adapun sejumlah persyaratan dan ketentuan yang harus dibawa oleh para warga Lebak yang ingin memperpanjang SIM-nya, berikut ini:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP/SUKET sebanyak 2 lembar.
3. Pelayanan SIM keliling hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C.
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
5. Membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian.
6. Membawa surat tes psikologi.
Demikian informasi mengenai jadwal SIM Keliling Lebak Februari 2024.****